Arina.id - Lazimnya, setiap orang tua akan berusaha memenuhi seluruh kebutuhan anaknya, bahkan rela berjuang sepenuh jiwa demi kebahagiaan sang buah hati. Dari kebutuhan jasmani hingga rohani, orang tua selalu hadir sebagai pelindung sekaligus pemberi solusi.
Tak jarang, mereka juga berperan besar dalam mendukung anak mencapai jenjang pernikahan, termasuk menanggung berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pernikahan.
Apalagi ketika sang anak belum memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, atau sudah bekerja dan berpenghasilan, namun keuangannya belum cukup untuk mencover biaya pernikahan, terlebih jika termasuk biaya pesta pernikahan.
Lantas dalam hukum fiqih , apakah orang tua wajib membiayai pernikahan anaknya?
Kewajiban orang tua menafkahi anak
Memang benar dalam litertatur fiqih, orang tua terutama ayah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi seluruh kebutuhan sang anak, baik kebutuhan nafkah sehari hari berupa makanan, pakaian atau kebutuhan pendidikannya. Namun perlu diingat bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku selamanya. Ketika anak telah mencapai usia baligh, hak nafkah yang menjadi tanggung jawab orang tua menjadi gugur.
وَقَدْ اُسْتُفِيدَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنَّ الوَلَدَ القَادِرَ عَلَى الكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الكَسْبَ بَلْ قَدْ يُقَالُ إِنَّهُ دَاخِلٌ فِي الغِنَى المَذْكُورِ. وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلًا بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الكَسْبَ.
Artinya: “Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa jika seorang anak mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak, maka nafkah untuknya tidak wajib diberikan. Sebaliknya, dia diwajibkan untuk bekerja. Bahkan, bisa dikatakan bahwa dia termasuk dalam kategori orang yang dianggap mampu. Namun, ada pengecualian jika anak tersebut sedang menuntut ilmu agama dan diharapkan bisa menjadi orang yang cerdas atau berprestasi, sedangkan bekerja akan menghalangi usahanya dalam menuntut ilmu. Dalam hal ini, nafkah untuknya tetap wajib diberikan, dan dia tidak diwajibkan untuk bekerja." (Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, halaman 187)
Tanggung jawab orang tua terhadap biaya pernikahan anak
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi kewajiban orang tua terhadap biaya pernikahan anak. Ulama pengikut mazhab Syafi'i dan Hanafi cenderung berpendapat bahwa orang tua tidak diwajibkan membiayai pernikahan anak, bahkan jika anak tersebut termasuk golongan miskin.
Berbeda halnya dengan ulama mazhab Hanbali. Mereka berpendapat bahwa orang tua wajib membiayai pernikahan anak dengan syarat anak tersebut masih menjadi tanggungan nafkah, seperti ketika ia sedang sibuk mempelajari ilmu agama (mondok atau nyantri).
Namun, kewajiban orang tua hanya terbatas pada membiayai mahar mitsil (mahar yang umumnya dibayarkan kepada perempuan sebayanya)
وَلَا يَلْزَمُ الْأَب فِي الْمَذْهَبَيْنِ الْحَنَفِيِّ وَالشَّافِعِيِّ فِي تَزْوِيجِ ابْنِهِ الْفَقِيرِ. وَأَوْجَبَ الْحَنَابِلَةُ عَلَى الْأَبِ إِعْفَافَ ابْنِهِ إِذَا كَانَتْ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ وَكَانَ مُحْتَاجًا إِلَى إِعْفَافِهِ؛ لِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ، فَيَلْزَمُهُ إِعْفَافُهُ عِنْدَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ، كَمَا يَلْزَمُ الْوَلَدَ إِعْفَافُ أَبِيهِ. وَكُلُّ مَنْ لَزِمَهُ إِعْفَافُهُ، لَزِمَتْهُ نَفَقَةُ زَوْجَتِهِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَتَمَكَّنُ مِنَ الْإِعْفَافِ إِلَّا بِهَا. وَالْإِعْفَافُ: يَكُونُ بِإِعْطَاءِ مَهْرِ الْمِثْلِ، وَيَكُونُ تَعْيِينُ الزَّوْجَةِ إِلَى الزَّوْجِ
Artinya: ”Dalam mazhab Hanafi dan Syafi'i, seorang ayah tidak diwajibkan untuk menikahkan anaknya yang miskin. Namun, menurut mazhab Hanbali, seorang ayah diwajibkan membantu anaknya menjaga kesucian (dengan menikah) jika anak tersebut berada dalam tanggungan nafkahnya dan membutuhkan pernikahan untuk menjaga dirinya. Sebab, jika nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah, maka membantu anak menikah juga menjadi kewajibannya ketika anak membutuhkannya. Hal ini sama seperti kewajiban seorang anak untuk menjaga kesucian ayahnya. Setiap orang yang wajib membantu menjaga kesucian (dengan menikah), juga diwajibkan menanggung nafkah istri anak tersebut. Sebab, menjaga kesucian tidak dapat terlaksana tanpa adanya istri. Menjaga kesucian ini mencakup pemberian mahar yang setara (mahr al-mitsl), sedangkan pemilihan istri tetap menjadi hak anak (calon suami).” (Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu, juz 10 halaman 7361)
Namun bagi orang tua yang kaya secara finansial, membantu biaya pernikahan sang anak merupakan hal yang sangat dianjurkan (sunnah):
إِذَا تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَجَّ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ عَلَى الْمُسْتَطِيعِ، فَإِنَّ أَدَاءَ الْمُسْلِمِ لِحَجِّ الْفَرِيضَةِ مُقَدَّمٌ عَلَى تَزْوِيجِ ابْنِهِ، لِأَنَّ تَزْوِيجَ الْإِبْنِ لَيْسَ وَاجِبًا عَلَى أَبِيهِ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ جَمَاهِيرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، بَلْ هُوَ أَمْرٌ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَخَاصَّةً إِذَا كَانَ الْأَبُ مُوسِرًا، فَيَنْبَغِي أَنْ يُسَاعِدَ ابْنَهُ فِي الزَّوَاجِ.
Artinya: ”Apabila telah ditetapkan bahwa ibadah haji wajib segera dilaksanakan bagi orang yang mampu, maka melaksanakan ibadah haji wajib didahulukan daripada menikahkan anak. Sebab, menikahkan anak tidaklah menjadi kewajiban orang tua, sebagaimana pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i. Menikahkan anak hanya merupakan anjuran (sunnah). Khususnya apabila sang ayah memiliki kemampuan finansial (mampu secara ekonomi), maka dianjurkan baginya untuk membantu anaknya dalam hal pernikahan.” (Fatāwā Yas'ālūnaka, juz 12 halaman 173)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa kewajiban orang tua untuk membiayai pernikahan anak masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, jika orang tua memiliki kemampuan finansial yang memadai, mereka dianjurkan (sunnah) untuk membantu biaya pernikahan anaknya.
Terlepas dari hal itu, sebagai wujud mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan baik yang penuh keharmonisan) antara orang tua dan anak, sebaiknya persoalan biaya pernikahan didiskusikan bersama secara terbuka. Dengan bermusyawarah, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil, misalnya dengan membagi biaya secara proporsional separuh atau sepertiga ditanggung oleh anak, atau sebaliknya lebih banyak dibantu oleh orang tua, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pendekatan ini tidak hanya meringankan beban, tetapi juga mempererat hubungan keluarga dan menghindari kesalahpahaman. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


