Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Potong Rambut atau Kuku saat Kondisi Junub?

Bolehkah Potong Rambut atau Kuku saat Kondisi Junub?

Arina.id - Dalam ajaran Islam, kesucian merupakan syarat utama dalam menjalankan ibadah. Karenanya, penting bagi setiap Muslim memahami hukum-hukum seputar hadats, wudhu, dan mandi wajib (mandi junub). Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: “Bolehkah memotong rambut atau kuku saat belum mandi wajib atau dalam keadaan junub?”

Pengertian Hadats Kecil dan Hadats Besar (Junub)

Dalam Islam, hadats terbagi menjadi dua jenis: hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu, misalnya setelah buang air, tidur, atau menyentuh lawan jenis. Sementara hadats besar atau junub adalah keadaan yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib (ghusl) agar kembali suci.

Kata junub sendiri berasal dari istilah al-jinabah yang bermakna “jauh dari kesucian.” Artinya, orang yang sedang junub tidak diperkenankan melaksanakan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, atau menyentuh mushaf hingga ia mandi wajib.

Hukum Memotong Rambut atau Kuku Saat Junub Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam literatur fiqih klasik mazhab Syafi’i, memotong rambut, kuku, atau bagian tubuh lainnya dalam keadaan junub hukumnya makruh.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) dalam Al-Iqna’ fi Hilli Alfadz Abi Syuja’, dengan mengutip pendapat Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin: “Tidak baik mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memotong sebagian anggota tubuhnya dalam kondisi junub. Sebab seluruh anggota tubuh itu kelak di akhirat akan dikembalikan kepadanya dalam keadaan junub...”

Artinya, setiap bagian tubuh yang terpotong sebelum mandi wajib akan “menuntut” pemiliknya kelak di akhirat, karena dipisahkan dari tubuh dalam keadaan belum suci.

Pandangan Ulama Syafi’iyyah: Dihindari Hingga Suci

Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam Nihayah Az-Zain fi Syarh Qurrah Al-‘Ain, juga menegaskan hal serupa. Menurut beliau, seseorang yang dalam kondisi junub disunahkan tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, baik berupa darah, rambut, maupun kuku, sampai ia mandi wajib.

Syekh Nawawi menegaskan: “Orang yang wajib mandi disunahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya hingga mandi. Karena setiap anggota akan dikembalikan padanya di akhirat.”

Dengan kata lain, meskipun memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub tidak sampai haram, namun lebih utama untuk menundanya hingga selesai mandi wajib, agar semua bagian tubuh kembali suci bersama-sama.

Sementara Syekh Ali Syibramulisi menjelaskan bahwa maksud dari “tuntutan di akhirat” tersebut adalah bentuk teguran moral (taubikh) terhadap orang yang ceroboh menjaga kesucian. Misalnya, seseorang yang sudah masuk waktu sholat tetapi belum segera mandi wajib. Namun, jika seseorang belum sempat mandi karena uzur seperti meninggal mendadak, maka tidak ada tuntutan atasnya.

Sementara itu, Syekh Sa’duddin At-Taftazani menafsirkan bahwa yang dimaksud “anggota tubuh kembali” di akhirat adalah bagian tubuh yang asli seperti tangan atau kaki. Adapun rambut dan kuku akan “kembali secara terpisah” hanya untuk menunjukkan teguran bagi orang yang ceroboh dalam bersuci.

Berbeda dengan mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak makruh memotong kuku atau rambut sebelum mandi wajib.

Pendapat ini ditegaskan oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu: “Tidak dimakruhkan bagi orang yang sedang junub, haidl, atau nifas untuk mengambil sesuatu dari rambutnya dan kuku-kukunya sebelum mandi.”

Artinya, mazhab Hanbali memandang hal ini diperbolehkan dan tidak ada unsur celaan, selama seseorang tetap berniat untuk segera bersuci setelahnya.

Lebih Utama Menjaga Kesucian Secara Sempurna

Dari berbagai pendapat ulama ini, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menurut mazhab Syafi’i, memotong kuku atau rambut saat junub makruh karena bagian tubuh tersebut akan dikembalikan dalam keadaan belum suci.
  2. Menurut mazhab Hanbali, hal tersebut tidak makruh dan diperbolehkan.

Namun, pendapat yang lebih hati-hati dan dianjurkan adalah menunggu hingga selesai mandi wajib baru kemudian memotong rambut atau kuku. Hal ini demi menjaga kesempurnaan bersuci dan menghindari perbedaan pendapat para ulama. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo