Arina.id - Amalan ibadah berupa tadarus Al-Qur’an (membaca Al-Qur’an secara bergiliran) menjadi salah satu kegiatan yang banyak di akukan umat Islam di bulan Ramadan. Biasanya, tadarus dilakukan setelah sholat Tarawih, baik di mushala maupun masjid, dan sering kali berlangsung hingga larut malam.
Saat tadarus berlangsung, acapkali ketika membuka halaman Al-Qur’an terasa sulit, terutama ketika jari dalam keadaan kering. Sebagai solusi, beberapa peserta tadarus terkadang membasahi ujung jarinya dengan ludah agar lebih mudah membalik halaman.
Lantas, apakah membasahi ujung jari dengan ludah untuk membuka halaman Al-Qur'an diperbolehkan dalam Islam?
Dalam literatur kitab klasik dijumpai keterangan bahwa tadarus Al Qur’an memang merupakan amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan, terlebih di bulan Ramadan. Malaikat Jibril ketika bulan Ramadan tiba pun seringkali setiap malam Ramadan menemui Rasulullah SAW untuk belajar dan membaca Al Qur’an.
يُسْتَحَبُّ فِي رَمَضَانَ اسْتِحْبَابًا مُؤَكَّدًا مُدَارَسَةُ الْقُرْآنِ وَكَثْرَةُ تِلَاوَتِهِ، وَتَكُونُ مُدَارَسَةُ الْقُرْآنِ بِأَنْ يَقْرَأَ عَلَى غَيْرِهِ وَيَقْرَأَ غَيْرُهُ عَلَيْهِ، وَدَلِيل الاِسْتِحْبَابِ أَنَّ جِبْرِيل كَانَ يَلْقَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كُل لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ مُسْتَحَبَّةٌ مُطْلَقًا،
Artinya: ”Hukumnya Sunnah Muakkad untuk mempelajari (mudarasah) Al-Qur'an dan memperbanyak membacanya di bulan Ramadan. Mudarasah Al-Qur’an dilakukan dengan saling membaca, yaitu seseorang membaca kepada orang lain, dan orang lain membaca kepadanya. Dalil anjuran ini adalah perbuatan Malaikat Jibril yang menemui Nabi Muhammad SAW setiap malam di bulan Ramadan untuk mempelajari (mudarasah) Al-Qur’an bersamanya. Membaca Al-Qur’an sendiri merupakan amalan yang dianjurkan secara mutlak, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.”(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 23 halaman 143)
terkait membuka halaman saat tadarus terasa sulit, terutama jika jari dalam keadaan kering, maka diperbolehkan membasahi ujung jari agar lebih mudah membalik halaman. Para ulama cenderung membolehkan hal ini, asalkan tidak ada niat untuk meremehkan atau menghinakan Al-Qur’an.
وَيَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ، وَنَحْوُ مَدِّ رِجْلِهِ، أَيْ وَكَوْنُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ فِي نَوْمٍ أَوْ جُلُوسٍ لَا بِقَصْدِ إهَانَةٍ فِي ذَلِكَ، وَكَوَضْعِ الْمُصْحَفِ فِي رَفِّ خِزَانَةٍ، وَوَضْعِ نَحْوَ تَرْجِيلٍ فِي رَفٍّ أَعْلَى مِنْهُ
Artinya: ”Diperbolehkan melakukan sesuatu yang tidak menunjukkan penghinaan terhadap Al-Qur’an, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapus tulisan karena tujuannya adalah untuk membantu dalam proses penghapusan. Begitu pula, meluruskan kaki atau berada di belakang Al-Qur’an saat tidur atau duduk asalkan tanpa niat merendahkan. Selain itu, menyimpan mushaf di rak lemari atau meletakkan barang seperti sisir di rak yang lebih tinggi dari mushaf juga diperbolehkan, selama tidak ada unsur penghinaan.” (Hasiyatha Qulyubi wa ‘Umairah, [Beriut; Dar Al Fikr 1995] juz 1 hal. 41)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa hukum membasahi jari dengan ludah guna membuka halaman Al-Qur’an adalah diperbolehkan selama tidak ada niatan untuk meremehkan atau menghinakan Al Qur’an. Namun sebaiknya jika ada cara yang lebih terhormat selain cara tersebut lebih baik menggunakan cara lain. Jika memang tidak bisa dan tidak ada jalan lain, barulah menggunakan cara tersebut yakni dengan membasahi jari dengan ludah. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


