Selain sebagai tempat ibadah seperti shalat dan dzikir, masjid juga memiliki banyak fungsi lainnya. Masjid bisa menjadi pusat aktivitas bersama masyarakat seperti kegiatan sosial, pengajian, dan sejenisnya. Dalam aktivitas-aktivitas tersebut juga sering dilakukan berbagai acara tambahan seperti shalawat yang diiringi hadrah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berbagai macam jenis acara dan kegiatan lainnya seperti arisan.
1. Menyanyikan Indonesia Raya
Bagaimana hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu lainnya seperti Ya lal Wathan di dalam masjid?. Abdullah bin Umar ra meriwayatkan sabda Rasulullah saw yang menjelaskan bahwa: “Syair itu hukumnya seperti ucapan, maka syair yang baik seperti ucapan yang baik dan syair yang buruk seperti ucapan yang buruk."
Dari sisi ini, Lagu Indonesia Raya dan Ya lal Wathan berisi bait-bait yang menumbuhkan jiwa patriotisme, nasionalisme, dan kecintaan terhadap tanah air. Semuanya baik. Tidak ada yang buruk atau mengandung unsur keharaman. Karenanya secara substansial tidak bermasalah.
Dalam sejarah juga diterangkan bahwasanya Rasulullah saw pernah menyediakan mimbar di masjid untuk penyair Hassan bin Tsabit. Lalu Hassan berdiri di mimbar itu menyindir orang-orang yang membicarakan nabi saw.
2. Arisan
Secara umum, mengadakan arisan sebagaimana kita ketahui di masyarakat adalah boleh. Menurut para ulama, arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang mubah dan tidak dilarang.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah berikut:
الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.
Artinya: “Adapun perkumpulan yang populer di antara sekelompok perempuan dengan gambaran seorang perempuan mengambil kadar tertentu dari perempuan yang lain dalam setiap perkumpulan atau setiap bulan, lalu kemudian diberikan kepada yang lain secara bergantian, maka hukumnya boleh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Iraqi.”
Oleh karena arisan termasuk perkara yang mubah, maka tidak masalah diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, dan lainnya termasuk mengadakan arisan, hukumnya adalah boleh.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:
يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم
Artinya: “Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun urusan mubah lainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa, selama masih terkait dengan perkara mubah. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah Saw tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu Shubuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata; Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum.”
Berdasarkan keterangan ini, maka boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, meskipun berkaitan dengan persoalan dunia dan tidak berhubungan langsung dengan ibadah. Dan karena arisan termasuk perkara yang mubah dan tidak dilarang, maka mengadakan arisan di dalam masjid hukumnya boleh
3. Menikah
Telah menjadi tradisi bahwa akad nikad banyak dilangsungkan di dalam masjid, dengan dihadiri para tamu undangan dari keluarga mempelai pria maupun mempelai wanita atau juga tamu undangan yang lain.
Hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah memberi penjelasan mengenai bolehnya melangsungkan akad nikah di masjid yang diiringi dengan rebana atau alat musik islami lainnya.
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ وَلْيُولِمْ أَحَدُكُمْ وَلَوْ بِشَاة.....
Artinya: “Umumkanlah pernikahan ini dan langsungkanlah pernikahan itu di masjid dengan diiringi tabuhan (terbangan) dan buatlah suguhan bagi para tamu meskipun hanya dengan satu kambing…..”
Sebagian ulama menerangkan bahwa melangsungkan akad nikah di masjid diperbolehkan dengan syarat, tidak ada acara maksiat di dalamnya. Dalam Kitab Subulussalam terdapat ketegasan dan syarat boleh dilangsungkannya akad nikah di Masjid.
وَلَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَصْحَبَهُ مُحَرَّمٌ مِنْ التَّغَنِّي بِصَوْتٍ رَخِيمٍ مِنْ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ بِشِعْرٍ فِيهِ مَدْحُ الْقُدُودِ وَالْخُدُود
Artinya: “Boleh melangsungkan akad nikah di masjid dengan syarat tidak disertai dengan sesuatu yang diharamkan, seperti nyanyian dari suara perempuan yang mana syai’r lagunya mengandung keharaman."
Editor: Muhammad Faizin


