Dark
Light
Dark
Light

Hukum Sholat Saat Azan Masih Berkumandang

Hukum Sholat Saat Azan Masih Berkumandang

Arina.id - Dalam situasi tertentu, baik akibat tergesa-gesa maupun kesibukan mendesak terdapat sebagian orang yang langsung melaksanakan sholat begitu azan mulai dikumandangkan tanpa menunggunya hingga selesai. Fenomena ini kerap terlihat pada bulan Ramadhan, khususnya saat azan Maghrib.

Tidak sedikit orang yang berpuasa segera bergegas mendirikan sholat Maghrib terlebih dahulu, sebab ingin cepat berbuka setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Lalu, bagaimana hukum melaksanakan sholat saat azan masih berlangsung, apakah sholatnya sah?

Salah satu syarat sah pelaksanaan sholat fardu adalah telah masuk waktu. Lazimnya, masuk waktu sholat ditandai dengan dikumandangkannya azan di masjid atau musala. Karena itu, ketika seseorang mulai sholat saat azan baru saja berkumandang, pada dasarnya waktunya sudah masuk sehingga sholatnya tetap sah.

Dengan kata lain, yang menjadi tolok ukur sah atau tidaknya sholat adalah masuknya waktu, bukan selesainya azan. Selama waktu sholat telah tiba, maka pelaksanaan sholat sudah memenuhi syarat dari sisi waktu.

Kendati demikian, para ulama tetap menganjurkan agar seseorang menunda sholat sejenak hingga muazin selesai mengumandangkan azan. Lantaran saat mendengar azan, seorang Muslim disunahkan untuk menjawab lafaz azan terlebih dahulu, bukan langsung menyibukkan diri dengan aktivitas lain, termasuk mendirikan sholat. 

Kalangan Syafi’iyyah bahkan menegaskan bahwa jika seseorang masuk masjid sementara azan sedang berlangsung, ia dianjurkan untuk tidak langsung melaksanakan sholat sunnah Tahiyyatul Masjid, melainkan terlebih dahulu menjawab azan sampai selesai.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menuturkan:

قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: وَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالْمُؤَذِّنُ قَدْ شَرَعَ فِي الْأَذَانِ، لَمْ يَأْتِ بِتَحِيَّةٍ وَلَا بِغَيْرِهَا، بَلْ يُجِيبُ الْمُؤَذِّنَ وَاقِفًا حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ أَذَانِهِ، لِيَجْمَعَ بَيْنَ أَجْرِ الْإِجَابَةِ وَالتَّحِيَّةِ

Artinya: “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muazin mengumandangkan azan, maka dia hendaknya tidak melakukan sholat sunnah Tahiyyatul Masjid atau yang lainnya, akan tetapi menjawab azan dalam keadaan berdiri sampai azan selesai. Agar mendapatkan pahala menjawab azan dan sekaligus pahala sholat Tahiyyatul Masjid.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 1, h. 714)

Di sisi lain, pemuka mazhab Hanbali Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali (wafat 620 H) juga menyebutkan bahwa dianjurkan untuk menunggu hingga azan selesai atau hampir selesai sebelum memulai sholat. Namun, jika seseorang tetap langsung memulai sholat dan tidak mengikuti bacaan muazin, hal itu tetap diperbolehkan dan sholatnya sah:

فَصْلٌ: قَالَ الْأَثْرَمُ: سَمِعْت أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يُسْأَلُ عَنْ الرَّجُلِ يَقُومُ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ مُبَادِرًا يَرْكَعُ؟ فَقَالَ: يُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ رُكُوعُهُ بَعْدَمَا يَفْرُغُ الْمُؤَذِّنُ، أَوْ يَقْرُبُ مِنْ الْفَرَاغِ؛ لِأَنَّهُ يُقَالُ: إنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ حِينَ يَسْمَعُ الْأَذَانَ، فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُبَادِرَ بِالْقِيَامِ. وَإِنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَسَمِعَ الْمُؤَذِّنَ اُسْتُحِبَّ لَهُ انْتِظَارُهُ لِيَفْرُغَ، وَيَقُولُ مِثْلَ مَا يَقُولُ جَمْعًا بَيْنَ الْفَضِيلَتَيْنِ. وَإِنْ لَمْ يَقُلْ كَقَوْلِهِ وَافْتَتَحَ الصَّلَاةَ، فَلَا بَأْسَ. نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ

Artinya: “Al-Atsram berkata: Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) ditanya tentang seseorang yang berdiri ketika mendengar muazin lalu segera rukuk (memulai sholat). Beliau menjawab: Disunnahkan agar rukuknya dilakukan setelah muazin selesai, atau mendekati selesai; sebab dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar azan, maka tidak selayaknya ia tergesa-gesa berdiri. Jika ia masuk masjid lalu mendengar muazin, maka dianjurkan baginya menunggu hingga muazin selesai dan mengucapkan seperti yang diucapkan muazin, sehingga meraih dua keutamaan. Namun jika ia tidak mengucapkan seperti ucapan muazin dan langsung memulai sholat, maka tidak mengapa. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni Li Ibn Qudamah [Kairo: Maktabah Al-Qahirah], vol. 1, h. 311)

Mufti Agung Yordania, Syekh Abdul Karīm Al-Khashāwnah dalam fatwa yang dirilisnya juga menegaskan bahwa sejak muazin mengucapkan “Allāhu akbar”, waktu sholat telah masuk. Sehingga, seseorang boleh langsung melakukan takbiratul ihram tanpa harus menunggu azan selesai. Namun, beliau tetap menekankan bahwa yang lebih baik adalah mendengarkan dan menjawab azan karena di dalamnya terdapat keutamaan besar:

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللَّهُ أَكْبَرُ فَقَدْ آذَنَ أَيْ أَعْلَنَ بِدُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَإِذَا دَخَلَ وَقْتُ الصَّلَاةِ صَحَّتِ الصَّلَاةُ، وَجَازَ أَنْ يُكَبِّرَ الْمُصَلِّي تَكْبِيرَةَ الْإِحْرَامِ فَوْرًا، وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَنْتَظِرَ انْتِهَاءَ الْأَذَانِ كَامِلًا، وَلَكِنْ يُسَنُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَمِعَ إِلَى الْمُؤَذِّنِ، وَأَنْ يُرَدِّدَ مَعَهُ مَا يَقُولُ، حَتَّى يَحْصُلَ عَلَى الْمَغْفِرَةِ الَّتِي وَعَدَ بِهَا الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُلُّ هَذَا الْوَقْتِ لَا يَتَجَاوَزُ دَقِيقَتَيْنِ .وَكَذَلِكَ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يُفْطِرَ فَوْرَ شُرُوعِ الْمُؤَذِّنِ بِأَذَانِ الْمَغْرِبِ

Artinya: “Apabila muazin mengucapkan Allāhu akbar, maka ia telah memberitahukan yakni mengumumkan masuknya waktu sholat. Jika waktu sholat telah masuk, maka sholat menjadi sah dan orang yang sholat boleh langsung bertakbiratul ihram saat itu juga, tidak disyaratkan menunggu azan selesai seluruhnya. Namun disunnahkan bagi seorang Muslim untuk mendengarkan muazin dan mengulang apa yang ia ucapkan agar memperoleh ampunan yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW. Semua itu tidak memakan waktu lebih dari dua menit. Demikian pula, orang yang berpuasa boleh berbuka segera ketika muazin mulai mengumandangkan azan Maghrib.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Urduniyyah, Fatwa No. 736 Tahun 2010)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya melaksanakan sholat ketika azan masih berkumandang menurut tinjauan fiqih hukumnya tetap sah, lantaran waktu sholat telah masuk sejak azan dimulai. Namun, yang lebih utama dan dianjurkan adalah menunggu hingga muazin selesai sambil menjawab lafaz azan dan membaca doa setelahnya. Meski begitu, membiasakan diri mengikuti azan hingga selesai merupakan adab yang lebih sempurna dan mengandung nilai pahala. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo