Arina.id - Legen dan tuak kerap ditemukan di jalur pantura wilayah Tuban dan sekitarnya. Legen dan tuak merupakan minuman tradisional yang menjadi salah satu ikon kota Tuban dan sangat melekat terhadap budaya masyarakatnya. Minuman ini kerap dijual di area komplek makam Sunan Bonang selain cemilan ampo dan siwalan.
Legen sendiri terbuat dari getah pohon siwalan murni yang disadap dari manggarnya tanpa pengolahan dan campuran bahan apapun. Sedangan tuak merupakan hasil fermentasi dari legen baik alami dengan didiamkan beberapa hari hingga muncul kandungan alkoholnya, atau dengan bantuan zat peragi, bahkan ada yang di letakkan di tumpukan kotoran sapi.
Umumnya, legen terasa manis dan sedikit asam sebab tidak mengandung alkohol, sedangkan tuak mempunyai rasa campuran antara manis, asam, dan sedikit pahit karena pengaruh kandungan alkohol didalamnya. Oleh karena itu hukum minuman ini adalah halal selagi masih menjadi legen dan haram jika sudah menjadi tuak.
Keharaman tuak yang sebelumnya halal ketika masih menjadi legen ini sebagaimana keterangan Imam Nawawi yang membagi nabeedz dengan dua bagian yakni yang halal dan haram sebagaimana berikut:
وأما النبيذ فقسمان مسكر وغيره فالمسكر نجس عندنا وعند جمهور العلماء وشربه حرام وله حكم الخمر في التنجيس والتحريم ووجوب الحد
Artinya: "Nabeedz dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah yang memabukkan dan hukumnya najis menurut madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, haram diminum sebagaimana khamr dalam hal najis, haram, dan wajib dihukum pidana."
وأما القسم الثاني من النبيذ فهو ما لم يشتد ولم يصر مسكرا وذلك كالماء الذي وضع فيه حبات تمر أو زبيب أو مشمش أو عسل أو نحوها فصار حلوا وهذا القسم طاهر بالإجماع يجوز شربه وبيعه وسائر التصرفات فيه وقد تظاهرت الأحاديث في الصحيحين من طرق متكاثرة على طهارته وجواز شربه ثم إن مذهبنا ومذهب الجمهور جواز شربه ما لم يصر مسكرا وإن جاوز ثلاثة أيام
Artinya: "Kategori nabeedz kedua adalah yang tidak memabukkan seperti air fermentasi kurma, kismis, mismis, madu, atau yang lainnya yang memunculkan rasa manis, kategori nabeedz ini hukumnya suci menurut konsensus (ijma’) boleh diminum, dijual, dan segala transaksi lainnya. Banyak hadits sahih dari berbagai periwayatan yang menunjukkan kesuciannya, dan kebolehan mengonsumsinya, dan madzhab kita (syafi’i) sekaligus mayoritas ulama memperbolehkan mengonsumsinya dengan catatan belum memabukkan (menjadi khamr) meskipun lewat tiga hari." (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah], juz 2, hal. 564.).
Nabeedz sendiri merupakan minuman keras yang dibuat dari selain anggur. Berbeda dengan khamr yang dibuat dari anggur sebagaimana catatan Sayyid Bakri Syatha berikut:
إن الخمر هي المتخذة من عصير العنب، وهذا باعتبار حقيقتها اللغوية. وأما باعتبار حقيقتها الشرعية فهي كل مسكر، ولو من نبيذ التمر أو القصب أو العسل أو غيرها، لخبر: كل مسكر خمر وكل خمر حرام.
Artinya: "Khamr adalah minuman yang diolah dari perasan anggur, definisi ini mengacu kepada hakikat bahasa, jika mengacu kepada hakikat syariah maka mencakup setiap yang memabukkan meskipun nabeedz dari kurma, tebu, madu atau lainnya sebagaimana hadits “setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”. (I’anatut Talibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997], juz 1, hal. 110.).
Eksistensi legen yang menjadi tuak adalah sama halnya nabeedz yang awalnya merupakan minuman rendaman buah seperti kurma atau buah lain yang hukumnya halal dikonsumsi. Kemudian menjadi haram sebab memunculkan alkohol karena proses pendiaman sehingga menimbulkan unsur memabukkan.
Fermentasi legen menjadi tuak memberikan konsekuensi hukum yang sama dengan khamr, sebagaimana nabeedz yang memabukkan dihukumi sama dengan khamr dalam segi haram, najis, dan wajib dihukum pidana cambuk.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa legen yang sudah beredar dipasaran dijamin sudah tidak asli seperti setelah selesai pengunduhan. Sebab legen yang baru saja diambil dari wadah penadah getah yang ada di pohon tidak bisa bertahan lama dan cenderung terjadi fermentasi alami sebab pengaruh mikroba yang memunculkan kandungan alkohol di dalamnya.
Legen yang sudah dipasarkan dipinggir jalan atau yang sudah dikemas di swalayan biasanya dimasak terlebih dahulu bahkan kadang dicampur dengan air untuk pengawetan agar lebih tahan lama, dan ini tentunya tidak berpengaruh terhadap kehalalan legen itu sendiri. Hendaknya calon pembeli memastikan minuman yang diibelinya adalah legen dan bukan tuak sebab seara tekstur warna keduanya hampir sama yakni putih keruh dan sedikit berbuih. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


