Dark
Light
Dark
Light

Ingin Poligami? Ini 3 Syarat dan Ketentuannya!

Ingin Poligami? Ini 3 Syarat dan Ketentuannya!

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Poligami merupakan salah satu isu dalam kajian hukum keluarga Islam yang tidak pernah selesai diperdebatkan.

Dalam perspektif hukum Islam, poligami diperbolehkan namun dibatasi sampai maksimal empat orang istri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. 

Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat.

Terlepas dari pro-kontra, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan poligami, penting untuk memahami sejumlah ketentuan yang diatur dalam Islam. Berikut ini 3 ketentuan syari’at yang perlu diperhatikan bagi mereka yang hendak melakukan poligami:

1. Dilakukan dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat tertentu, syariat Islam memberikan kelonggaran bagi seorang laki-laki untuk menikah lebih dari satu. Kondisi darurat yang dimaksud pada umumnya berkaitan dengan kondisi kesehatan istri misalnya tidak memungkinkan untuk melahirkan anak, atau terpapar penyakit yang sangat parah hingga ia tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai sosok istri. Dalam situasi seperti ini, poligami dinilai sebagai langkah solutif untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga keberlangsungan keturunan.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) berpandangan bahwa monogami merupakan bentuk pernikahan yang paling ideal dalam Islam. Beliau berargumen bahwa poligami hanyalah pengecualian yang diizinkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Menurutnya, poligami hanya dapat dibenarkan apabila terdapat alasan yang sangat kuat dan mendesak:

إِنَّ نِظَامَ وَحْدَةَ الْزَّوْجَةِ هُوَ الْأَفْضَلُ وَهُوَ الْغَالِبُ وَهُوَ الْأَصْلُ شَرْعًا، وَأَمَّا تَعَدُّدُ الْزَّوْجَاتِ فَهُوَ أَمْرٌ نَادِرٌ اسْتِثْنَائِيٌ وَخِلَافُ الْأَصْلِ، لَا يُلْجَأُ إِلَيْهِ إِلَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ الْمَلْحَةِ، وَلَمْ تُوْجِبْهُ الْشَّرِيْعَةُ عَلَى أَحَدٍ، بَلْ وَلَمْ تَرْغَبُ فِيْهِ، وَإِنَّمَا أَبَاحَتْهُ الْشَّرِيْعَةُ لِأَسْبَابٍ عَامَةٍ وَخَاصَةٍ 

Artinya: “Monogami merupakan sistem perkawinan yang paling utama. Sistem monogami ini lazim dan pokok dalam syara’. Sedangkan, poligami adalah praktik yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal dalam syara’. Model poligami ini tidak bisa dijadikan sebagai solusi kecuali bila terdapat keperluan mendesak, karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan praktik poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan khusus.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 6670)

2. Berlaku Adil Diantara Istri-Istrinya

Sikap adil dalam praktik poligami adalah sebuah komitmen yang harus dijunjung tinggi oleh seorang suami. Lantaran sikap adil bukan sekadar janji belaka, melainkan kewajiban yang terikat dengan syariat. Keadilan ini bisa terwujud dalam bentuk pembagian yang merata, baik dalam hal materi seperti nafkah, maupun waktu yang dihabiskan bersama dalam menggiliri istrinya. Berkenaan dengan ini, Allah swt berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (Q.S. An-Nisa: 129)

Secara eksplisit dalam ayat ini diterangkan, bahwasanya Allah swt memerintahkan untuk mencukupi satu istri saja bila timbul kekhawatiran tidak mampu berbuat adil di antara para istrinya. Tatkala menafsiri surat An-Nisa Ayat 129 tersebut, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) menyatakan bahwa maksud adil dalam ayat itu ialah keadilan yang bersifat batin seperti kecenderungan hati. 

Karena hal-hal yang bersifat batin berada di luar kendali manusia, maka jelas tidak dibebankan terhadap suami yang berpoligami, melainkan sebatas keadilan lahiriah yang masih berada dalam batas kemampuannya, seperti halnya keadilan nafkah, jatah giliran dan lain-lain.

Rasulullah saw sendiri mengakui bahwa hati beliau lebih condong terhadap Sayyidah Aisyah dan beliau pun tetap berpoligami. Lebih tegas, Syekh Nawawi bahkan mengungkapkan bahwa saat timbul kekhawatiran tidak dapat berlaku adil, maka haram hukumnya melangsungkan pernikahan lebih dari satu kali:

وَالْعَدْلُ الْمَطْلُوْبُ بَيْنَ الْنِّسَاءِ هُوَ الْعَدْلُ الْمَادِيْ أَيْ الْقَسْمُ بَيْنَهُنَّ فِيْ الْمَبِيْتِ وَالْتَّسْوِيَةِ فِيْ نَفَقَاتِ الْمَعِيْشَةِ مِنْ مَأْكَلٍ وَمَشْرَبٍ وَمَلْبَسٍ وَمَسْكَنٍ أَمَّا الْعَدْلُ الْمَعْنَوِيُ أَوْ لِأَمْرِ الْقَلْبِيِّ وَهُوَ الْمَيْلُ وَالْحُبُّ فَغَيْرُ مَطْلُوْبٌ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْ وُسْعِ الْإِنْسَانِ وَلَا يَدْخُلُ فِيْ حُدُوْدِ طَاقَتِهِ. وَلِذَا كَانَ الْرَّسُوْلُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِىْ كَانَ يَمِيْلُ إِلَى عَائِشَةَ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهَا يَقُوْلُ فِيْمَا ذَكَرْتُهُ الْسُّنَنُ عَنْ عَائِشَةَ: اللهم هَذَا قَسْمِىْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تُؤَخِذْنِىْ فِيْمَا لَا أَمْلِكُ أَيْ مِنْ مَيْلِ الْقَلْبِ وَإِذَا خَافَ الْشَّخْصُ عَدَمَ الْعَدْلِ حَرُمَ عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّجَ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ

Artinya: “Adil yang dimaksud di antara wanita adalah keadilan secara materi, yaitu pembagian malam hari di antara mereka dan kesetaraan dalam jatah nafkah seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Sementara itu, keadilan secara emosional atau hati, seperti kecenderungan dan cinta, tidak diwajibkan karena hal itu di luar kemampuan manusia dan tidak termasuk dalam batas kemampuannya. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw, cenderung lebih menyukai Sayyidah Aisyah dibandingkan istri-istri beliau yang lainnya. Rasulullah berkata dalam riwayat kitab sunan dari Sayyidah Aisyah: Ya Allah ini adalah bagian yang aku miliki maka janganlah engkau menghukum pada sesuatu yang tidak aku miliki (kecenderungan hati). Dan ketika seseorang takut tidak dapat berbuat adil, maka diharamkan baginya melaksanakan pernikahan lebih dari satu kali.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Marah Al-Labidz Li Kasyf Ma’na Al-Qur’an Al-Majid [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 234-235)

Lebih dari itu, bila merujuk teks fuqaha’, khususnya kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, terdapat anjuran untuk tidak melakukan praktik poligami jika tidak mampu berbuat adil. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ensiklopedi fiqih ulama Kuwait:

ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Artinya: “Menurut pandangan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga dari zina dengan adanya seorang istri) sebab praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada hal yang haram (ketidakadilan). Allah swt berfirman: Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (Wizarah Al-Awqaf wa Asy-Syu’un Al-Islami Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 41, h. 220)

3. Mampu Memberikan Nafkah

Kemampuan memberikan nafkah adalah salah satu kewajiban utama seorang suami. Dalam Islam, nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi oleh suami. Nafkah tidak hanya mencakup kebutuhan materi seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, melainkan juga mencakup kebutuhan emosional dan seksual. 

Nafkah yang dimaksud di sini meliputi seluruh kebutuhan pokok istri yang layak sesuai dengan status sosialnya. Mengenai keharusan memberikan nafkah tersebut, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengungkapkan dalam ensiklopedi fiqihnya:

الْقُدْرَةُ عَلَى الْإِنْفَاقِ: لَا يَحِلُ شَرْعًا الْإِقْدَامُ عَلَى الْزَّوَاجِ، سَوَاءٌ مِنْ وَاحِدَةٍ أَوْ مِنْ أَكْثَرَ إِلَّا بِتَوَافُرِ الْقُدْرَةِ عَلَى مُؤَنِ الْزَّوَاجِ وَتَكَالِيْفِهِ، وَالْإِسْتِمْرَارِ فِيْ أَدَاءِ الْنَّفَقَةِ الْوَاجِبَةِ لِلْزَّوْجَةِ عَلَى الْزَّوْجِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الْشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ... وَالْبَاءَةُ: مُؤْنَةُ الْنِّكَاحِ

Artinya: “Kemampuan untuk membiayai: Secara syariat, tidak diperbolehkan menikah, baik dengan satu istri maupun lebih, kecuali jika terdapat kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pernikahan dan biayanya, serta untuk terus memenuhi kewajiban nafkah terhadap istri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw: Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, hendaklah ia menikah... dan yang dimaksud dengan kemampuan di sini adalah biaya pernikahan.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 6670)

Dari uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwasanya poligami bukanlah keputusan yang bisa diambil dengan mudah. Islam membolehkan praktik poligami dengan beberapa syarat yang cukup ketat. Jika seorang suami memutuskan untuk berpoligami, maka ia harus memenuhi dan memerhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Ketentuan tersebut meliputi dalam kondisi darurat, wajib untuk berlaku adil terhadap seluruh istrinya baik dalam hal nafkah, jatah giliran, dan lain-lain, dan harus mampu memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Wallahu’alam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo