Hari Jumat adalah hari istimewa umat Islam dan menjadi momentum untuk memperbanyak amal ibadah. Pada hari itu pula, semua berkumpul di masjid untuk mengikuti serangkaian ibadah Jumat yakni mendengarkan khutbah Jumat dan melaksanakan shalat Jumat.
Seperti yang telah diketahui bahwa ibadah Jumat itu meliputi khutbah dan shalat Jumat. Khusus berkaitan dengan khutbah Jumat, salah satu yang harus diperhatikan jamaah adalah mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama. Oleh karena itu, kerap kita melihat seorang bilal biasanya membaca hadits ini, tepatnya sebelum khatib Jumat naik mimbar:
إذا قلتَ لِصَاحِبك يومَ الجمُعة: أَنْصِتْ والإمامُ يَخْطُبُ، فقد لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat: “Diamlah (untuk mendengarkan dengan seksama)”, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah menyia-nyiakannya" (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Annasa’i)
Bilal membaca hadis ini dalam rangka mengingatkan kepada para jamaah agar mendengarkan dengan seksama materi khutbah yang dibaca oleh khatib dan dilarang berisik. Lantas bagaimana jika ada sebagian jamaah yang masih berisik?
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan:
فَفِي الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْكَلَامِ حَالَ الْخُطْبَةِ وَنَبَّهَ بِهَذَا عَلَى مَا سِوَاهُ لِأَنَّهُ إِذَا قَالَ أَنْصِتْ وَهُوَ فِي الْأَصْلِ أَمْرٌ بِمَعْرُوفٍ وَسَمَّاهُ لَغْوًا فَيَسِيرُهُ مِنَ الْكَلَامِ أَوْلَى وَإِنَّمَا طَرِيقُهُ إِذَا أَرَادَ نَهْيَ غَيْرِهِ عَنِ الْكَلَامِ أَنْ يُشِيرَ إِلَيْهِ بِالسُّكُوتِ إِنْ فَهِمَهُ فَإِنْ تَعَذَّرَ فَهْمُهُ فَلْيَنْهَهُ بِكَلَامٍ مُخْتَصَرٍ وَلَا يَزِيدُ عَلَى أَقَلِّ مُمْكِنٍ
Artinya: "Dalam hadits ini berkaitan dengan larangan berbicara saat khutbah berlangsung, dan mengingatkan agar tidak ada pembicaraan selain khutbah, sebab apabila seseorang menegur (kepada orang lain yang ngobrol) dengan ucapan: “anshit” (Diamlah untuk mendengarkan dengan seksama), maka sesungguhnya teguran itu merupakan amar ma’ruf yang sia-sia, meskipun termasuk perbuatan mulia. Sebaiknya cara efektif untuk menegur orang yang ngobrol adalah dengan isyarat agar diam. Jika dia tidak paham, maka bisa diingatkan dengan teguran ringkas."
Salah seorang ulama Syafii, yakni Syekh Zakariyya Al-Ansari dalam kitabnya Asna al-Mathalib berpendapat:
ويكره للحاضرين الكلام فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya: "Makruh bagi hadirin jamaah Jumat ngobrol saat khutbah Jumat sedang berlangsung, karena dzahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika engkau menegur temanmu: “anshit” di hari Jumat saat khatib sedang berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan sia-sia (tiada guna)."
Berkaitan dengan “laghaut”, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menegaskan:
قَالَ النَّضْر بْن شُمَيْلٍ مَعْنَاهُ خِبْت مِنْ الْأَجْر وَقِيلَ بَطَلَتْ فَضِيلَة جُمْعَتك وَقِيلَ صَارَتْ جُمْعَتك ظُهْرًا قَالَ الْحَافِظ اِبْن حَجَر وَيَشْهَد لِلْقَوْلِ الْأَخِير حَدِيث أَبِي دَاوُدَ مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَاب النَّاس كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا قَالَ اِبْن وَهْب أَحَد رُوَاته مَعْنَاهُ أَجْزَأَتْ عَنْهُ الصَّلَاة وَحُرِمَ فَضِيلَة الْجُمْعَة
Artinya: "Nadlr bin Syumail berkata, makna hadits tersebut adalah engkau merugi dari pahala. Pendapat lain, batal keutamaan Jumatmu. Pendapat lain, Jumatmu menjadi dhuhur. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, pendapat terakhir didukung oleh haditsnya Abu Daud, barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi leher manusia, maka Jumat baginya menjadi shalat dhuhur. Ibnu Wahab, salah satu perawi hadits tersebut berkata, maknanya adalah tercukupi baginya shalat Jumat dan ia tidak mendapatkan keutamaan Jumat.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, Hasyiyah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nasa’i, juz 2, hal. 452)
Dengan demikian, hukum mengingatkan orang yang berisik dengan ucapan “anshit” pada saat khutbah sedang berlangsung termasuk sia-sia (tidak mendapat keutamaan Jumat). Sedangkan orang yang berisik dengan berbincang-bincang hukumnya makruh. Adapun redaksi “laghaut” atau berbuat sia-sia adalah tidak mendapatkan keutamaan Jumat. Seandainya masih tetap berisik, sebaiknya ditegur menggunakan isyarat saja, tanpa perlu berkata-kata maupun menghardiknya.
Oleh karena itu, sudah tepat apabila di dalam masjid ada larangan dilarang berbicara, gaduh, berisik saat khutbah berlangsung dan dilarang menghidupkan ponsel saat berada di dalam masjid. Peringatan dari masjid tentu dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah bagi diri sendiri maupun jamaah lain.
Editor: Muhammad Faizin


