Arina.id - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam menjalankannya, termasuk bagi pekerja berat. Akan tetapi, nyatanya tidak semua pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasa Ramadan. Ada beberapa kriteria yang kemudian menyebabkan seorang pekerja berat boleh membatalkan puasanya.
Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, h. 224, Syekh Abdurrahman Ba’alawi menyebutkan beberapa kriteria yang dimaksud:
:مسألة : لا يجوز الفطر لنحو الحصاد وجذاذ النخل والحراث إلا إن اجتمعت فيه الشروط. وحاصلها كما يعلم من كلامهم ستة : أن لا يمكن تأخير العمل إلى شوّال ، وأن يتعذر العمل ليلاً ، أو لم يغنه ذلك فيؤدي إلى تلفه أو نقصه نقصاً لا يتغابن به ، وأن يشق عليه الصوم مشقة لا تحتمل عادة بأن تبيح التيمم أو الجلوس في الفرض خلافاً لابن حجر ، وأن ينوي ليلاً ويصحب صائماً فلا يفطر إلا عند وجود العذر ، وأن ينوي الترخص بالفطر ليمتاز الفطر المباح عن غيره ، كمريض أراد الفطر للمرض فلا بد أن ينوي بفطره الرخصة أيضاً ، وأن لا يقصد ذلك العمل وتكليف نفسه لمحض الترخص بالفطر وإلا امتنع ، كمسافر قصد بسفره مجرد الرخصة ، فحيث وجدت هذه الشروط أبيح الفطر ، سواء كان لنفسه أو لغيره وإن لم يتعين ووجد غيره ، وإن فقد شرط أثم إثماً عظيماً ووجب نهيه وتعزيره لما ورد أن : "من أفطر يوماً من رمضان بغير عذر لم يغنه عنه صوم الدهر".
Artinya: “(Masalah): Tidak boleh membatalkan puasa bagi (pekerja berat) semacam pemanen, penebang pohon kurma, atau pembajak sawah, kecuali jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Hasilnya, seperti yang diketahui dari perkataan para ulama, (jumlahnya) adalah enam, yakni:
- Pekerjaannya tidak bisa diundur hingga bulan syawal.
- Ada halangan untuk dikerjakan di malam hari.
- Terjadi masyaqqat (kesulitan) menurut kebiasaan manusia bila menjalani puasa hingga dalam batasan masyaqqat yang memperkenankan baginya tayammum atau menjalani sholat dengan duduk.
- Hari tetap niat di malam hari dan di pagi hari tetap berupaya untuk puasa. Baru setelah benar-benar tidak kuat, boleh batal.
- Saat batal, mesti diniati mencari keringanan hukuman.
- Tidak boleh menyalahgunakan keringanan dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri di luar batas kemampuan agar dapat keringanan berbuka puasa.
Jika persyaratan ini tidak ditemukan, namun ia memaksa batal, maka ia berdosa besar dan (bagi orang lain) wajib memberinya peringatan atau bahkan menghukumnya, berdasarkan hadis ‘Barangsiapa yang batal satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur, maka puasa setahun pun tak mencukupinya (sebagai pengganti)’.”
Kewajiban mengganti puasa di hari yang lain ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa tidak semua pekerja berat diperbolehkan berbuka puasa. Hanya mereka yang memenuhi salah satu dari keenam kriteria ini yang mendapatkan keringanan dengan tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan. Oleh karena itu, setiap pekerja berat harus memahami kondisinya dengan baik dan tetap berusaha menjalankan ibadah puasa sebisa mungkin. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


