Arina.id - Dalam ajaran Islam, mati syahid adalah kematian yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Tidak semua kematian mendapat derajat syahid, namun Islam memberikan penghargaan khusus bagi orang-orang yang wafat dalam kondisi tertentu yang menunjukkan pengorbanan, penderitaan, atau musibah yang berat.
Syahid secara bahasa berarti orang yang menyaksikan atau yang menjadi saksi. Dalam konteks agama, syahid adalah orang yang wafat dalam keadaan mulia karena membela agama atau wafat dalam keadaan yang menunjukkan kesabaran dan keikhlasan atas musibah yang berat.
Secara umum, syahid terbagi menjadi tiga kategori yakni:
- Syahid dunia dan akhirat; seperti orang yang wafat di medan perang dengan niat membela agama.
- Syahid akhirat saja; seperti orang yang wafat karena sebab tertentu, tidak di medan perang, tapi diberi pahala syahid di akhirat.
- Syahid dunia saja: seperti orang yang gugur dalam perang tetapi niatnya tidak benar.
Jenis-Jenis Syahid di Luar Medan Perang
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللهِ : الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
Artinya: “Mati syahid selain yang terbunuh di jalan Allah, ada tujuh, mati karena penyakit tha’un (lepra) syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit di dalam perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa bangunan (benturan keras) syahid, dan wanita yang mati karena mengandung (atau melahirkan) syahid.” (HR. Abu Dawud no 3111)
Korban Longsor Termasuk Mati Syahid?
Longsor merupakan bencana alam yang umumnya mengakibatkan tertimbunnya seseorang oleh tanah dan reruntuhan. Maka dari itu, orang yang wafat karena longsor bisa masuk dalam kategori “mati karena tertimpa bangunan atau reruntuhan”.
Dengan demikian, korban longsor yang wafat dalam keadaan beriman dan sabar atas musibah tersebut, insyaAllah mendapatkan status syahid akhirat. Artinya, mereka tidak dimandikan dan dikafani seperti syahid di medan perang, namun di akhirat mendapat pahala dan kemuliaan orang yang mati syahid.
Meskipun demikian, agar seseorang yang wafat akibat longsor benar-benar tergolong syahid akhirat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni ia harus wafat dalam keadaan iman dan Islam. Kemudian ia tidak dalam kondisi maksiat saat kejadian (misalnya sedang mencuri atau berbuat dosa besar) dan meninggalnya adalah akibat langsung dari musibah tersebut, bukan disebabkan oleh hal lain.
Mengenang korban bencana alam, termasuk longsor, dengan penghormatan sebagai syahid dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umatnya yang wafat dalam keadaan sabar dan dirundung musibah.
Namun, penghormatan tersebut tidak boleh membuat kita lengah. Tetap perlu ada ikhtiar menjaga keselamatan, mengikuti peringatan dini bencana, dan menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana yang bisa dicegah.
Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW malah pernah berdoa agar tidak meninggal dalam kejadian bencana. Riwayat Abu al-Yasar menyebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي ، وَالْهَدْمِ ، وَالْغَرَقِ ، وَالْحَرِيقِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا.
Artinya: “Rasulullah SAW pernah berdoa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari terjatuh dari tempat yang tinggi, dari tertimpa bangunan (termasuk terkena benturan keras dan tertimbun tanah longsor), dari tenggelam, dan dari terbakar. Aku juga berlindung kepada-Mu dari campur tangan syetan ketika akan meninggal. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal dalam keadaan lari dari medan perang. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal karena tersengat hewan beracun’.” (HR. al-Nasa’i no. 5531)
Dari penjelasan dua hadits ini, maka meskipun seseorang yang meninggal akibat terkena bencana seperti longsor atau kebakaran itu dihukumi syahid, namun bukan merupakan cara kematian yang ingin dihindari oleh Nabi. Oleh karenanya kita harus tetap waspada dan antisipasi terhadap segala bentuk bencana seperti dengan jalan menjaga lingkungan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


