Arina.id - Indonesia, sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, memiliki tradisi panjang dalam menyelenggarakan prosesi keberangkatan haji. Setiap tahunnya, ribuan calon tamu Allah diberangkatkan menuju Tanah Suci dengan penuh haru, doa, dan semangat ibadah. Prosesi ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga sarat makna.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Setiap tahun, umat Islam dari seluruh penjuru dunia berangkat menuju Tanah Suci untuk menunaikan kewajiban mulia ini. Di Indonesia sendiri, momen keberangkatan jamaah haji sering kali diiringi dengan berbagai tradisi dan sunah, salah satunya adalah mengumandangkan azan dan iqamah sebelum keberangkatan.
Dalil dan Dasar Kesunahan
Secara umum, azan dan iqamah sunah untuk dikumandangkan pada saat pelepasan safar (perjalanan). Salah satu dalilnya adalah penjelasan dari kitab I’anah Al-Thalibin, j. I, h. 23:
ويسنّ الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر لورود حديث صحيخ فيه قال أبو يعلى في مسنده وابن أبي شيبه: أقول وينبغي أنّ محل ذالك مالم يكن سفر معصية
Artinya: “Disunahkan azan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar hadits shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Abi Syaibah. Aku (penulis) berkata mengatakan: kesunahan tersebut berlaku selagi perjalanannya tidak bertujuan maksiat."
Masih dari kitab I’anah, dikisahkan bahwa Bilal pernah mengumandangkan azan saat Umar bin Khattab berencana bepergian mengunjungi negeri Syam:
فائدة: لم يؤذن بلال لأحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم غير مرة لعمر حين دخل الشام فبكى الناس بكاء شديدا
Artinya: "Faidah: Sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad kecuali sekali. Yaitu ketika Umar bin Khattab berkunjung ke negeri Syam. Saat itu orang-orang menangis terharu sejadi-jadinya.”
Sedangkan yang secara spesifik terkait dengan perjalanan ibadah haji, dalilnya ialah hadits riwayat Sayidah Aisyah:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا استودع منه حاج أو مسافر أذن وأقام
Artinya: "Jika seseorang pamit kepada Rasulullah hendak pergi haji atau bepergian, maka Rasulullah (memerintahkan) mengumandangkan azan dan iqamah”. (HR Abu Dawud)
Hikmah Azan dan Iqamah Saat Pelepasan Jamaah Haji
Selain pertimbangan ini, azan dan iqamah juga bisa diartikan sebagai bentuk syiar Islam. Mengumandangkan azan dan iqamah saat pelepasan jamaah haji menjadi bentuk pengingat akan pentingnya sholat, ibadah, doa, dan keberangkatan yang diberkahi.
Dengan azan dan iqamah, jamaah mengawali perjalanan dalam naungan dzikir dan doa kepada Allah SWT, memohon perlindungan dan keselamatan. Selain itu, Azan dan iqamah juga bisa menjadi penanda bahwa segala urusan, termasuk perjalanan haji, diserahkan kepada Allah dengan penuh keikhlasan dan tawakal.
Menghidupkan sunah azan dan iqamah saat pelepasan jamaah haji adalah bentuk penghormatan terhadap syariat Islam dan memperkuat niat suci menuju Baitullah. Semoga Allah SWT memberkahi perjalanan jamaah haji, menerima amal ibadah mereka, serta menjadikan keberangkatan dan kepulangan mereka penuh keselamatan dan keberkahan. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


