Dark
Light
Dark
Light

Larangan Pernikahan Anak Pertama dengan Ketiga dalam Budaya Jawa, Tinjauan Hukum Islam

Larangan Pernikahan Anak Pertama dengan Ketiga dalam Budaya Jawa, Tinjauan Hukum Islam

Arina.id - Dalam budaya Jawa, terdapat berbagai kepercayaan dan aturan adat yang memengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan. Salah satu kepercayaan yang cukup populer adalah larangan pernikahan antara anak pertama dengan anak ketiga, yang sering disebut sebagai "pati, pati."

Mitos ini menyebutkan bahwa pernikahan antara anak sulung dan anak ketiga dapat membawa kesialan atau kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kesulitan. Lalu, bagaimana Islam memandang larangan ini? Apakah kepercayaan semacam ini memiliki dasar yang sah dalam hukum Islam? Artikel ini akan membahas fenomena ini dari sudut pandang Islam dan bagaimana sebaiknya seorang Muslim menyikapinya.

Konsep Larangan Pernikahan Anak Sulung dengan Anak Ketiga dalam Budaya Jawa

Danur Putu Permadi dan Hanif Fitri Yantari (2023) dalam artikel jurnal yang berjudul “Nilai Aksiologis Pernikahan Jilu pada Masyarakat Jawa” menyebutkan bahwa menurut kepercayaan Jawa, larangan ini didasarkan pada hitungan tertentu yang diyakini dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Jilu sendiri adalah istilah akronim dari Siji-Telu (satu tiga), pernikahan Jilu adalah pernikahan antara anak pertama dengan anak ketiga yang menjadi larangan di masyarakat Jawa. Mitos larangan pernikahan Jilu ini sudah ada sejak zaman nenek moyang dahulu. Apabila mitos larangan pernikahan Jilu ini dilanggar maka akan berakibat pada datangnya berbagai musibah dalam berumah tangga, seperti dijauhkan rezekinya, kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan akibat yang lebih buruk adalah meninggalnya orang tua ataupun pasangannya.

Bagi masyarakat Jawa yang lebih modern, mereka beranggapan bahwa pernikahan ini dilarang karena sifat dari anak pertama yang mendominasi dan mengatur, sedangkan anak ketiga lebih bersifat manja. Anak pertama sering dianggap memiliki sifat pemimpin dan bertanggung jawab, sementara anak ketiga dianggap lebih bebas dan suka berpetualang. Kombinasi ini diyakini dapat menimbulkan ketidakharmonisan.

Tinjauan Hukum Islam pada Larangan Ini

Dalam Islam, mengaitkan kesialan dengan urutan kelahiran termasuk dalam keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, bukan karena mitos atau hitungan adat.

Dalam Kitab Tuhfah al-Murid, h. 58 dijelaskan bahwa seorang Muslim harus memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu di dunia ini baik berupa kebaikan ataupun keburukan, semuanya bersumber dari Allah SWT:

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ

Artinya: “Maka barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama. Jika seseorang berkeyakinan terjadi sesuatu itu disebabkan kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya, maka menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirinya. Jika seseorang berkeyakinan bahwa yang menjadikan hanya Allah hanya saja terkait segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh. Dan jika seseorang berkeyakinan bahwa yang menjadikan hanya Allah saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah".

Dengan demikian, jika seseorang membuat larangan pernikahan jilu dengan berdasarkan pada hasil analisa yang selama ini ia lakukan terkait pernikahan anak pertama dan ketiga yang biasanya berujung tidak harmonis akibat perselisihan karakter antara keduanya, maka tidak sampai dihukumi kafir. Beda soal jika ia meyakini bahwa pernikahan jilu tersebut secara otomatis bisa menimbulkan beragam kesialan tanpa melibatkan Allah di dalamnya. 

Secara umum, dalam Islam, tidak ada larangan bagi anak pertama untuk menikah dengan anak ketiga. Islam menekankan bahwa pernikahan harus didasarkan pada agama, akhlak, dan kesepahaman antara pasangan, bukan pada mitos atau kepercayaan turun-temurun yang tidak memiliki dasar yang jelas. Pasangan yang ingin menikah tidak perlu takut akan mitos ini. Yang lebih penting adalah membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan keimanan, komunikasi yang baik, dan saling pengertian antara suami istri. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo