Dark
Light
Dark
Light

Kesurupan Saat Puasa, Apakah Puasanya Sah?

Kesurupan Saat Puasa, Apakah Puasanya Sah?

Arina.id - Salah satu ketentuan atau syarat yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah puasa adalah berakal. Sehingga, orang yang tidak berakal tidak terkena kewajiban puasa. Jika ia tetap melaksanakannya maka puasanya tidak dianggap sah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: “Pena diangkat (kewajiban tidak berlaku) atas tiga golongan: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah, orang gila hingga ia kembali berakal. (HR. Abu Dawud)

Meski demikian, ada berbagai hal dan kondisi yang dapat mengganggu kelancaran serta kesempurnaan ibadah puasa. Salah satunya ketika seseorang tiba-tiba mengalami kesurupan di tengah menjalankan puasa.

Kesurupan (kerasukan/possession) adalah kondisi disosiatif ketika seseorang mengalami perubahan kesadaran, kehilangan identitas diri, dan kendali atas tubuhnya, sering kali disertai perilaku yang meniru pihak lain atau makhluk tertentu. 

Secara medis, kondisi semacam ini dipandang sebagai gangguan mental atau respons stres psikologis. Sedangkan dalam perspektif budaya atau spiritual, hal ini kerap dikaitkan dengan masuknya makhluk gaib ke dalam diri seseorang.

Lalu, apakah kesurupan dapat membatalkan puasa menurut tinjauan fiqih?

Berdasarkan sejumlah keterangan dalam kitab fiqih, para ulama Syafi’iyyah menyamakan status hukum orang yang kesurupan dengan orang gila. Artinya, orang yang kesurupan dianggap kehilangan akal sehingga puasanya dihukumi batal.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam catatannya menyampaikan:

وَأَلْحَقَ الشَّافِعِي الْخَبْلَ بِالْجُنُوْنِ وَالصَّرَعُ نَوْعٌ مِنَ الْجُنُوْنِ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ

Artinya: “Imam Asy-Syafi’i juga memasukkan sakit pikiran sebagai bagian dari kegilaan, dan kerasukan merupakan salah satu jenis dari kondisi gila sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama.” (Hasyiyah Al-Bajuri [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h. 216)

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) juga mengemukakan pendapat yang senada. Menurutnya, jika seseorang mengalami kegilaan di tengah pelaksanaan puasa meskipun hanya sebentar, maka hal itu dapat menggugurkan keabsahan puasanya:

 فَصْلٌ: فِيْمَا يَفْسُدُ بِهِ الصَّوْمَ... قَالَ الْمَدَابِغِي: فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْرِدَةَ وَالْجُنُوْنَ وَالْحَيْضَ وَالنِّفَاسَ وَالْوِلَادَةَ مَتَى طَرَأَ وَاحِدٌ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الْيَوْمِ وَلَوْ لَحْظَةً يَمْنَعُ الصِّحَةَ

Artinya: “Perkara yang dapat membatalkan puasa Imam Al-Madābighī berkata: kesimpulannya bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan apabila datang salah satunya di pertengahan puasa kendati sebentar, maka dapat mencegah keabsahan puasa.” (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 251)

Dengan demikian, kesurupan yang menyebabkan hilangnya akal di siang hari Ramadhan hukumnya bisa membatalkan puasa. Akan tetapi, terdapat keringanan dalam permasalahan ini yaitu bila kondisi tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang bersangkutan, maka ia tidak berdosa serta tidak wajib mengqadha puasanya.

Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya menegaskan:

وَأَمَّا الْجُنُونُ مِنْ غَيْرِ تَسَبُّبٍ فِيهِ فَمَتَى طَرَأَ فِي لَحْظَةٍ مِنْ النَّهَارِ أَوْ فِي جَمِيعِهِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَلاَ قَضَاءَ وَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ هَذَا مُلَخَّصُ مَا اعْتَمَدَهُ الشَّارِحُ أَوَّلاً فِي التُّحْفَةِ مُلَخَّصًا لَهُ مِنْ شَرْحِ الْعُبَابِ 

Artinya: “Adapun gila yang terjadi tanpa sebab dari dirinya, maka kapan pun ia datang baik sesaat di siang hari maupun sepanjang hari maka puasanya batal. Namun tidak ada kewajiban untuk mengqadha dan tidak pula dosa atasnya. Inilah ringkasan dari pendapat yang mula-mula dipegang oleh pensyarah dalam kitab Tuhfah, yang beliau ringkas dari Syarh Al-‘Ubab.” (Tuhfah Al-Muhtaj Bi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 4, h. 564)

Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya kesurupan yang menyebabkan seseorang kehilangan akal di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasanya menurut tinjauan fiqih. Namun, apabila kondisi tersebut terjadi tanpa kesengajaan, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasanya.

Karenanya, penting bagi orang yang tengah berpuasa untuk menjaga kesehatan fisik dan mental selama berpuasa. Pada saat yang sama, syariat pula tetap memberikan kelonggaran bagi kondisi di luar kemampuan manusia, sebagai wujud rahmat dan kemudahan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo