Arina.id - Haji merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia, dilaksanakan di waktu dan tempat yang penuh kemuliaan. Ibadah ini tidak hanya membutuhkan pengorbanan tenaga namun juga harta. Karena keistimewaannya, para jamaah haji, baik laki-laki maupun perempuan dihormati sebagai tamu Allah SWT.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perempuan yang dihadapkan pada dilema ketika keinginan untuk menunaikan ibadah haji terkendala oleh larangan suami. Di sisi lain, meminta izin kepada suami sebelum keluar rumah adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang istri. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ؟ فَقَالَ: حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلَّا تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلَائِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ
Artinya: “Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW lalu berkata: Wahai Rasulullah, apa hak suami atas istrinya? Beliau menjawab: Hak suami atas istrinya adalah bahwa istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali atas seizin suaminya. Jika ia keluar tanpa izin, maka malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat azab akan melaknatnya hingga ia kembali.” (H.R. Al-Bazzar)
Oleh karena itu, seorang istri diwajibkan meminta izin kepada suaminya sebelum keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji. Lalu, bagaimana jika suami melarangnya berhaji? Apakah dalam kondisi tersebut istri tetap diperbolehkan melaksanakan haji?
Berdasarkan penjelasan dalam sejumlah referensi fiqih mazhab Syafi’i, dinyatakan bahwa suami diperbolehkan mencegah istri berhaji, baik haji sunah maupun wajib. Hal ini dikarenakan hak suami harus segera dipenuhi, sedangkan pelaksanaan haji tidak bersifat segera (tidak wajib dilakukan seketika).
Apalagi, jika suami dalam kondisi membutuhkan bantuan istri seperti halnya untuk mengurus makanan, pakaian, tempat tinggal, atau memberikan perawatan saat sakit, serta memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Mengenai hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w. 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan:
وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: لِلزَّوْجِ مَنْعُ الزَّوْجَةِ مِنَ الْحَجِّ الْفَرْضِ وَالْمَسْنُوْنِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُ عَلَى الْفَوْرِ، وَالنُّسُكُ عَلَى التَّرَاخِي، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنَ الصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ، وَالْفَرْقُ: طُوْلُ مُدَّةِ الْحَجِّ، بِخِلَافِهِمَا
Artinya: “Kalangan Syafi’iyyah berpendapat: Diperbolehkan bagi suami untuk mencegah istrinya untuk melaksanakan haji wajib dan sunah, sebab hak seorang suami adalah wajib dengan segera dan kewajiban haji adalah kewajiban yang tidak segera.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 101)
Sejalan dengan pendapat ini, Syekh Dr. Musthafa Al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya mengungkapkan bahwa tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk menunaikan ibadah haji kecuali atas seizin suaminya:
السَّادِسَةُ :لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ السَّفَرُ إِلَى الْحَجِّ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا، فَإِنْ مَنَعَهَا مِنْهُ لَمْ يَجُزْ لَهَا الْخُرُوْجُ، فَإِنْ مَاتَتْ فِي حَالِ قُدْرَتِهَا وَمَنَعَ الزَّوْجُ لَهَا، قُضِيَ الْحَجُّ مِنْ تِرْكَتِهَا وَلَا تُعْمَدُ آثِمَةً فِي ذَلِكَ
Artinya: “Keenam: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk pergi haji kecuali dengan izin suaminya, apabila suami melarangnya, maka tidak boleh baginya untuk pergi.” (Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 1, h. 220)
Bahkan, menurut pernyataan Syekh Ali bin Ahmad Bashabirin (wafat 1305 H) seorang suami berhak melarang istrinya untuk menunaikan ibadah haji wajib dan tidak dianggap adanya keberatan dari pihak istri kendati waktu pelaksanaannya sudah mendesak baginya:
(مَسْأَلَةٌ): لِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ نُسُكِ الْفَرْضِ وَلَا نَظْرَ لِتَضَيُّقِهِ عَلَيْهَا
Artinya: “(Permasalahan): Suami diperkenankan untuk mencegah istrinya melaksanakan ibadah haji wajib, dan keberatan dari pihak istri tidak menjadi pertimbangan meskipun waktu pelaksanaan haji tersebut sudah mendesak.” (Itsmid Al-‘Ainain Fi Ba’di Ikhtilaf Asy-Syaikhain [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 75)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa suami dibolehkan untuk melarang istrinya melaksanakan ibadah haji, baik berupa haji sunah maupun wajib. Lantaran, kewajiban memenuhi hak suami harus segera dipenuhi, sementara itu pelaksanaan haji tidak bersifat segera.
Dengan demikian, penting bagi pasangan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik, terutama dalam urusan ibadah seperti pelaksanaan haji dan lain sebagainya agar terwujud keluarga yang harmonis, penuh keberkahan, serta diliputi ketenangan, cinta, dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah). Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


