Dark
Light
Dark
Light

3 Hak Anak Yatim yang Wajib Dipenuhi menurut Ulama Tafsir

3 Hak Anak Yatim yang Wajib Dipenuhi menurut Ulama Tafsir

Arina.id - Di tengah masyarakat, anak-anak yatim merupakan kelompok yang sangat membutuhkan perhatian dan bantuan. Saat seorang anak kehilangan ayahnya di usia muda, mereka tidak hanya kehilangan kasih sayang, tetapi juga seringkali terabaikan hak-hak dasarnya.

Islam, sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin), sangat menekankan betapa pentingnya menjaga dan memenuhi hak-hak anak yatim.

Secara bahasa, kata yatim berasal dari bahasa Arab al-yutm yang berarti keterasingan. Istilah yatim memiliki makna yang berbeda antara manusia dan hewan. Pada hewan, yatim berarti kehilangan induknya, sedangkan pada manusia yatim artinya kehilangan ayahnya.

Imam Raghib Al-Asfihani (wafat 502 H) dalam kitabnya mendefinisikan yatim sebagai:

الْيُتْمُ انْقِطَاعُ الصَّبِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَبْلَ بُلُوغِهِ وَفِي سَائِرِ الْحَيَوَانَاتِ مِنْ قِبَلِ أُمِّهِ

Artinya: “Yatim adalah terputusnya seorang anak laki-laki dari ayahnya sebelum mencapai usia baligh, sedangkan pada seluruh hewan, (yatim berarti terputus) dari induknya.” (Mufradat Alfadz Al-Qur’an [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 414)

Tatkala seorang anak kehilangan ayahnya sebelum baligh, mereka tidak hanya kehilangan figur yang memberikan nafkah utama keluarga, tetapi juga kehilangan kasih sayang dan dukungan penting yang sangat dibutuhkan.

Menyikapi kondisi demikian, Islam kemudian menaruh perhatian besar pada anak yatim, menganjurkan pemeluknya untuk merawat, menyayangi, dan memastikan semua hak mereka terpenuhi.

Berdasarkan uraian dari sejumlah mufasir (ahli tafsir) terkemuka, terdapat tiga hak utama anak yatim yang wajib kita penuhi sebagai berikut:

1. Hak untuk Menerima Harta dan Nafkah

Memberikan harta kepada anak yatim merupakan wujud kasih sayang dan kepedulian kita kepada mereka. Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi (wafat 1418 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah Allah untuk memberikan harta kepada anak yatim didasari oleh kecintaan Allah kepada mereka, bukan hanya kepada kerabatnya.

Jika seorang anak yatim terlantar dan tidak punya harta atau wali, kita wajib menyisihkan sebagian harta kita (sedekah) untuk mereka. Namun, jika anak yatim tersebut memiliki wali, harta itu bisa diserahkan kepada walinya untuk digunakan menafkahi anak yatim tersebut:

وَالْيَتِيمُ لَا يَكُونُ لَهُ وَصِيٌّ إِلَّا إِذَا كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ مَالٍ، عِنْدَئِذٍ يَكُونُ هُنَاكَ وَصِيٌّ لِإِدَارَةِ أُمُورِ الْيَتِيمِ. وَلِذَلِكَ جَاءَ الْحَقُّ بِالْأَمْرِ بِإِعْطَاءِ الْمَالِ عَلَى حُبِّهِ لِلْيَتَامَى، وَلَمْ يَقُلْ: لِذَوِي الْيَتَامَى. فَرُبَّمَا كَانَ هُنَاكَ يَتِيمٌ ضَاعَ لَا يَتَقَدَّمُ أَحَدٌ لِلْوِصَايَةِ عَلَيْهِ، وَلَيْسَ عِنْدَهُ مَا يَسْتَحِقُّ الْوِصَايَةَ؛ لِذَلِكَ فَعَلَيْنَا أَنْ نُؤْتِيَ الْيَتِيمَ مِنْ مَالِ اللَّهِ حَتَّى نَدْخُلَ فِي صِفَاتِ الْبِرِّ، أَوْ نُعْطِيَ لِلْوَصِيِّ عَلَى الْيَتِيمِ لِيُنْفِقَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ لَهُ وَصِيٌّ

Artinya: “Seorang anak yatim tidak memiliki wali kecuali jika ia memiliki harta. Apabila ia memiliki harta, maka ada seorang wali yang mengelola urusan anak yatim tersebut. Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk memberikan harta karena kecintaan kepada anak-anak yatim itu sendiri, dan Allah tidak berfirman: Kepada keluarga anak yatim. Sebab, mungkin saja ada anak yatim yang terlantar dan tidak ada seorang pun yang bersedia menjadi walinya, serta ia tidak memiliki harta yang patut diurusi walinya. Maka dari itu, kita wajib memberikan sebagian harta dari karunia Allah kepada anak yatim agar kita tergolong orang-orang yang berbuat kebaikan, atau memberikannya kepada walinya agar ia menafkahinya jika memang anak yatim tersebut memiliki seorang wali.” (Tafsir Asy-Sya’rawi [Mesir: Akhbar Al-Yaum], vol. 2, h. 736)

Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Imam Fakhruddin Ar-Razi (wafat 604 H) yang menjelaskan bahwa kewajiban mengurus anak yatim timbul karena mereka masih di bawah umur, belum sanggup mencari nafkah sendiri dan tidak ada sosok ayah yang menanggung kebutuhan mereka. Ini semakin menegaskan betapa pentingnya hak anak yatim untuk mendapatkan dukungan finansial:

ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى ذَكَرَ بَعْدَ الْأَقْرَبِينَ الْيَتَامَى، وَذَلِكَ لِأَنَّهُمْ لِصِغَرِهِمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى الْإِكْتِسَابِ وَلِكَوْنِهِمْ يَتَامَى لَيْسَ لَهُمْ أَحَدٌ يَكْتَسِبُ لَهُمْ؛ فَالطِّفْلُ الَّذِي مَاتَ أَبُوهُ قَدْ عَدِمَ الْكَسْبَ وَالْكَاسِبَ، وَأَشْرَفَ عَلَى الضَّيَاعِ

Artinya: “Kemudian, setelah kerabat terdekat, Allah Ta’ala menyebutkan anak-anak yatim. Ini karena mereka (anak-anak yatim) masih kecil sehingga tidak mampu mencari nafkah, dan karena status mereka sebagai yatim, tidak ada seorang pun yang mencari nafkah untuk mereka. Jadi, anak yang ayahnya meninggal telah kehilangan kemampuan mencari nafkah dan juga orang yang menafkahinya, sehingga ia terancam terlantar.” (Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 26)

2. Hak untuk Dilindungi dan Diperlakukan dengan Baik

Allah SWT secara tegas mengingatkan Nabi Muhammad SAW dan seluruh umatnya untuk melindungi anak yatim, dan melarang keras tindakan menghinakan atau memperlakukan mereka dengan kasar. Dalam Al-Qur’an, perintah ini termaktub dengan jelas:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلا تَقْهَرْ

Artinya: “Terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (Q.S. Adh-Dhuha: 9) 

Menurut Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H) dalam tafsirnya, ayat ini merupakan pengingat agar kita tidak menindas, merendahkan, menghardik, atau bersikap kasar terhadap anak yatim. Sebaliknya, kita wajib memperlakukan mereka dengan baik lemah-lembut, dan penuh kasih sayang, seperti sikap seorang ayah kepada anaknya:

دَلَّتْ الْآيَةُ عَلَى اللُّطْفِ بِالْيَتِيمِ، وَبِرِّهِ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِ حَتَّى قَالَ قَتَادَةُ: كُنْ لِلْيَتِيمِ كَالْأَبِ الرَّحِيمِ

Artinya: “Ayat tersebut menunjukkan pentingnya berlaku lemah lembut terhadap anak yatim, berbuat baik, dan bersikap ihsan kepadanya. Bahkan Imam Qatadah berkata: Jadilah bagi anak yatim seperti halnya sosok ayah yang penyayang.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an [Mesir: Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah], vol. 20, h. 100)

Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Maraghi (wafat 1371 H) dalam tafsirnya menambahkan bahwa kita tidak boleh mendzalimi anak yatim dengan bertindak sewenang-wenang. Justru, kita wajib memberikan hak-hak mereka sepenuhnya:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ، أَيْ لَا تَقْهَرِ الْيَتِيمَ وَلَا تَسْتَذِلَّهُ، بَلِ ارْفَعْ نَفْسَهُ بِالْأَدَبِ، وَهَذِّبْهُ بِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ، لِيَكُونَ عُضْوًا نَافِعًا فِي جَمَاعَتِكَ، لَا جُرْثُومَةَ فَسَادٍ يَتَعَدَّى أَذَاهَا إِلَى كُلِّ مَنْ يُخَالِطُهَا مِنْ أُمَّتِكَ

Artinya: “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Artinya, janganlah engkau menindas anak yatim dan jangan pula merendahkannya. Sebaliknya, muliakanlah dirinya dengan adab dan didiklah ia dengan akhlak mulia, agar ia menjadi anggota masyarakatmu yang bermanfaat, bukan menjadi benih kerusakan yang bahayanya dapat menjangkiti setiap orang yang berinteraksi (bergaul) dengannya dari umatmu.” (Tafsir Al-Maraghi [Mesir: Matba’ah Musthafa Al-Babi Al-Halabi], vol. 30, h. 178)

3. Hak untuk Dirawat, Dibimbing, dan Mendapatkan Dukungan Sepenuhnya

Islam menaruh perhatian yang sangat besar terhadap anak yatim. Merawat mereka tidak hanya sebatas memberikan nafkah, tetapi juga meliputi bimbingan dan perlindungan secara menyeluruh. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an:

كَلَّا بَلْ لَّا تُكْرِمُوْنَ الْيَتِيْمَ

Artinya: “Sekali-kali tidak! Sebaliknya, kamu tidak memuliakan anak yatim.” (Q.S. Al-Fajr: 17)

Merujuk pandangan Imam Al-Maturidi (wafat 333 H) dalam tafsirnya, makna memuliakan anak yatim di sini mengandung tiga kemungkinan: Pertama, menjaga harta dan kondisi mereka agar senantiasa aman dan terurus. Kedua, mengajarkan mereka adab-adab agama sebagai bekal spiritual. Dan ketiga, memberikan nafkah sesuai kebutuhan serta senantiasa berbuat baik kepada mereka:

إِكْرَامُ الْيَتِيمِ هَاهُنَا يَحْتَمِلُ أَوْجُهًا ثَلَاثَةً: أَحَدُهَا: أَنْ يُكْرِمَهُ فِي أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِ مَالَهُ حَتَّى لَا يُضِيعَهُ، وَيُكْرِمَهُ فِي نَفْسِهِ، وَهُوَ أَنْ يَتَعَاهَدَ أَحْوَالَهُ عَنْ أَنْ يَدْخُلَ فِيهَا خَلَلٌ. وَالْوَجْهُ الثَّانِي: أَنْ يُكْرِمَهُ؛ فَيُعَلِّمَهُ آدَابَ الشَّرِيعَةِ، وَيُرْشِدَهُ إِلَيْهَا. وَالْوَجْهُ الثَّالِثُ: أَنْ يُكْرِمَهُ؛ فَيَبْذُلَ لَهُ مِنْ مَالِهِ قَدْرَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ، وَيَصْطَنِعَ إِلَيْهِ الْمَعْرُوفَ

Artinya: “Memuliakan anak yatim di sini mengandung tiga kemungkinan makna: Pertama: Memuliakannya dengan menjaga hartanya agar tidak hilang, dan memuliakannya dalam dirinya sendiri, yaitu dengan memperhatikan keadaannya agar tidak terjadi kekurangan atau kerusakan. Kedua: Memuliakannya dengan mengajarkan adab-adab syariat dan membimbingnya ke arah sana. Ketiga: Memuliakannya dengan memberikan sebagian hartanya sesuai kebutuhannya, serta berbuat baik kepadanya.” (Ta’wilat Ahli As-Sunnah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 10, h. 522) 

Demikian tiga hak anak yatim yang harus dipenuhi, berdasarkan pandangan para mufasir (ahli tafsir) kenamaan. Memenuhi hak-hak anak yatim ini bukan hanya sekadar amaliah, melainkan sebuah kewajiban sebagai umat Islam yang mendatangkan pahala besar serta mendekatkan kita kepada Allah SWT. Karenanya, mari bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak anak yatim, agar mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang berdaya, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi masyarakat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo