Arina.id ~ Problematika cangkok ginjal tentunya turut tersentuh oleh kajian syariah Islam dan tentunya mengalami pro dan kontra yang menarik untuk diulas dan dianalisis. Problematika ini juga menjadi diskursus yang debatable di antara para pakar mulai dari dulu hingga sekarang yang akan penulis paparkan kedua analisis hukumnya.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk Allah yang mulia sebagaimana dalam surat al-Isra’ ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
Artinya: "Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."
Kemuliaan itu dalam analisis fiqih ditunjukkan dengan konsensus kesucian jasad manusia setelah mati sebagaimana banyak disinggung oleh ulama fiqih dan juga keharaman memakan daging manusia dalam keondisi ikhtiar (non-emergency) sebagaimana menurut al-Jamal dalam Hasyiyah Jamal ala al-Minhaj (1/494)
وبلا لحرمتها لحم الآدمي فإنه وإن حرم تناوله مطلقا في حالة الاختيار إلخ لكن لا لنجاسته بل لحرمته
Artinya: "Daging manusia tidak dihukumi najis karena haram untuk dimakan dalam kondisi ikhtiar dan alasan keharaman itu karena kemuliaan manusia bukan karena najis."
Kemuliaan manusia juga menuntut adanya hukum haram menjualbelikan organ tubuhnya, baik tulang maupun rambut bahkan menjual belikan organ tubuh manusia termasuk kategori ihanah atau penodaan terhadap kemuliaan manusia sebagaimana menurut al-Kaasani dalam Bada’i’u al-Shana’i fi Tartibi al-Syara’i.
وَالْآدَمِيُّ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ مُحْتَرَمٌ مُكَرَّمٌ ، وَلَيْسَ مِنْ الْكَرَامَةِ ، وَالِاحْتِرَامِ ابْتِذَالُهُ بِالْبَيْعِ ، وَالشِّرَاءِ
Artinya "Manusia dengan segala organ tubuhnya adalah mulia dan dimuliakan, bukan termasuk kemuliaan jika manusia atau organ tubuhnya diperjualbelikan (11/106)".
وَأَمَّا عَظْمُ الْآدَمِيِّ وَشَعْرُهُ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُهُ لَا لِنَجَاسَتِهِ ؛ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ فِي الصَّحِيحِ مِنْ الرِّوَايَةِ لَكِنْ احْتِرَامًا لَهُ وَالِابْتِذَالُ بِالْبَيْعِ يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ ،
Artinya: "Adapun tulang dan rambut manusia tidak boleh diperjual belikan bukan karena najis, karena manusia dihukumi suci sesuai dengan hadits shahih, akan tetapi karena kemuliaannya dan menjual belikanya termasuk tindakan penghinaan terhadap kemuliaan manusia itu sendiri (11/92)".
Kemuliaan itu yang menuntut keharaman mencangkok organ tubuh manusia untuk diberikan kepada manusia lainnya, karena melakukan operasi pengambilan organ ginjal terhadap jasad manusia yang sudah mati berkonsekuensi terhadap merusak kehormatan jenazah, apalagi dari manusia yang masih hidup. Maka dari itu transplantasi ginjal pada dasarnya adalah tidak diperbolehkan dengan uraian analisis yang sudah disebutkan.
Namun, sebagaimana segala hal yang tidak diperbolehkan yang mengalami transisi hukum menjadi boleh karena berada dalam kondisi medical emergency, cangkok ginjal juga bisa menjadi boleh karena darurat medis sebagaimana uraian analisis yang akan penulis paparkan.
Kasus transplantasi ginjal bukan tanpa sebab, kasus ini dibutuhkan oleh para penderita gagal ginjal akut yang divonis oleh dokter bahwa ginjalnya tidak bisa disembuhkan, bahkan sebagaimana dilansir dari yankes.kemenkes.go.id ketersediaan pendonor jengan jumlah penderita berbanding terbalik, bahkan tidak memenuhi angka di atas 3% pada tahun 2017 karena kurang terbukanya masyarakat terhadap fenomena transplantasi organ untuk penyembuhan.
Pada dasarnya diperbolehkan bagi orang yang dalam kondisi darurat untuk memakan jenazah manusia demi menyambung hidup jiak tidak ditemukan bangkai lain sebagaimana menurut al-Ghamrawi dalam Siraju al-Wahaj (554)
وله أي للمضطر أكل آدمى اقتصر على سد الرمق فتلزمه الزيادة حتى ينجى نفسه من الهلاك وله أي للمضطر أكل آدمى ميت إذا لم يجد ميتة غيره
Artinya: "Boleh bagi orang yang kepepet untuk memakan manusia hanya untuk menyambung nyawa, bahkan wajib menambah sampai dia selamat dari kematian, kebolehan itu legal jika tidak ada mayat selain manusia."
Al-Syirbini menganggap hal ini legal karena memandang bahwa keselamatan orang yang masih hidup lebih dipentingkan dari pada kehormatan jasad manusia yang sudah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam Mughni al-Muhtaj (4/307)
لأن حرمة الحي أعظم من حرمة الميت
Artinya: "Karena kehormatan orang yang masih hidup lebih penting dari kehormatan orang yang sudah mati."
Pendapat itu yang digunakan oleh para pakar hukum Islam untuk melegalkan praktik transplantasi organ tubuh dengan catatan tidak dijadikan sebuah bentuk komersial seperti sindikat perdagangan organ tubuh manusia, memandang tranplantasi organ seperti ginjal diklaim sebagai kondisi medical emergency bagi pasien gagal ginjal akut yang membutuhkan donor ginjal untuk bertahan hidup sebagaimana orang yang bertahan hidup dengan memakan jenazah manusia karena tidak ada bangkai yang lain.
Begitu juga Dar al-Ifta’ al-Mishriyah dalam laman resminya dar-alifta.org melalui mufti Syaikh Muhammad Khathir mengeluarkan fatwa pada 5 Ferbuari 1974 hukum donor organ tubuh setelah meniggal dunia, dalam fatwa itu melegalkan praktik donor tersebut memandang kemaslahatan yang didapatkan oleh penerima donor yang berkesempatan hidup dan bukan merupakan bentuk ketidakhormatan kepada jenazah pendonor karena kondisi darurat medis yang dialami oleh resipien, dan itu boleh langsung dilakukan jika pendonor adalah orang yang hidup sebatang kara, jika pendonor memiliki keluarga maka harus melalui izin dari keluarganya.
Lebih spesifik fatwa tanggal 28 November 1993 melalui mufti Syaikh Dr. Muhammad Sayyid Tanthawi tentang donor organ dari pendonor yang masih hidup dan yang sudah meninggal menyatakan bahwa diperbolehkan mendonorkan organ tubuh dari pendonor yang masih hidup jika memang melalui prosedur medis dari ahli medis yang kredibel bahwa tindak pendonoran ini tidak berbahaya bagi pendonor dan bisa memberikan harapan hidup bagi resipien atau meredakan penyakit kronis yang dia derita.
Sebagai konklusi dari pro-kontra yang ada, penulis mengutip temuan Dr. Amin Muhammad Sallam al-Bathush dalam jurnalnya yang berjudul al-Hukmu al-Syar’i li-Istiqtha’i al-A’dha’i wa Zar’iha Tabarru’an au Bai’an (Hukum Syariah tentang transplantasi organ tubuh antara donor atau jual beli) bahwa jika saja masyarakat bersedia meneliti lebih mendalam maka dia akan memahami bahwa kebersediaan mendonorkan organ tubuh merupakan bentuk kehormatan baru baginya yang dia peroleh baik masa hidupnya maupu kelak setelah meninggal dunia, dan kebersediaan diri untuk mendonor organ tubuh bukan merupakan hinaan bagi kehormatan jasad manusia yang sudah mati selagi dilakukan sesuai denga prosedur hukum syariah dan kredibilitas medis.
Memberikan organ tubuh bagi yang membutuhkan lebih mulia dari pada membiarkannya terpendam dalam tanah, oleh karena itu kesimpulan al-Bathush melegalkan donor organ tubuh jika saja memenuhi prosedur syar’i seperti medical emergency, diberikan setelah pendonor dinyatakan meninggal dunia, dengan izinnya atau izin keluarganya, antara pendonor dan resipien satu agama bukan lintas agama. Dan tentunya tidak ada unsur komersial dan skandal bisnis yang menyalahi aturan hukum syariah dan undang-undang hukum negara. Wallahu a’lam
Editor: Muhammad Zunus


