Arina.id - Akhir-akhir ini, keberadaan tukang parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart kembali menjadi sorotan. Padahal, kedua jaringan ritel tersebut sudah menegaskan bahwa mereka tidak menerapkan tarif parkir di gerainya.
Namun kenyataannya, masih banyak cabang yang area parkirnya dijaga oleh juru parkir. Hal ini meski tampak sepele, namun membuat sebagian pengunjung merasa terganggu.
Keberadaan juru parkir liar di minimarket memang sering menimbulkan keresahan. Tidak jarang ada yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan hanya berdiri tanpa benar-benar mengawasi kendaraan pelanggan. Padahal, pihak minimarket biasanya sudah memasang spanduk yang jelas bertuliskan “parkir gratis.”
Meski begitu, tetap saja ada juru parkir yang menguasai area tersebut, baik dari kalangan warga sekitar maupun oknum yang mengatasnamakan penjaga keamanan.
Pihak manajemen minimarket kerap menegaskan bahwa fasilitas parkir yang mereka sediakan adalah gratis. Namun, hal tersebut sering diabaikan oleh juru parkir bahkan mereka memanfaatkan situasi dengan meminta bayaran parkir dari konsumen setelah berbelanja.
Keluhan serupa juga banyak muncul terkait keberadaan tukang parkir di area mesin ATM, terutama yang berada di luar bank. Sebagian orang merasa terganggu dengan kondisi ini. Alasannya, uang yang mereka tarik dari ATM kerap langsung berkurang menjadi pecahan kecil karena harus dibayarkan kepada tukang parkir.
Pertanyaannya kemudian, apakah diperbolehkan seorang juru parkir berada di area yang semestinya gratis seperti minimarket, ATM, dan tempat serupa lainnya serta menarik biaya parkir menurut fiqih?
Memungut biaya parkir di atas lahan milik orang lain tanpa izin, ataupun menarik bayaran melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, hukumnya haram dan tergolong dosa besar. Praktik semacam ini termasuk dalam kategori muksu (pungutan liar) yang secara tegas dilarang oleh Rasulullah SAW:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya: “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar.” (H.R. Abu Dawud)
Larangan praktik muksu (pungutan liar) yang disebutkan dalam hadits ini dijelaskan lebih lanjut oleh Syekh Badruddin Al-‘Aini (wafat 855 H) dalam kitabnya:
هَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ يَأْخُذُ أَمْوَالَ النَّاسِ ظُلْمًا، وَهُمْ الْقَوْمُ الْمَكَّاسُونَ الَّذِينَ يَأْخُذُونَ مِنَ التُّجَّارِ فِي مِصْرَ وَالشَّامِ وَحَلَبٍ فِي أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ مَوَاضِعَ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا
Artinya: “Hal ini ditujukan bagi orang-orang yang mengambil harta milik orang lain secara zalim, yaitu para pemungut pajak liar yang memaksa para pedagang di Mesir, Syam, dan Aleppo di lebih dari sepuluh tempat dengan cara yang zalim dan sewenang-wenang.” (Al-Binayah Syarh Al-Hidayah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 457)
Lebih lanjut, bila pungutan parkir di minimarket tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas pengelola retribusi daerah setempat, maka hal itu tergolong pungutan liar.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk dosa yang sangat tercela, karena hanya menimbulkan beban dan kezaliman bagi orang lain. Pungutan liar demikian biasanya dilakukan berulang kali, dan pada hakikatnya merupakan pengambilan harta dengan cara yang batil, bahkan pengalokasiannya pun tidak pada tempatnya.
أَنَّ الْمَكْسَ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ الْمُوبِقَاتِ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وَظُلْمَاتِهِمْ عِنْدَهُ، وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ، وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ، وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا، وَصَرْفِهَا فِي غَيْرِ وَجْهِهَا
Artinya: “Sesungguhnya pungutan liar termasuk dosa dan kemaksiatan yang paling buruk serta membinasakan. Hal itu karena banyaknya tuntutan orang terhadapnya, kezaliman yang mereka alami karenanya, terus-menerusnya perbuatan itu dilakukan, serta pelanggarannya terhadap hak-hak manusia dengan mengambil harta mereka tanpa hak, lalu menggunakannya pada hal-hal yang bukan semestinya.” (Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Kairo: Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah], vol. 11, h. 203)
Berkenaan dengan status hukum uang yang diberikan kepada juru parkir liar, Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam anotasinya memberikan rincian lebih jelas. Menurutnya, apabila seorang pembeli memberikan uang kepada tukang parkir karena menyangka hal itu sebagai suatu keharusan, maka haram hukumnya bagi tukang parkir menerima uang tersebut.
Mereka justru wajib menjelaskan kepada pembeli bahwa tidak ada kewajiban membayar parkir, sebab pihak toko sama sekali tidak menetapkan biaya parkir bagi konsumennya. Namun, jika pembeli sudah mengetahui bahwa pembayaran parkir bukanlah keharusan, tetapi tetap memberikan uang tersebut secara sukarela, maka uang itu dihukumi sebagai hibah atau pemberian.
وَلَوْ عَمِلَ لِغَيْرِهِ عَمَلًا مِنْ غَيْرِ اسْتِئْجَارٍ وَلاَ جَعَالَةٍ فَدَفَعَ إلَيْهِ مَالًا عَلَى ظَنِّ وُجُوبِهِ عَلَيْهِ لَمْ يَحِلَّ لِلْعَامِلِ وَعَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ أَوَّلاً أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ الْبَذْلُ ثُمَّ الْمَقْبُولُ هِبَةٌ لَوْ أَرَادَ الدَّافِعُ أَنْ يَهَبَهُ مِنْهُ وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ الْبَذْلُ وَدَفَعَهُ إلَيْهِ هَدِيَّةً حَلَّ
Artinya: “Apabila seseorang melakukan suatu pekerjaan untuk orang lain tanpa adanya klausul ijarah (sewa-menyewa) maupun pemberian imbalan sayembara (ju‘ālah), lalu pihak yang diberi pekerjaan itu menyerahkan sejumlah harta kepadanya dengan dugaan bahwa hal demikian wajib baginya, maka harta tersebut tidak halal bagi si pekerja. Pekerja wajib terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa ia tidak berkewajiban memberikan harta tersebut. Kemudian, status uang yang diberikan bila tetap diterima, maka statusnya adalah hibah jika pihak pemberi memang berniat menghibahkan kepadanya. Namun, jika pemberi sudah mengetahui bahwa ia tidak wajib memberikan harta itu, lalu tetap memberikannya sebagai hadiah, maka hal itu diperbolehkan.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 3, h. 48)
Di sisi lain, praktik pungli juru parkir di lokasi perbelanjaan dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman apabila disertai paksaan atau ancaman, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, setiap daerah juga memiliki peraturan daerah (perda) mengenai retribusi dan perparkiran, sehingga juru parkir liar yang melakukan pungli juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan perda yang berlaku.
Berdasarkan uraian ini, hukum menarik bayaran parkir di lahan yang sejatinya gratis tanpa izin yang jelas tergolong muksu (pungutan liar) yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Bahkan, para ulama menegaskan bahwa uang yang diterima dalam kondisi tersebut tidak halal, kecuali jika benar-benar diberikan secara sukarela sebagai hibah.
Dari sisi hukum positif, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pelanggaran peraturan daerah, sehingga pelakunya bisa dijerat sanksi pidana maupun administratif.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih sadar untuk menolak pungutan liar, sementara pihak berwenang dan pengelola minimarket harus bersinergi menertibkan praktik semacam ini. Dengan langkah bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, adil, dan sesuai dengan syariat serta aturan hukum yang berlaku. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


