Dark
Light
Dark
Light

Hukum Tadarus Al-Qur’an dengan Pengeras Suara Luar hingga Larut Malam saat Ramadan

Hukum Tadarus Al-Qur’an dengan Pengeras Suara Luar hingga Larut Malam saat Ramadan

Arina.id - Termasuk amalan yang dianjurkan saat bulan Ramadan adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan Ramadan adalah bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, sesuai dengan firman Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (Q.S. Al-Baqarah: 185)

Ramadan sering dianggap sebagai momentum yang tepat untuk meningkatkan ibadah. Hal ini juga berlaku bagi para pemuda dan remaja masjid yang turut meramaikan suasana dengan tadarus setiap malam menggunakan pengeras suara. Bahkan, sering kali karena banyaknya peserta aktivitas tadarusan tersebut berlangsung hingga larut malam tanpa memperhatikan apakah orang yang sedang tidur terganggu atau tidak.

Lantas, bagaimana hukum melakukan tadarusan dengan pengeras suara luar hingga larut malam?

Dalam berbagai kitab fiqih, dijelaskan bahwa melakukan tadarusan Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara luar hingga larut malam hukumnya makruh jika ada keraguan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu orang lain. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kumpulan fatwanya:

لَا يُكْرَهُ فِي الْمَسْجِدِ الْجَهْرُ بِالذِّكْرِ بِأَنْوَاعِهِ، وَمِنْهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إِلَّا إِنْ شَوَّشَ عَلَى مُصَلٍّ أَوْ أَذَى نَائِمًا، بَلْ إِنْ كَثُرَ التَّأَذِّيْ حَرُمَ فَيُمْنَعُ مِنْهُ حِيْنَئِذٍ، كَمَا لَوْ جَلَسَ بَعْدَ الْأَذَانِ يَذْكُرُ اللَّهَ تَعَالَى، وَكُلُّ مَنْ أَتَى لِلصَّلَاةِ جَلَسَ مَعَهُ وَشَوَّشَ عَلَى الْمُصَلِّينَ، فَإِن لَمْ يَكُنْ ثَمَّ تَشْوِيشٌ أُبِيْحَ بَلْ نُدِبَ لِنَحْوِ تَعْلِيْمٍ إِنْ لَمْ يَخَفْ رِيَاءً

Artinya: “Tidak dimakruhkan untuk mengeraskan suara dzikir dalam masjid dengan berbagai jenisnya, termasuk membaca Al-Qur’an kecuali bila hal itu mengganggu orang yang tengah sholat atau menyakiti orang yang sedang tidur. Bahkan, jika gangguan tersebut terlalu banyak maka hal itu dapat menjadi haram dan harus dihindari. Seperti halnya bila seseorang duduk setelah adzan untuk berdzikir kepada Allah, dan setiap orang yang datang untuk sholat duduk bersamanya dan mengganggu orang-orang sholat. Jika tidak sampai mengganggu, maka diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk melakukan hal tersebut seperti untuk tujuan mengajar, asalkan tidak ada rasa riya.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 133)

Bahkan, menurut pendapat Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam catatannya, beliau menyatakan bahwa hukumnya bisa menjadi haram jika ada dugaan kuat atau keyakinan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu orang lain:

وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (الْجَهْرُ) فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيُرْجَعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا لِأَنَّهُ لَا يُعْرَفُ إِلَّا مِنْهُ وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنَّهُ يُنَافِيْهِ كَلَامُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلَّا أَنْ يُجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ. (قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى إِذَا اشْتَدَّ وَعِبَارَةُ الْإِيْعَابِ يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لَا يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلَافِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ 

Artinya: “Diharamkan bagi siapa pun untuk mengeraskan suara (dzikir) baik dalam sholat maupun di luar sholat jika hal itu mengganggu orang lain, seperti orang yang sedang sholat, pembaca Al-Qur'an, atau orang yang sedang tidur, karena dapat menimbulkan bahaya. Dan mengenai mengganggu atau tidaknya harus merujuk pada pernyataan orang yang terganggu. Meskipun dia seseorang yang fasik, karena hal itu hanya dapat diketahui dari dirinya. Apa yang disebutkan mengenai larangan tersebut adalah jelas, tetapi ada yang bertentangan dengan pernyataan Al-Majmu' dan lainnya, karena hal itu seperti pernyataan yang tegas mengenai tidak adanya larangan, kecuali jika digabungkan dengan pemahaman bahwa hal itu diperbolehkan jika kadar gangguannya ringan. (Pernyataan: jika gangguannya ringan) Maksudnya adalah apa yang disebutkan oleh penulis mengenai keharaman tersebut berlaku jika gangguannya dirasa berat. Dan ungkapan kitab Al-I’ab selaiknya dipahami bahwa pernyataan dalam kitab Al-Majmu’ berlaku meskipun mengganggu tetangganya, jika itu adalah gangguan ringan yang tidak dapat ditolelir, berbeda dengan suara keras yang sepenuhnya menghalanginya dari membaca.” (Hasyiyah At-Tarmasi Ala Syarh Al-Alamah Ibn Hajar [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 3, h. 362-363)

Merujuk regulasi fiqih tersebut, penggunaan pengeras suara di tempat ibadah sebaiknya dilakukan dengan bijak. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala (SE 05 tahun 2022), dinyatakan bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan untuk tadarus Al-Qur’an hendaknya menggunakan pengeras suara dalam ruangan.

Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan tadarusan dengan pengeras suara luar dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu, kegiatan tadarusan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara di dalam ruangan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sedang beristirahat.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa aktivitas tadarusan dengan pengeras suara luar hingga larut malam selama Ramadan menurut tinjauan fiqih hukumnya makruh bila ada keraguan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu orang lain.

Bahkan, hukumnya bisa menjadi haram jika ada dugaan kuat atau keyakinan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu orang yang sedang tidur. Perlu dicatat, bahwa kedua hukum itu berlaku jika gangguan yang ditimbulkan sudah melebihi batas kewajaran menurut standar keumuman. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo