Belakangan ini, perbincangan di media sosial tengah ramai dengan tuntutan dari warganet yang meminta pencabutan donasi untuk Agus Salim, seorang korban penyiraman air keras oleh rekan kerjanya di Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah mengalami luka bakar yang cukup parah terutama di daerah mata, Agus kemudian menerima banyak bantuan dari warganet melalui platform penggalangan dana.
Kasus ini menjadi viral setelah sejumlah donatur dan netizen merasa dana yang terkumpul tidak digunakan oleh Agus sebagaimana mestinya yakni untuk berobat. Warganet kecewa karena Agus dianggap tidak menggunakan dana donasi sesuai dengan tujuan awal penggalangannya. Ada dugaan bahwa uang donasi lebih banyak digunakan untuk keberluan belanja dan dibagikan kepada keluarganya, bukannya untuk berobat.
Warganet yang kecewa dengan tindakan Agus kemudian menggagas petisi online yang menuntut agar Agus mengembalikan donasi yang sudah dikumpulkan hingga miliaran rupiah tersebut. Dalam penjelasan petisi disebutkan bahwa para donatur merasa uang yang diberikan tidak digunakan oleh Agus sebagaimana mestinya. Menarik untuk dikaji apakah dalam Islam tindakan warganet itu bisa dibenarkan.
Sedekah adalah Amalan Utama Seorang Muslim
Dalam Islam, donasi atau sedekah yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk membantu sanak kerabatnya, tetangga atau saudara muslim yang lainnya, dikategorikan sebagai sebuah amalan yang sangat mulia. Dalam Al-Qur'an surat Al-Hadid ayat 18 disebutkan bahwa pahala sedekah tersebut akan dilipatgandakan oleh Allah SWT:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”
Dalam ayat yang lain, Allah juga tidak membedakan besaran pahala bagi seseorang yang bersedekah dengan cara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi. Semuanya dijamin oleh Allah akan mendapatkan ketenangan dalam hidup yang penuh berkah. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 274, Allah SWT. berfirman:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Hukum Penyalahgunaan Donasi dalam Islam
Menyalahgunakan donasi atau dana kemanusiaan baik dalam bentuk zakat, infak maupun sedekah hukumnya adalah haram. Artinya, ia tercela dalam pandangan Islam dan dapat dituntut secara hukum di Indonesia. Ia dikategorikan sama seperti tindakan korupsi atau kejahatan sejenisnya.
Ahli fiqih menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mengambil harta orang lain dengan tanpa sebab yang sah menurut syariat:
لاَيَجُوْزُ ِلأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ أَحَدٍ بِلاَ سَبَبٍ شَرْعِيٍّ
Artinya: "Seseorang/pihak tertentu tidak boleh mengambil harta milik pihak lain tanpa sebab yang sah menurut syara'." (Syekh Ahmad Ibn Syekh Muhammad al-Zarqa, Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah [Damaskus: Dar al-Qalam], 1989, h. 465).
Dalam hal ini, seseorang yang menerima sedekah karena pertimbangan tertentu semisal karena kemiskinannya, namun digunakan untuk selain kebutuhan pokoknya, maka ia pun dikatakan sama seperti seseorang yang mengambil atau memanfaatkan harta orang lain secara tidak sah. Karena sudah haram dalam pemanfaatannya, maka mengkonsumsinya pun menjadi haram:
أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ حَرَامٌ
Artinya: “Mengonsumsi harta secara tidak sah (bathil) adalah haram." (Athiyah Adlan Athiyah Ramadhan, Mausu'ah al-Qawa'id al-Fiqhiyyah [Iskandariyah: Dar al-Aiman], 2007, h. 272).
Menarik Kembali Dana Donasi
Secara umum, dalam kondisi yang normal, seseorang yang telah memberikan sesuatu kepada orang lain dalam bentuk hibah (pemberian atau hadiah) tidak boleh menarik kembali pemberian tersebut kecuali seorang ayah yang menarik kembali pemberian kepada anaknya.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ
Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim memberikan suatu pemberian atau memberikan hibah kemudian mengambilnya kembali, kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberi kemudian mengambil kembali seperti anjing yang makan; jika kenyang ia muntah kemudian ia kembali memakan muntahannya.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 3539, at Tirmidzi no. 2132, dan Ibnu Majah no. 2377).
Hukum tersebut berlaku yang sama juga jika pemberian tersebut berupa sedekah. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa no. 1477 mengutip pendapat dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ وَهَبَ هِبَةً لِصِلَةِ رَحِمٍ أَوْ عَلَى وَجْهِ صَدَقَةٍ فَإِنَّهُ لَا يَرْجِعُ فِيهَا
Artinya: "Dari Umar bin Khattab RA, dia berkata, ‘Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali."
Meskipun demikian, terdapat sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa boleh saja mengambil kembali sedekah jika belum sampai ke tangan penerimanya. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits yang sanadnya disandarkan pada Sayyidah Ummi Kultsum bin Abu Salamah:
عن أم كلثوم بنت أبي سلمة قالت : لَمَّا تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَ لَهَا إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ
Artinya: "Dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, “Ketika Rasulullah SAW menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, ‘Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu.”
Hadis ini bisa dijadikan sebagai dalil bahwa ketika seseorang sudah menyiapkan sesuatu untuk diberikan kepada orang lain sebagai sedekah, kemudian fikirannya berubah ingin membatalkan niat sedekah tersebut, maka ia boleh saja mengurungkan niatnya tersebut.
Dalam kasus Agus yang viral ini, bisa kita simpulkan bahwa keinginan warganet untuk menarik kembali donasi didasarkan pada dugaan kuat adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh Agus. Apabila menurut hukum Islam menarik kembali sedekah diperbolehkan dalam kondisi normal selama belum diserahterimakan ke tangan penerima, maka dalam kondisi yang tidak normal semacam ini yakni indikasi kuat adanya penyelahgunaan, tentu menarik kembali donasi tersebut diperbolehkan. Langkah ini juga tidak masuk dalam kategori orang-orang yang oleh Nabi diserupakan seperti anjing yang menelan kembali muntahannya. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


