Dark
Light
Dark
Light

Ibu Hamil atau Menyusui Tak Puasa, Bolehkah Diganti Fidyah Saja?

Ibu Hamil atau Menyusui Tak Puasa, Bolehkah Diganti Fidyah Saja?

Arina.id - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, termasuk ibu hamil dan menyusui. Lalu, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa, apakah cukup membayar fidyah saja, atau tetap harus meng-qadha puasanya?

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam Islam, seorang ibu hamil yang takut akan kondisi janin dalam kandungannya atau ibu menyusui yang takut akan kesehatan anaknya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Kompensasi ini berdasarkan hadits Nabi:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh sholat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad)

Lantas bagaimana selanjutnya? Apa yang harus dilakukan oleh ibu tersebut sesudah Ramadan? Apakah ia wajib meng-qadla ataukah membayar fidyah? Mengingat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 terdapat kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang melewatkannya:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ 

Artinya: “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Perbedaan Pendapat Ulama

Nyatanya, terdapat setidaknya tiga pendapat ulama mengenai kewajiban pengganti bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa:

Pertama: Wajib Qadha Saja

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasanya dengan qadha tanpa perlu membayar fidyah.

Kedua: Wajib Fidyah Saja

Mazhab Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu meng-qadha, terutama jika mereka khawatir terhadap janin atau anaknya.

Ketiga: Wajib Qadha dan Fidyah

Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib mengganti dengan qadha dan membayar fidyah. Namun, jika alasan tidak berpuasa adalah karena kondisi dirinya sendiri, maka cukup dengan qadha saja.

Penjelasnnya bisa kita simak dalam pernyataan Syekh Abdullah Muhammad bin Yusuf al-Andalusi lewat karya beliau yakni kitab Al-Bahr al-Muhith, h. 37:

وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : عَلَى الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ ،إِذَا خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا الْفِدْيَةُ ، لِتَنَاوُلِ الْآيَةِ لَهُمَا ، وَقِيَاسًا عَلَى الشَّيْخِ الْهَرِمِ ، وَالْقَضَاءُ . وَرُوِيَ فِي الْبُوَيْطِيُّ : لَا إِطْعَامَ عَلَيْهِمَا ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : لَا تَجِبُ الْفِدْيَةُ ، وَأَبْطَلَ الْقِيَاسَ عَلَى الشَّيْخِ الْهَرِمِ : لِأَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَيَجِبُ عَلَيْهِمَا . قَالَ : فَلَوْ أَوْجَبْنَا الْفِدْيَةَ مَعَ الْقَضَاءِ كَانَ جَمْعًا بَيْنَ الْبَدَلَيْنِ ، وَهُوَ غَيْرُ جَائِزٍ ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ ، وَالْحَسَنُ ، وَأَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ وَزُفَرُ ، وَقَالَ عَلِيٌّ : الْفِدْيَةُ بِلَا قَضَاءٍ ، وَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ ، وَابْنُ عَبَّاسٍ إِلَى أَنَّ الْحَامِلَ تُفْطِرُ وَتَفْدِي وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهَا ، وَذَهَبَ الْحَسَنُ ، وَعَطَاءٌ ، وَالضَّحَّاكُ ، وَالزُّهْرِيُّ ، وَرَبِيعَةُ ، وَمَالِكٌ ، وَاللَّيْثُ إِلَى أَنَّ الْحَامِلَ إِذَا أَفْطَرَتْ تَقْضِي ، وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهَا ، وَذَهَبَ مُجَاهِدٌ ، وَأَحْمَدُ إِلَى أَنَّهَا تَقْضِي وَتَفْدِي . وَتَقَدَّمَ أَنَّ هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ ، وَأَمَّا الْمُرْضِعُ فَتَقَدَّمَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ ، وَأَبِي حَنِيفَةَ فِيهَا إِذَا أَفْطَرَتْ . وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْمَشْهُورِ تَقْضِي وَتَفْدِي . وَقَالَ فِي مُخْتَصَرِ ابْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ : لَا إِطْعَامَ عَلَى الْمُرْضِعِ .

Artinya: “Imam Syafi’i berkata: ‘bagi ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya, wajib membayar fidyah, karena petunjuk ayat Al-Qur’an mengarah pula ke mereka, juga karena diserupakan dengan orang tua yang pikun. Juga wajib qadla. Diriwayatkan dalam Al-Buwaithi: ‘keduanya tidak wajib memberi makan (fidyah)’. Abu Hanifah berkata: ‘ tidak wajib fidyah, menyamakan mereka dengan orang tua yang pikun itu batil karena ia tidak wajib qadla, tetapi bagi mereka wajib. Ia juga berkata bahwa jika kita mewajibkan fidyah dan qadla maka itu berarti mengumpulkan dua pengganti, di mana hal itu tidak bisa diperbolehkan. Pendapat ini dikemukakan pula oleh Sahabat Ibnu Umar, Hasan, Abu Yusuf, Muhammad dan Zufar. Sahabat Ali berkata: Wajib fidyah tanpa qadla. Sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibu hamil boleh tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa harus qadla. Hasan, ‘Atha, Al-Dhahaq, Al-Zuhri, Rabi’ah, Malik, dan Al-Laits berpendapat bahwa ibu hamil yang batal puasa, ia wajib qadla tapi tidak wajib fidyah. Mujahid dan Ahmad berpendapat bahwa ia wajib qadla dan fidyah. Telah disebutkan sebelumnya bahwa mazhab Syafi’i juga demikian. Terkait ibu menyusui, telah disebutkan sebelumnya mengenai pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah jika ia tidak berpuasa. Imam Malik dalam pendapatnya yang masyhur menyatakan wajib qadla dan fidyah. Dalam kitab Mukhtashar Ibnu ‘Abd al-Hakam, ia berkata: ‘tidak wajib memberi makan (fidyah) bagi ibu menyusui)’.”

Bolehkah Fidyah Saja?

Dari pemaparan ini bisa kita simak bahwa ada ulama yang menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui, jika mereka tidak berpuasa maka cukup membayar fidyah saja tanpa harus meng-qadla. Di antara ulama tersebut ialah Sahabat Ibnu Umar RA dan Sahabat Ibnu Abbas RA.

Meskipun demikian, hendaknya bagi yang memilih pendapat tersebut jangan memilihnya dengan berdasarkan pada prinsip “cari enaknya aja” dalam beragama. Sebaiknya, kita pahami dulu alasan mengapa para ulama tersebut mengemukakan hukum demikian. Ada baiknya juga jika tetap memilih pendapat yang lebih berhati-hati yakni dengan menjalankan fidyah dan qadla.

Satu hal terpenting yang juga harus kita perhatikan ialah kesadaran bahwa Islam adalah agama yang senantiasa memberikan keringanan dan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan mereka. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo