Arina.id - Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa amalan sunah ketika berwudhu, salah satunya adalah berkumur. Jika dilakukan secara maksimal, praktik ini dikenal dengan istilah al-mubalaghah.
Permasalahan muncul ketika seseorang berwudhu dalam keadaan sedang berpuasa. Hal yang sering ditanyakan adalah apakah berkumur tetap diperbolehkan, dan apakah masih dianjurkan melakukan mubalaghah saat menjalankan puasa Ramadhan.
Dalam kajian fikih puasa, orang yang sedang berpuasa tetap dianjurkan berkumur sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu. Namun, tidak dianjurkan berkumur secara berlebihan. Bahkan, jika dilakukan secara berlebihan hukumnya menjadi makruh, karena ada risiko air tertelan yang bisa memengaruhi keabsahan puasa.
Pendapat ini dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi’i, yaitu Syekh Syihabuddin Ar-Ramli dalam kumpulan fatwanya. Beliau menjelaskan bahwa berkumur bagi orang yang berpuasa tetap disunahkan, meskipun setelah waktu zawal (matahari tergelincir).
Selain itu, dianjurkan juga untuk membuang air dari mulut setelah berkumur agar tidak ada air yang tanpa sengaja masuk ke dalam tubuh.
سُئِلَ: عَنْ مَضْمَضَةِ الصَّائِمِ قَبْلَ فِطْرِهِ وَإِلْقَاءِ الْمَاءِ مِنْ فِيْهِ هَلْ مَجُّ الْمَاءِ وَالْحَالَةُ هَذِهِ مَكْرُوْهٌ أَوْ لَا... (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مَضْمَضَةَ الصَّائِمِ سُنَّةٌ وَلَوْ بَعْدَ الزَّوَالِ وَمَجُّ الْمَاءِ مِنْ فِيْهِ مَطْلُوْبٌ لِئَلَّا يَسْبُقَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَى الْبَاطِنِ
Artinya: “Beliau (Imam Ar-Ramli) pernah ditanya mengenai berkumurnya orang yang tengah berpuasa sebelum waktu berbuka dan mengenai memuntahkan air dari mulutnya, apakah memuntahkan air dari mulutnya dan keadaan demikian dimakruhkan ataukah tidak?... Lantas beliau menjawab dengan dasar, bahwa berkumur bagi orang yang tengah berpuasa hukumnya sunah walaupun setelah tergelincirnya matahari, sedangkan memuntahkan air dari mulutnya setelah berkumur juga disunahkan agar tidak ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam.” (Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, Fatawa Ar-Ramli [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 72)
Meski demikian, kesunahan berkumur ini berlaku selama tidak dilakukan secara berlebihan. Maksud mubalaghah dalam berkumur dijelaskan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini, yaitu memasukkan air hingga mencapai bagian paling dalam langit-langit mulut serta mengenai seluruh bagian depan gigi dan gusi.
وَالْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يَبْلُغَ الْمَاءَ إِلَى أَقْصَى الْحَنَكِ وَوَجْهَيِ الْأَسْنَانِ وَالْلِثَاتِ
Artinya: “Berlebihan dalam berkumur adalah memasukkan air ke bagian ujung dalam langit-langit mulut, seluruh sisi depan gigi serta gusi.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 48)
Selanjutnya, muncul pertanyaan mengenai hukum puasa jika air berkumur tidak sengaja tertelan. Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa jika air tertelan tanpa unsur berlebihan dalam berkumur, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun, jika berkumur dilakukan secara mubalaghah lalu air tertelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Penjelasan ini juga ditegaskan oleh ulama Nusantara, yaitu Syekh Nawawi Al-Bantani. Beliau menyatakan bahwa jika air berkumur atau air istinsyaq (menghirup air ke hidung) masuk ke dalam tubuh saat dilakukan secara berlebihan atau melebihi batas yang dianjurkan, maka puasa dapat batal. Jika tidak berlebihan, maka tidak membatalkan puasa.
وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوِ الْاِسْتِنْشَاقِ إِلَى جَوْفِهِ فَإِنْ كَانَ مَعَ الْمُبَالَغَةِ أَوْ كَانَ مِنْ رَابِعَةٍ يَقِيْنًا أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ
Artinya: “Jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidung, bila hal tersebut terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat, maka dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, maka tidak membatalkan.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 188)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berkumur saat puasa adalah sunah dan tetap dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu. Namun, tidak dianjurkan melakukannya secara berlebihan karena berpotensi menyebabkan air tertelan.
Jika air tertelan tanpa kesengajaan dan tanpa mubalaghah, maka puasa tetap sah. Sebaliknya, jika terjadi akibat mubalaghah, maka puasa dapat menjadi batal. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


