Arina.id - Bulan Sya’ban menjadi momen yang dinantikan oleh umat Islam. Selain menjadi waktu untuk memperbanyak amal ibadah, bulan ini juga menjadi penanda bahwa Ramadhan yang penuh berkah semakin dekat.
Namun, di balik kebahagiaan menyambut Ramadhan, sering kali kita lupa bahwa Sya’ban adalah kesempatan terakhir untuk menqadha utang puasa Ramadhan tahun lalu. Jika utang puasa tidak segera dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya tiba, kita akan dikenai kewajiban membayar fidyah dan berpotensi mendapat dosa karena kelalaian.
Dalam literatur Islam, tepatnya dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji juz 2 halaman 92, dijelaskan bahwa ada beberapa orang yang terkena kewajiban membayar fidyah. Di antaranya adalah orang yang tua renta, perempuan lanjut usia, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, perempuan yang hamil dan menyusui jika keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungan atau anaknya, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya datang.
Besaran Kewajiban Fidyah yang Harus Dibayar
Bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya tiba, selain tetap wajib menqadha puasanya, ia juga harus membayar fidyah sebanyak 1 mud (sekitar 0,75 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Selain itu, ia juga berdosa karena kelalaiannya dalam menunda qadha puasa.
Namun, sanksi tambahan berupa membayar fidyah dan beban dosa tidak berlaku bagi orang yang menunda qadha puasa karena adanya uzur syar'i (alasan yang dibenarkan oleh syariat), seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (safar).
(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ) بِأَنْ كَانَ مُقِيمًا صَحِيحًا. (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانٌ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ) وَأَثِمَ كَمَا ذَكَرَهُ فِي شَرْحِ الْمَهْذَّبِ. وَذَكَرَ فِيهِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُدَّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ. أَمَّا مَنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ، بِأَنِ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ بِالتَّأْخِيرِ، لِأَنَّ تَأْخِيرَ الْأَدَاءِ بِهَذَا الْعُذْرِ جَائِزٌ فَتَأْخِيرُ الْقَضَاءِ أَوْلَى بِالْجَوَازِ.
Artinya: ”Orang yang menunda qadha puasa Ramadhan padahal mampu melakukannya (misalnya, karena ia dalam keadaan sehat dan tidak sedang bepergian) hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia wajib: Mengqadha puasa yang tertunda. Membayar fidyah sebanyak 1 mud (sekitar 0,75 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ia juga berdosa karena menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, bagi orang yang tidak mampu mengqadha puasa karena uzur syar'i, seperti terus-menerus dalam keadaan safar (bepergian) atau sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka ia tidak dikenai kewajiban apa pun (tidak perlu membayar fidyah). Sebab, menunda qadha puasa karena uzur syar'i diperbolehkan dalam Islam,” (Kanzur Raghibin, juz 2 halaman 87)
Lebih lanjut menurut Qaul Ashah pembayaran fidyah akan berlipat ganda dengan berlipatnya tahun, dalam artian ketika seseorang mempunyai hutang puasa 1 hari bulan Ramadhan tahun 2020 lantas tak kunjung diqadha hingga tiba Ramadhan tahun 2022 maka ia wajib membayar 2 mud.
وَالأَصَحُّ تُكْرِرُهُ) أَيْ الْمُدُّ. (بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ) وَالثَّانِي لَا يَتَكَرَّرُ أَيْ يَكْفِي الْمُدُّ عَنْ كُلِّ السِّنِينَ)
Artinya: ”(Pendapat yang lebih kuat adalah mengulanginya), yaitu membayar 1 mud (sekitar 0,75 kg makanan pokok) setiap tahun jika qadha puasa terus ditunda hingga Ramadhan berikutnya. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa 1 mud cukup untuk menggantikan semua tahun yang terlewat, tanpa perlu diulang setiap tahun.” (Kanzur Raghibin, juz 2 halaman 87)
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


