Arina.id - Di tengah masyarakat, banyak beredar anggapan bahwa membaca basmalah (Bismillah) saat menyembelih hewan adalah syarat mutlak agar daging sembelihan halal dikonsumsi. Karena itu, jika seseorang tidak membaca basmalah, termasuk saat menyembelih hewan kurban pada Iduladha, maka dagingnya dianggap sebagai bangkai dan haram dimakan.
Pemahaman ini bisa menimbulkan masalah, terutama jika jagal kurban lupa membaca basmalah. Hal ini membuat hewan kurban dianggap tidak sah, sehingga dagingnya tidak bisa dibagikan. Bagi jagal, ini bisa menjadi beban rasa bersalah. Bagi orang yang berkurban, ini bisa menjadi kekecewaan besar, apalagi jika ia sudah berusaha keras, menabung bertahun-tahun demi bisa berkurban. Semua pengorbanan itu seolah sia-sia hanya karena satu kelalaian, lupa mengucapkan bismillah.
Lantas, benarkah menyembelih hewan kurban tanpa membaca bismillah membuatnya tidak sah dan haram dikonsumsi?
Dalam literatur Islam, persoalan membaca bismillah saat menyembelih hewan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 121. Dalam ayat tersebut, Allah SWT dengan tegas memerintahkan hamba-Nya untuk tidak memakan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya.
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya: ”Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.”
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz 7 hal.75 menjelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan kaum musyrik kepada Nabi Muhammad SAW.
Mereka mempertanyakan mengapa hewan yang mati karena kehendak Allah (yaitu bangkai) dianggap haram, sedangkan hewan yang dibunuh oleh manusia melalui proses penyembelihan justru menjadi halal. Maka turunlah ayat ini sebagai penegasan bahwa kehalalan daging tidak hanya ditentukan oleh sebab kematian hewan, tetapi juga oleh ketaatan kepada perintah Allah, termasuk menyebut nama-Nya saat menyembelih.
Lebih lanjut, berdasarkan ayat tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyebut nama Allah (membaca bismillah) saat menyembelih hewan, baik jika ditinggalkan karena lupa maupun disengaja. Setidaknya ada 5 pendapat ulama yang dijelaskan oleh Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya.
Pertama, membaca bismillah hukumnya wajib. Jika seseorang lupa membacanya, sembelihannya tetap halal. Namun jika ia sengaja meninggalkan bacaan bismillah, maka sembelihannya menjadi haram. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Kedua, membaca bismillah hukumnya sunah. Oleh karena itu, jika seseorang tidak membacanya, baik karena lupa maupun sengaja, sembelihannya tetap halal dimakan. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Al-Hasan, serta didukung oleh riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in, seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Atha', Sa'id bin Al-Musayyib, Jabir bin Zaid, Ikrimah, dan lainnya.
Ketiga, membaca bismillah adalah syarat sah penyembelihan. Maka, jika ditinggalkan, baik karena sengaja maupun karena lupa, daging sembelihan tersebut menjadi haram. Ini adalah pendapat dari ulama seperti Muhammad bin Sirin, Abdullah bin Ayyasy, Abdullah bin Umar, Nafi‘, dan Asy-Sya‘bi, serta salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Keempat, sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang sengaja tidak membaca bismillah saat menyembelih, maka hukumnya makruh memakan daging sembelihan tersebut, bukan haram secara mutlak. Pandangan ini disampaikan oleh Qadhi Abu Al-Hasan dan Syaikh Abu Bakr dari kalangan ulama Maliki.
Kelima, pendapat yang menyatakan bahwa daging sembelihan tetap halal dimakan meskipun penyembelih sengaja tidak membaca bismillah , selama ia tidak berniat untuk meremehkan atau menghina syariat. Artinya, jika seseorang sengaja tidak membaca bismillah, namun tanpa maksud merendahkan atau menganggap remeh ajaran Islam, maka sembelihannya tetap dianggap sah. Pendapat ini disebutkan oleh Ashhab dan juga sejalan dengan pandangan Imam Ath-Thabari.
Dari ulasan ini, jika dikaitkan dengan praktik penyembelihan hewan di Indonesia yang mayoritas menganut madzhab Syafi’i, maka membaca bismillah saat menyembelih hewan, khususnya hewan kurban pada perayaan Idul Adha, hukumnya sunah. Dengan demikian, apabila jagal kurban tidak membaca bismillah, baik karena lupa maupun disengaja, daging kurban tetap halal untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


