Arina.id - Bulan Sya’ban telah tiba, menandakan bahwa kita semakin dekat dengan bulan suci Ramadhan. Bagi sebagian orang, bulan ini menjadi pengingat penting untuk segera mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan. Baik karena sakit, bepergian [musafir], haid bagi wanita, atau bahkan karena kelalaian, kewajiban qadha puasa tetap harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa dengan syarat menggantinya di hari lain.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
fa man kâna minkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar,
Artinya: "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."
Imam Thabari dalam kitab Jamiul Bayan fi Ta’wil al-Qur’an menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan kewajiban mengqadha atau mengganti puasa bagi mereka yang memiliki uzur seperti sakit atau dalam perjalanan [musafir]. Adapun ayat “Faman kāna minkum marīḍan aw ‘alā safarin fa’iddatun min ayyāmin ukhar”, maksudnya seseorang yang sakit atau sedang dalam perjalanan dan tidak dapat berpuasa wajib mengganti puasanya di hari lain setelah ia sembuh atau kembali dari perjalanan.
Penggantian puasa ini dilakukan di luar hari-hari sakit atau perjalanan, sehingga tidak boleh diabaikan atau ditinggalkan tanpa alasan yang sah. Imam Thabari menegaskan bahwa kewajiban puasa tetap berlaku bagi setiap orang yang terkena kewajiban puasa, hanya saja diberikan keleluasaan waktu bagi mereka yang memiliki uzur. Dengan demikian, Islam tetap memberikan keseimbangan antara ketentuan ibadah dan kondisi masing-masing orang yang mengalami kesulitan.
Ketentuan mengqadha puasa ini juga menunjukkan sifat Islam yang fleksibel namun tetap berpegang pada prinsip utama dalam ibadah. Seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa pada waktunya harus berusaha mengganti di lain hari sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban yang telah ditetapkan Allah.
قال أبو جعفر : يعني بقوله جل ثناؤه : “ فمن كان منكم مريضا “ ، من كان منكم مريضا ، ممن كلف صومه أو كان صحيحا غير مريض وكان على سفر ، “ فعدة من أيام أخر “ ، يقول : فعليه صوم عدة الأيام التي أفطرها في مرضه أو في سفره ، “ من أيام أخر “ ، يعني : من أيام أخر غير أيام مرضه أو سفره
Artinya: "Abu Ja’far berkata: Yang dimaksud dengan firman-Nya yang Maha Tinggi, “Faman kāna minkum marīḍan”, yaitu siapa pun di antara kalian yang sedang sakit—dari mereka yang diwajibkan berpuasa—atau yang sehat tetapi sedang dalam perjalanan, maka “fa’iddatun min ayyāmin ukhar”, artinya ia wajib berpuasa sejumlah hari yang ia tinggalkan karena sakit atau dalam perjalanan, “min ayyāmin ukhar”, maksudnya dari hari-hari lain selain hari-hari sakit atau perjalanannya." [Imam Thabari, Jamiul Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, [Mesir: Darul Ma’arif, tt], Jilid III, hlm, 418].
Sementara itu, Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhim menjelaskan bahwa orang yang sedang sakit dan dalam perjalanan diberikan keringanan untuk tidak berpuasa karena adanya kesulitan yang mereka alami. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya dalam beribadah.
Meski demikian, orang yang berhalangan puasa, seperti sakit, musafir, dan haid, misalnya, tetap ada kewajiban mengganti puasa yang harus dilakukan setelah mereka kembali dalam keadaan sehat atau telah menyelesaikan perjalanan. Namun, jika seseorang tidak mampu mengqadha karena kondisi yang semakin lemah atau sakit berkepanjangan, maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
﴿فَمَنْ كانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيّامٍ أُخَرَ﴾ أي المريض والمسافر لا يصومان في حال المرض والسفر، لما في ذلك من المشقة عليهما بل يفطران ويقضيان بعد ذلك من أيام أخر، وأما الصحيح المقيم الذي يطيق الصيام فقد كان مخيرا بين الصيام وبين الإطعام، إن شاء صام وإن شاء أفطر وأطعم عن كل يوم مسكينا، فإن أطعم أكثر من مسكين عن كل يوم فهو خير، وإن صام فهو أفضل من الإطعام، قاله ابن مسعود وابن عباس ومجاهد وطاوس ومقاتل بن حيان وغيرهم من السلف
Artinya: "Kemudian dijelaskan hukum puasa sesuai dengan yang diperintahkan pada awal Islam, yang menyatakan: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak beberapa hari yang lain.” Artinya, orang yang sakit dan yang sedang dalam perjalanan tidak diwajibkan berpuasa pada kondisi sakit dan perjalanan karena kesulitan yang mereka alami. Mereka boleh berbuka dan mengqadha puasa pada hari-hari lain. Sedangkan bagi orang yang sehat dan tinggal di tempatnya serta mampu berpuasa, maka dia diberi pilihan antara berpuasa atau memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang dia tidak berpuasa. Jika dia memberi makan lebih dari satu orang miskin untuk setiap hari, itu lebih baik baginya. Jika dia memilih untuk berpuasa, itu lebih utama daripada memberi makan. Pendapat ini diungkapkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Tawus, Muqatil bin Hayyan, dan para salaf lainnya." [Ibnu Katsir, Tafsir -Al-Qur’an Al-Adzhim, [Beirut: Darul utub Ilmiyah, 1998] Jilid I, hlm, 365].
Pada sisi lain, Imam Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkami Al-Quran, menerangkan terdapat dua keadaan bagi orang yang sakit. Pertama, jika seseorang sama sekali tidak mampu berpuasa dalam kondisi apa pun, maka ia wajib berbuka. Kedua, jika ia masih mampu berpuasa tetapi dengan menanggung bahaya dan kesulitan, maka disunnahkan baginya untuk berbuka. Namun, tetap berpuasa dalam kondisi yang membahayakan diri hanya dilakukan oleh orang yang kurang memahami makna keringanan [rukhsah] yang diberikan oleh syariat.
Ibnu Sirin menegaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi yang layak disebut sakit diperbolehkan berbuka, sebagaimana seorang musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa karena alasan perjalanan. Bahkan, meskipun tidak ada keharusan mendesak untuk berbuka, syariat tetap memberikan kelonggaran bagi orang yang sakit agar tidak memaksakan diri. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan setiap orang.
الْأُولَى- قَوْلُهُ تَعَالَى:” مَرِيضاً” لِلْمَرِيضِ حَالَتَانِ: إِحْدَاهُمَا أَلَّا يُطِيقَ الصَّوْمَ بِحَالٍ، فَعَلَيْهِ الْفِطْرُ وَاجِبًا. الثَّانِيَةُ- أَنْ يَقْدِرَ عَلَى الصَّوْمِ بِضَرَرٍ وَمَشَقَّةٍ، فَهَذَا يُسْتَحَبُّ لَهُ الْفِطْرُ وَلَا يَصُومُ إِلَّا جَاهِلٌ. قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: مَتَى حَصَلَ الْإِنْسَانُ فِي حَالٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا اسْمَ الْمَرَضِ صَحَّ الْفِطْرُ، قِيَاسًا عَلَى الْمُسَافِرِ لِعِلَّةِ السَّفَرِ، وَإِنْ لَمْ تَدْعُ إِلَى الْفِطْرِ ضرورة
Artinya: "Firman Allah Ta’ala: “مَرِيضاً” (sakit). Bagi orang yang sakit, terdapat dua keadaan: Pertama, jika ia sama sekali tidak mampu berpuasa dalam kondisi apa pun, maka ia wajib berbuka. Kedua, Jika ia masih mampu berpuasa tetapi dengan menanggung bahaya dan kesulitan, maka disunnahkan baginya untuk berbuka, dan tidak berpuasa kecuali orang yang tidak memiliki pemahaman. Ibnu Sirin berkata: “Apabila seseorang berada dalam keadaan yang pantas disebut sakit, maka sah baginya untuk berbuka, sebagaimana musafir diperbolehkan berbuka karena alasan perjalanan, meskipun tidak ada keharusan mendesak untuk berbuka.” [Imam Qurthubi, Jami’ li Ahkami Al-Qur’an, [Mesir: Darul Kutub Al-Mishriyah, 1964 M] Jilid II, hlm, 276].
Lebih lanjut, menurut Imam Qurthubi, para ulama berbeda pendapat mengenai jenis perjalanan yang membolehkan seseorang berbuka puasa dan mengqashar sholat. Mereka sepakat bahwa perjalanan ibadah seperti haji dan jihad diperbolehkan. Begitu juga dengan perjalanan untuk menyambung silaturahmi serta mencari nafkah juga termasuk dalam kategori yang dibolehkan. Konsensus ini menunjukkan bahwa perjalanan yang memiliki tujuan ibadah atau kebutuhan mendesak mendapat keringanan dalam pelaksanaan ibadah tertentu.
Namun, dalam hal perjalanan yang bertujuan untuk berdagang atau perjalanan yang hukumnya mubah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian membolehkan, sementara sebagian lainnya melarang, meskipun pendapat yang membolehkan dianggap lebih kuat.
Adapun perjalanan yang dilakukan oleh pelaku maksiat juga menjadi perdebatan, tetapi pendapat yang melarang lebih kuat karena perjalanan tersebut tidak memiliki tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat. Simak keterangan Imam Qurthubi berikut:
الثانية- قوله تعالى:” أَوْ عَلى سَفَرٍ” اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي السَّفَرِ الَّذِي يَجُوزُ فِيهِ الْفِطْرُ وَالْقَصْرُ، بَعْدَ إِجْمَاعِهِمْ عَلَى سَفَرِ الطَّاعَةِ كَالْحَجِّ وَالْجِهَادِ، وَيَتَّصِلُ بِهَذَيْنَ سَفَرُ صِلَةِ الرَّحِمِ وَطَلَبِ الْمَعَاشِ الضَّرُورِيِّ. أَمَّا سَفَرُ التِّجَارَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ فَمُخْتَلَفٌ فِيهِ بِالْمَنْعِ وَالْإِجَازَةِ، وَالْقَوْلُ بِالْجَوَازِ أَرْجَحُ. وَأَمَّا سَفَرُ الْعَاصِي فَيُخْتَلَفُ فِيهِ بِالْجَوَازِ وَالْمَنْعِ، وَالْقَوْلُ بِالْمَنْعِ أَرْجَحُ،
Artinya: "Yang kedua, firman Allah Ta’ala: “atau dalam perjalanan [musafir]”. Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis perjalanan yang membolehkan berbuka [tidak] puasa dan mengqashar shalat, setelah mereka sepakat bahwa perjalanan ibadah seperti haji dan jihad diperbolehkan. Selain kedua jenis perjalanan tersebut, perjalanan untuk menyambung silaturahmi dan mencari nafkah yang bersifat darurat juga termasuk di dalamnya. Adapun perjalanan untuk berdagang dan perjalanan yang hukumnya mubah, terdapat perbedaan pendapat antara yang melarang dan yang membolehkan, namun pendapat yang membolehkan lebih kuat. Sementara itu, perjalanan yang dilakukan oleh pelaku maksiat juga diperselisihkan antara yang membolehkan dan yang melarang, tetapi pendapat yang melarang lebih kuat." [Jami’ li Ahkami Al-Qur’an, Jilid II, hlm, 277].
Dengan demikian, surat Al-Baqarah ayat 184 menerangkan, dalam keadaan tertentu puasa Ramadhan boleh ditinggalkan, akan tetapi ada kewajiban mengganti di hari lain. Bagi mereka yang tidak mampu secara permanen, seperti lansia, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Editor: Muhammad Faizin


