Arina.id - MTQ (Musbaqah Tilawatil Quran) Nasional ke-XXXI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Semarang viral di media sosial. Pasalnya terdapat perdebatan antara dewan juri dengan salah satu pengamat mengenai ketidaksepakatan jawaban dari salah satu pertanyaan pada cabang Fahmil Qur’an putri.
Dewan juri menilai jawaban yang diutarakan oleh Regu B dari Sumatra Barat tidak sesuai dan harus mendapatkan pegurangan nilai. Sedangkan pengamat menilai jawaban tersebut sudah benar.
Polemik itu berawal dari sebuah pertanyaan berikut: “Dalam ushul fiqh, dibolehkan makan daging hewan yang diharamkan untuk menolak kelaparan, atau penggunaan barang najis untuk keperluan berobat termasuk dalam kategori takhfīf apa?”
Regu B menjawab dengan takhfīf tarkhīṣ dengan khuruf Kha’ (تخفيف ترخيص). Namun, dewan juri justru mengurangi nilainya dengan nilai 100. Sontak keputusan tersebut memicu perdebatan dari seorang pengamat yang bernama Ustaz Okta Veldi. Dia memprotes keputusan itu dan menganggap jawaban itu sudah benar. Dia meminta agar kunci jawabannya dibacakan dan dewan juri menjawab dengan takhfīf tarqīṣ, dengan menggunakan huruf Qaf (تخفيف ترقيص).
Dewan juri tetap dalam pendiriannya dan enggan mengakomodasi protes dari para pengamat. Mereka mengatakan bahwa jawaban itu sudah sesuai dengan referensi yang ada di silabus, yaitu dari buku Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer karya Dr. H. Toha Andiko, M.Ag. cetakan Penerbit Teras Yogyakarta Tahun 2011 cetakan pertama dengan editor Zubaedi halaman 100.
Ustad Veldi mengajak dewan juri untuk kembali kepada istilah yang berlaku dalam referensi Usul Fiqh klasik yang kredibel. Menurutnya istilah tarkhīṣ sudah sesuai dengan referensi yang mu’tabarah. Namun, dewan juri bersikukuh tetap menggunakan referensi sesuai silabus.
Kejadian ini menuai berbagai reaksi dari warganet terutama masyarakat santri dan para influencer pesantren. Pasalnya, istilah tarkhīṣ atau rukhṣah merupakan istilah dasar dalam fikih Islam maupun ushul fikih yang sangat familiar. Terlebih para dewan juri yang bertugas merupakan para akademisi bahkan ada yang dari guru besar.
Sikap bijaksana dewan juri dipertanyakan oleh warganet jika memang mereka mengetahui jawaban yang tertulis dari referensi yang ada dalam silabus adalah salah. Akan tetapi, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan kapabilitas keilmuan para dewan juri.
Mereka menduga adanya ironi nyata terkait kompetensi dewan juri yang tidak mengenal istilah tarkhīṣ. Mereka juga mencurigai integritas dewan juri dan mempertanyakan netralitasnya atas sikap konservatif yang ditampilkan untuk enggan mengoreksi dan menerima protes relevan dari pengamat.
Penulis pribadi dan banyak dari warganet menilai adanya sebuah anomali atas sikap konservatif dewan juri tersebut. Ketika penulis mencoba menilik buku Toha Andiko tersebut, penulis menemukan sebuah fakta bahwa Toha Andiko sendiri mengutip catatan Imam Suyuṭi tentang pembagian takhfīf. Imam Suyuṭi sendiri mengutip catatan Izzuddin Ibn Abdissalam sebagai berikut:
السَّادِسُ: تَخْفِيفُ تَرْخِيصٍ، كَصَلَاةِ الْمُسْتَجْمِرِ، مَعَ بَقِيَّةِ النَّجْوِ، وَشُرْبِ الْخَمْرِ لِلْغُصَّةِ، وَأَكْلِ النَّجَاسَةِ لِلتَّدَاوِي، وَنَحْوِ ذَلِكَ.
Artinya: "Keenam adalah Takhfīf Tarkhīṣ, seperti sholat orang yang bersuci dengan batu yang masih menyisakan kotoran, meminum khamr untuk menghilangkan sedak di tenggorokan (yang mengancam nyawa), memakan benda najis untuk pengobatan, dan lain sebagainya." (Abdurrahman al-Suyuṭi, al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawa’id wa Furu’i Fiqhi al-Syafi’iyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1983], vol. 82.).
Dari pengertian ini, para dewan juri seharusnya bisa segera menyadari bahwa tarqīṣ yang ada dalam silabus tersebut merupakan kesalahan penulisan. Juga dengan kompetensi dan kapabilitas keilmuan mereka sebagai dewan juri, mereka bisa mengintervensi kesalahan tersebut untuk perbaikan jawaban.
Para influencer kajian Islam menjadikan polemik ini sebagai bahan candaan. Mereka menjelaskan bahwa tarqīṣ tidak dikenal dalam kajian ushul fiqh, sebab secara makna kata itu adalah mengajak seseorang untuk berjoget. Sehingga, arti dari takhfīf tarqīṣ adalah keringanan untuk berjoget.
Memang benar bahwa keputusan juri tidak bisa diganggu gugat sebagaimana pengetahuan kolektif dalam setiap kompetisi. Akan tetapi, hal itu harus benar-benar didasari oleh sebuah keadilan.
Dewan juri ibarat seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara yang harus menjunjung tinggi keadilan di setiap keputusannya. Beruntung bahwa keputusan kontroversial dan penuh anomali tersebut telah ditindaklanjuti dan dicabut oleh dewan pengawas dan dewan hakim sehingga kontingen Sumatra Barat berhak maju ke babak semi final, sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id.
Bayangkan jika tidak ada pengkajian ulang, maka kredibitas dan integritas MTQ Nasional sangat dipertanyakan. Bayangkan jika tidak viral di media sosial, sakralitas kompetisi Al-Qur’an yang ditujukan untuk mengembangkan keilmuan kitab suci ternodai oleh ketidakadilan yang dibiarkan bahkan berpotensi dinormalisasi. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


