Dark
Light
Dark
Light

Terlanjur Makan Daging Babi, Bagaimana Cara Menyucikannya?

Terlanjur Makan Daging Babi, Bagaimana Cara Menyucikannya?

Arina.id - Makanan dan minuman adalah unsur penting dalam kehidupan. Bahkan Islam memperhatikan persoalan makanan minuman hingga dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam surat Al-Baqarah 168 disebutkan:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal yang baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Ayat ini menegaskan betapa pentingnya mengonsumsi makanan minuman halal. Sebab jika mengabaikannya, maka akan menimbulkan keburukan pada dirinya. Berkaitan dengan hal ini, Imam Al-Ghazali mengutip perkataan Sahl At-Tusturi menjelaskan:

مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ، شَاءَ أَمْ أَبَى، عَلِمَ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ. وَمَنْ كَانَتْ طَعْمَتُهُ حَلَالًا أَطَاعَتْهُ جَوَارِحُهُ وَوُفِّقَتْ لِلْخَيْرَاتِ 

Artinya: "Barangsiapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak; dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Fikr], halaman 104).

Terlanjur Makan Daging Babi

Baru saja masyarakat dikejutkan oleh berita terkait 9 produk makanan olahan terdapat unsur babi (porcine). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  merilis daftar 9 produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, dari 9 produk tersebut, 7 di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa babi atau celeng termasuk najis mughalladzah berdasarkan Al-Baqarah 173:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hukumnya haram untuk mengonsumsi segala sesuatu yang berasal dari babi berdasarkan ayat ini dan Surat Al-Madinah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." 

Selain kedua ayat ini, dalam surat Al-An'am juga disinggung:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Artinya: “Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi).” (QS al-An'am: 145). (Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi 'ala Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Fikr: 2004), juz II, halaman 65).

Berdasarkan temuan BPJPH dan BPOM, akhirnya memunculkan pertanyaan, bagaimana cara menyucikan najis babi bagi orang yang terlanjur sudah mengonsumsi makanan olahan tersebut?

Dalam kitab Asnal Matalib 1/113 disebutkan:

ﺇﺫﺍ ﻏﺴﻞ ﻓﻤﻪ ﺍﻟﻤﺘﻨﺠﺲ ﻓﻠﻴﺒﺎﻟﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻐﺮﻏﺮﺓ ﻟﻴﻐﺴﻞ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺣﺪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ، ﻭﻻ ﻳﺒﺘﻠﻊ ﻃﻌﺎﻣﺎ ، ﻭﻻ ﺷﺮﺍﺑﺎ ﻗﺒﻞ ﻏﺴﻠﻪ ﻟﺌﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﺁﻛﻼ ﻟﻠﻨﺠﺎﺳﺔ ﻧﻘﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻮﻳﻨﻲ. 

Artinya: "Apabila seseorang membasuh mulutnya yang terkena najis maka hendaklah dia bersungguh-sungguh/berusaha keras dalam berkumur agar anggota yang masih berada dalam batas anggota zdahir menjadi terbasuh. Dan hendaklah dia tidak mengkonsumsi makanan dan minuman sebelum dia membasuh mulutnya supaya dia tidak memakan najis. Imam Nawawi mengutip keterangan ini dalam kitab al-Majmu' dari Imam al-Juwaini."

Masih dari kitab Asnal Matalib 1/22 lebih spesifik:

ولو أكل لحم كلب نص الشافعي على أنه يغسل فمه سبعا ويعفره

Artinya: "Apabila seseorang mengonsumsi daging anjing yang sudah dipastikan keharamannya, maka wajib membasuh mulutnya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur debu."

Selain membasuh mulut tujuh kali, juga membasuh dubur tapi cukup dibasuh satu kali (seperti biasanya cebok), seperti keterangan dari Ibnu Hajar al-Haitami kemudian beliau menjawab:

من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه

Artinya: “Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i, beliau kemudian berkata: “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata Imam Ruyani.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).

Dengan demikian dari penjelasan ini, khususnya dari Ibnu Hajar, menjadi jelas bahwa cara menyucikan mulut dari najis mughalladzah (anjing atau babi) bagi orang terlanjur memakannya adalah dengan membasuh mulutnya, bagian luar maupun dalam, dengan air yang suci-menyucikan sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu. Kemudian saat buang hajat cukup membasuh duburnya (cebok) seperti biasanya. Tidak perlu tujuh kali.

Walhasil, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk benar-benar menyeleksi ketat produk makanan minuman yang telah masuk tersebar di tengah masyarakat, apakah aman untuk kesehatan dan halal secara syariat. Sebaiknya pemerintah juga melibatkan badan halal lintas ormas keislaman dalam menyeleksi makanan yang masuk di tanah air. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo