Arina.id – Hari raya Idul Adha 2025 jatuh pada hari Jumat, hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah sholat Jumat masih diwajibkan atau sudah dicukupkan dengan sholat 'Id sehingga cukup diganti dengan sholat Zuhur? Berkaitan dengan ini, para ulama empat mazhab telah memberikan penjelasannya.
Pertama dalam pandangan mazhab Syafi'i. Para ulama Syafi'i menyebutkan bahwa jika Idul Adha atau Idul Fitri bertepatan pada hari Jumat, maka kewajiban sholat Jumat tidak gugur. Artinya, masyarakat disunnahkan melaksanakan sholat 'Id sekaligus diwajibkan mendirikan sholat Jumat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhazzab sebagai berikut:
قَالَ ٱلشَّافِعِيُّ وَٱلْأَصْحَابُ: إِذَا ٱتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ ٱلْقُرَى ٱلَّذِينَ تَلْزَمُهُمُ ٱلْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ ٱلْبَلَدِ، فَصَلَّوُا ٱلْعِيدَ، لَمْ تَسْقُطِ ٱلْجُمُعَةُ بِلاَ خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ ٱلْبَلَدِ، وَفِي أَهْلِ ٱلْقُرَى وَجْهَانِ: ٱلصَّحِيحُ ٱلْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي "ٱلْأُمِّ" وَٱلْقَدِيمِ أَنَّهَا تَسْقُطُ، وَٱلثَّانِي: لَا تَسْقُطُ
Artinya, "Imam Syafi‘i dan para ulama mazhabnya berkata: Apabila hari Jumat bertepatan dengan hari raya, lalu penduduk desa yang terkena kewajiban sholat Jumat karena mendengar azan dari kota datang dan melaksanakan sholat Id, maka kewajiban sholat Jumat tidak gugur dari penduduk kota—ini tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun mengenai penduduk desa, terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling sahih dan dinyatakan langsung oleh Imam Syafi‘i dalam al-Umm dan dalam pendapat lamanya, adalah: sholat Jumat gugur bagi mereka. Sedangkan pendapat kedua: sholat Jumat tidak gugur." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 4, h. 491)
Kemudian, pandangan ulama mazhab Maliki juga tidak berbeda dengan mazhab Syafi'i. Kesunnahan sholat 'Id tidak menggugurkan kewajiban sholat Jumat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abdul Wahab Al-Maliki dalam Al-Ma'unah fi Madzhabi 'Alimil Madinah yang menegaskan bahwa hukum sholat 'Id adalah sunnah, sementara sholat Jumat hukumnya wajib. Dalam logika hukum Islam, tidak ada ibadah sunnah yang bisa menggugurkan ibadah wajib. Al-Qadhi Abdul Wahab menyampaikan:
إِذَا ٱتَّفَقَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ لَمْ يَسْقُطْ أَحَدُهُمَا ٱلْآخَرَ، خِلَافًا لِمَنْ قَالَ: إِنَّ حُضُورَ ٱلْعِيدِ يَكْفِي عَنِ ٱلْجُمُعَةِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ﴾، وَقَوْلِهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «ٱلْجُمُعَةُ عَلَىٰ كُلِّ مُسْلِمٍ»، وَلِأَنَّ شَرَائِطَ ٱلْجُمُعَةِ مَوْجُودَةٌ فَلَزِمَ أَدَاؤُهَا، أَصْلُهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ يَوْمُ عِيدٍ؛ لِأَنَّ صَلَاةَ ٱلْعِيدِ سُنَّةٌ فَلَمْ تَسْقُطْ فَرْضًا، أَصْلُهُ ٱلْكُسُوفُ، وَلِأَنَّ ٱلْجُمُعَةَ آكَدُ مِنَ ٱلْعِيدِ؛ لِأَنَّهَا فَرْضٌ، فَإِذَا لَمْ يَسْقُطِ ٱلْأَضْعَفُ كَانَ ٱلْأَضْعَفُ أَوْلَىٰ بِأَلَّا يَسْقُطَ ٱلْأَكْبَرُ
Artinya, "Jika hari raya dan hari Jumat bertepatan, maka salah satunya tidak menggugurkan yang lain. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa menghadiri sholat Id sudah cukup menggugurkan kewajiban sholat Jumat. Pendapat itu bertentangan dengan firman Allah: "Apabila diseru untuk sholat pada hari Jumat, maka segeralah kalian menuju zikir kepada Allah", dan sabda Nabi ﷺ: "Sholat Jumat wajib atas setiap Muslim."
"Selain itu, jika syarat-syarat sholat Jumat telah terpenuhi, maka kewajiban menunaikannya tetap berlaku. Ini seperti saat tidak bertepatan dengan hari raya. Sebab, sholat Id hanyalah sunah sehingga tidak bisa menggugurkan kewajiban, sebagaimana sholat gerhana tidak menggugurkan sholat wajib. Sholat Jumat juga lebih kuat (tingkatannya) dibanding sholat Id, karena sholat Jumat adalah fardu. Maka jika yang lebih ringan tidak menggugurkan kewajiban, terlebih lagi yang lebih ringan tentu tidak boleh menggugurkan yang lebih utama." (Abdul Wahab, tanpa tahun: h. 311)
Senada dengan Syafi'i dan Maliki, dalam mazhab Hanafi juga menyatakan hal serupa. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Az-Zaila'i al-Hanafi dalam Tabyinul Haqaqiq Syarh Kanzud Daqaiq sebagai berikut:
وَفِي "ٱلْجَامِعِ ٱلصَّغِيرِ": «عِيدَانِ ٱجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ، فَٱلْأَوَّلُ: سُنَّةٌ، وَٱلثَّانِي: فَرْضٌ، وَلَا يُتْرَكُ وَاحِدٌ مِنهُمَا»
Artinya, "Dalam al-Jāmi‘ aṣ-Ṣaghīr disebutkan: "Dua hari raya berkumpul dalam satu hari; yang pertama adalah sunah, dan yang kedua adalah fardu. Keduanya tidak boleh ditinggalkan." (Az-Zaila'i, tanpa tahun: juz 1, h. 224)
Jika tiga mazhab sebelumnya memiliki pandangan serupa, lain halnya dengan mazhab Hambali. Dalam pandangan ulama Hambali, jika sholat hari Idul Adha atau Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat, maka masyarakat boleh tidak menunaikan sholat Jumat. Karena itu, mereka cukup menggantikannya dengan sholat Zuhur. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasysyaful Qina' yang menganalogikannya dengan orang yang dalam kondisi sakit atau memiliki kesibukan tertentu yang bisa membolehkannya meninggalkan sholat Jumat. Al-Buhuti menjelaskan:
(وَإِذَا وَقَعَ عِيدٌ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَصَلَّوُا ٱلْعِيدَ وَٱلظُّهْرَ جَازَ) ذَلِكَ، (وَسَقَطَتِ ٱلْجُمُعَةُ عَمَّنْ حَضَرَ ٱلْعِيدَ) مَعَ ٱلْإِمَامِ... وَحِينَئِذٍ: فَتَسْقُطُ ٱلْجُمُعَةُ (إِسْقَاطَ حُضُورٍ، لَا) إِسْقَاطَ (وُجُوبٍ)، فَيَكُونُ حُكْمُهُ (كَمَرِيضٍ وَنَحْوِهِ) مِمَّنْ لَهُ عُذْرٌ أَوْ شُغْلٌ يُبِيحُ تَرْكَ ٱلْجُمُعَةِ
Artinya, "(Jika hari raya jatuh pada hari Jumat lalu mereka melaksanakan sholat Id dan sholat Zuhur, maka hal itu diperbolehkan), dan (sholat Jumat gugur bagi siapa saja yang telah menghadiri sholat Id) bersama imam... Dalam kondisi seperti itu, sholat Jumat dianggap gugur dari sisi kewajiban hadir, bukan dari sisi kewajiban hukum secara mutlak. Maka kedudukannya seperti orang sakit atau yang semisalnya—yaitu orang yang memiliki uzur atau kesibukan yang dibenarkan untuk meninggalkan sholat Jumat." (Al-Buhuti, tanpa tahun: juz 2, h. 43)
Kesimpulannya, tiga mazhab, yaitu Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, memiliki kesimpulan hukum yang sama, yaitu kewajiban sholat Jumat tidak gugur ketika hari raya bertepatan hari Jumat. Sebab, sholat 'Id memiliki status hukum sunnah, sementara sholat Jumat hukumnya wajib. Tidak ada ibadah wajib yang menggugurkan ibadah sunnah. Satu mazhab, yaitu Hambali, berbeda pendapat. Maka, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat mayoritas ulama bahwa sholat Jumat tetap harus dilaksanakan. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


