Dark
Light
Dark
Light

Boikot Produk Israel bagian dari Jihad? Inilah Penjelasan Para Ulama

Boikot Produk Israel bagian dari Jihad? Inilah Penjelasan Para Ulama

Arina.id - Tindakan boikot kerap digunakan untuk mengekspresikan ketidaksetujuan ataupun protes terhadap pihak tertentu. Belakangan ketika Israel terus mengintensifkan serangannya ke wilayah Jalur Gaza Palestina yang menewaskan banyak warga sipil, masyarakat dunia, khususnya Muslim merespons dengan menyuarakan pemboikotan produk dan perusahaan yang cenderung pro terhadap Israel.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata boikot diartikan sebagai bersekongkol menolak untuk bekerja sama baik urusan dagang, pembicaraan, ikut serta dan lain sebagainya. Singkatnya boikot merupakan suatu tindakan untuk tidak menggunakan atau membeli suatu produk dari organisasi maupun perusahaan tertentu.

Seruan itu disambut baik oleh sebagian masyarakat dunia, dalam beberapa minggu aksi pemboikotan tersebut cukup berhasil membuat persentase penjualan menurun drastis dan menyebabkan harga saham anjlok. Meski begitu, beberapa pihak menyebut bahwa aksi pemboikotan memberikan ekses negatif terhadap sebagian pegawai perusahaan dan pelaku ekonomi muslim. Lantas bagaimana hukum melakukan tindakan pemboikotan dalam tinjauan fikih Islam?

Hukum Bertransaksi dengan Non-Muslim

Dalam Islam pada dasarnya diperkenankan untuk melangsungkan transaksi dengan non-muslim selama bukan pada hal yang diharamkan. Syekh Ibn Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhori menjelaskan:

تَجُوْزُ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ فِيمَا لَمْ يَتَحَقَّقْ تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمُتَعَامَلِ فِيهِ وَعَدَمُ الِاعْتِبَارِ بِفَسَادِ مُعْتَقَدِهِمْ وَمُعَامَلَاتِهِمْ فِيمَا بَيْنَهُمْ

Artinya: “Diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi dengan non-muslim dalam perkara yang tidak secara jelas komoditinya diharamkan, dan tidak menganggap terhadap rusaknya akidah serta transaksi yang dilangsungkan diantara mereka.” (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhori [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 5, h. 141.

Meski begitu dalam pembahasan khusus mengenai transaksi jual-beli dengan non-muslim, Ibn Hajar Al-‘Asqalani mengutip pernyataan Imam Ibn Bathal (w. 449 H), ia menyatakan bahwa transaksi dengan non-muslim hukumnya diperbolehkan kecuali membeli sesuatu yang dapat membantu mereka untuk memerangi umat Islam maka hukumnya tidak diperbolehkan:

 (قَوْلُهُ بَابُ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْحَرْب) قَالَ بن بَطَّالٍ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “(Bab yang menerangkan perihal transaksi jual-beli dengan non-muslim dan pihak yang memerangi umat Islam) Ibn Bathal berkata: Melangsungkan transaksi dengan non-muslim diperbolehkan, kecuali melakukan transaksi pada sesuatu yang membantu mereka untuk memerangi umat Islam. (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhori [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 4 h. 410).

Hukum Memboikot Produk Non-Muslim

Ulama melarang untuk melangsungkan transaksi dengan pihak yang memerangi umat Islam, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Mufti Tarim Syekh Abdurrahman Ba’alawi (w. 1320 H) dalam kumpulan fatwanya menyebutkan:

(مَسْأَلَةٌ ي) كُلُّ مُعَامَلَةٍ كَبَيْعٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَصَدَقَةٍ لِشَيْءٍ يُسْتَعْمَلُ فِي مُبَاحٍ وَغَيْرِهِ، فَإِنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّ آخِذَهُ يَسْتَعْمِلُهُ فِي مُبَاحٍ كَأَخْذِ الْحَرِيْرِ لِمَنْ يَحِلُّ لَهُ، وَالْعِنَب لِلْأَكْلِ... حَلَّتْ هَذِهِ الْمُعَامَلَةُ بِلَا كَرَاهَةٍ، وَإِنْ ظَنَّ أَنَّهُ يَسْتَعْمِلُهُ فِي حَرَامٍ كَالْحَرِيْرِ لِلْبَالِغِ، وَنَحْوِ الْعَنَبِ لِلسَّكْرِ، وَالرَّقِيْقِ لِلْفَاحِشَةِ، وَالسِّلَاحِ لِقَطْعِ الطَّرِيْقِ وَالْظُلْمِ، وَالْأَفْيُوْنِ وَالْحَشِيْشَةِ وَجُوْزَةِ الطِّيْبِ لِاسْتِعْمَالِ الْمُخَذِّرِ حُرِمَتْ هَذِهِ الْمُعَامَلَةُ

Artinya: “(Permasalahan) Setiap transaksi seperti halnya jual-beli, pemberian (hibah), nadzar dan sedekah pada sesuatu yang digunakan dalam perkara yang diperbolehkan dan selainnya. Maka bilamana hal tersebut diketahui ataupun diduga digunakan oleh seseorang pada perkara yang diperbolehkan seperti penggunaan kain sutera pada orang yang diperbolehkan mengenakannya, anggur untuk dimakan dan lain sebagainya maka transaksi demikian hukumnya diperbolehkan. Dan apabila diduga bahwa seseorang tersebut akan menggunakannya dalam keharaman, seperti menjual sutra bagi laki-laki yang telah berusia balig, anggur kepada pembuat minuman keras, budak kepada orang yang berprilaku jelek, pedang kepada pembegal dan narkotika, ganja atau alkohol untuk penggunaan yang tidak dilegalkan, maka transaksi dalam hal tersebut diharamkan.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 260)

Secara lebih tegas, ulama kenamaan asal Damaskus Suriah Syekh Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buthi (w. 2013 M) dalam kompilasi fatwanya menyatakan kewajiban melakukan pemboikotan terhadap produk yang berafiliasi dengan Israel ataupun pihak yang memerangi umat muslim sebagai bentuk jihad di masa kini:

يَجِبُ وُجُوْبًا عَيْنِيًا مُقَاطَعَةُ الْأَغْذِيَةِ وَالْبَضَائِعِ الْأَمْرِيْكِيَّةِ، وَالْإِسْرَائِلِيَّةِ أَيْضًا. إِذْ هُوَ الْجِهَادُ الَّذِيْ يَتَسَنَّى لِكُلِّ مُسْلِمٍ الْقِيَامُ بِهِ فِيْ مُوَاجَهَةِ الْعُدْوَانِ الْإِسْرَائِلِيْ وَمَنْ يُدَعِمُّهُ، وَهُوَ كَمَا هُوَ مَعْرُوْفٌ وَثَابِتٌ فَرْضٌ عَيْنٍ فِيْ حُدُوْدِ الْإِمْكَانِ 

Artinya: “Wajib ‘ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang paling mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi Israel dan pendukungnya. Hal ini sebagaimana diketahui, dan ditetapkan hukumnya wajib ‘ain selagi memungkinkan.” (Said Ramadhan Al-Buthi, Ma’a An-Nas Masyurat wa Fatawa [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 52).

Selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Buthi, Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradawi (w. 2022 M) dalam Fatawa Al-Mu’ashiroh Jilid 1 halaman 600 menegaskan pernyataan yang serupa. Menurutnya selain dengan mengangkat senjata, jihad masa kini juga dapat dilakukan dengan cara tindakan boikot. Sebab, dalam pandangan Al-Qaradawi membeli produk yang berafiliasi dengan Israel sama halnya dengan ikut serta memberikan sumbangsih sebutir peluru yang kelak digunakan untuk membunuh saudara kita umat muslim:

أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا لَمْ يَسْتَطِيْعْ أَنْ يُجَاهِدَ أَعْدَاءَهُ بِالْسَّيْفِ، فَعَلَى الْأَقَلِ يُجَاهِدَهُمْ بِالْمُقَاطَعَةِ. لاَ يَتَسَبَّبُ فِيْ أَنْ يَنْفَعَهُمْ إِقْتِصَادِيًا أَوْ مَادِيًا أَوْ تِجَارِيًا، لِأَنَّ كُلَّ دِيْنَارٍ أَوْ كُلَّ رِيَّالٍ أَوْ كُلَّ قَرْشٍ أَوْ كُلَّ رُوْبِيَّةٍ تَذْهَبُ إِلَى الْعَدُوِّ. مَعْنَاهُ: أَنَّكَ أَعْطَيْتَهُمْ رَصَاصَةٌ أَوْ ثَمَنَ رَصَاصَةِ تَتَحَوَّلُ بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى صَدْرِ مُسْلِمٍ وَإِلَى قَلْبِ مُسْلِمٍ

Artinya: “Sesungguhnya seorang muslim apabila tidak mampu untuk berjihad dengan mengangkat senjata, maka minimal ia berjihad dengan cara memboikot. Tidak ikut berkontribusi kepada mereka baik secara ekonomi, komoditi maupun perdagangan. Karena setiap dinar, atau setiap riyal atau setiap rupiah yang kita gunakan untuk membeli produk mereka kembali kepada musuh Islam. Maksudnya ialah sama saja dengan engkau memberikan mereka peluru atau biaya untuk membuat peluru yang setelahnya ditembakkan kepada dadanya orang muslim ataupun hatinya orang muslim.” (Yusuf Al-Qaradawi, Fatawa Al-Mu’ashiroh [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 1, h. 600)

Kesimpulan

Dari pelbagai referensi yang telah disebutkan di muka, dapat disimpulkan bahwa tindakan pemboikotan terhadap sejumlah produk maupun brand perusahaan yang berafiliasi dengan Israel menurut tinjauan fikih hukumnya diperbolehkan bahkan wajib dilakukan sebagai bentuk jihad serta protes terhadap kezaliman dan agresi Israel kepada rakyat muslim Palestina. Karena itu, semaksimal mungkin bagi kita untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk-produk yang berafiliasi dengan Israel serta lebih memilih untuk menggunakan produk alternatif lainnya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo