Dark
Light
Dark
Light

Sakit Gigi, Bolehkah Membatalkan Puasa?

Sakit Gigi, Bolehkah Membatalkan Puasa?

Ajaran-ajaran Islam yang diperintahkan kepada umat Islam sebenarnya memiliki porsi yang seimbang. Tidak terlalu memberatkan dan meringankan. Semua sesuai kapasitasnya, misalkan shalat fardlu bagi orang yang mampu berdiri itu pasti berbeda dengan yang tidak mampu berdiri.

Kabijakan Allah yang tidak membebani umatnya tercermin dalam Al-Qur’an yang dengan jelas dan tegas Allah menyatakannya dalam beberapa ayat di antaranya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

 

Begitu juga dalam persoalan puasa Ramadhan. Seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di antaranya disebabkan jatuh sakit. Permasalahan sakit ini memang senantiasa dihadapi oleh manusia, baik itu sakit yang ringan maupun sakit yang berat.

Orang yang dalam kondisi sakit dalam Islam diperkenankan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya saat sudah sembuh nantinya. Muncul pertanyaan, apakah sakit gigi tergolong keringanan untuk tidak berpuasa?

Berkaitan dengan hal ini, Syaikh Nawawi Banten menguraikan beberapa hukum tentang boleh tidaknya orang yang sakit, untuk tidak berpuasa. Dalam kitab Kasyifatus Saja ditegaskan:

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

Artinya: "Bagi orang yang sakit, berlaku tiga  kondisi: (1) bila diduga adanya bahaya (mudarat) yang membolehkan seseorang untuk bertayamum, maka dimakruhkan untuk berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).

Dengan demikian, jika ditarik secara ringkas, keringanan untuk membatalkan puasa itu berlaku bagi orang yang sakit serius, dan disinyalir akan semakin parah. Ini artinya orang yang sakit gigi, kepala pusing, demam itu tidak diperbolehkan membatalkan puasa, sebab termasuk kategori sakit yang ringan. Kecuali memang sakit giginya semakin parah dan harus segera diobati secepatnya itu membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo