Dark
Light
Dark
Light

Memahami Status Mahram Anak Mantan Istri dalam Islam

Memahami Status Mahram Anak Mantan Istri dalam Islam

Arina.id - Dalam Islam, konsep mahram sangat penting dalam menentukan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai status mahram anak dari mantan istri setelah terjadi perceraian. 

Pengertian Mahram

Secara bahasa, mahram berasal dari kata "haram," yang berarti dilarang. Dalam syariat Islam, mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, hubungan persusuan, atau hubungan pernikahan.

Penjelasan mengenai siapa saja perempuan mahram yang tidak boleh kita nikahi, telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Status Mahram Anak dari Mantan Istri

Sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, anak istri yang tidak berasal dari suaminya disebut sebagai rabaib. Mereka menjadi mahram bagi kita dengan syarat telah terjadi hubungan suami-istri antara suami dan ibunya tersebut.

“Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”

Status rabaib ini meliputi anak yang ada sebelum seseorang menikahi istrinya atau yang ada sesudah ia menceraikannya. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Iqna’, j. II, h. 164:

كذا بنت الزوجة ان كانت موجودة قبل تزوجه بأمها لم تصح التشبيه بها لطرو تحريمها عليه بنكاح امها وان حدثت بعد بأن ابان زوجته فتزوجت بغيره واتت منه ببنت فهي محرمة من حين وجودها فيصح التشبيه بها

Artinya: “Demikian pula (menjadi mahram) anak istri jika ia lahir sebelum si suami menikahi ibunya. Tidak sah menyamakan dia dengan ibunya karena kebaruan status muhrimnya setelah menikahi ibunya. Jika ia lahir sesudahnya, dengan gambaran yakni suami mentalak bain istrinya kemudian istri menikah lagi dengan suami lain dan melahirkan anak perempuan, maka anak perempuan tersebut menjadi mahram sejak ia lahir. Maka sah menyamakan dia dengan ibunya”.

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, jika seorang pria menceraikan istrinya sebelum adanya hubungan suami-istri, maka anak tirinya tidak menjadi mahram baginya.

Implikasi Hukum dan Sosial

Status mahram memiliki konsekuensi hukum dalam Islam, di antaranya:

  1. Mahram tidak boleh menikah satu sama lain.
  2. Tidak wajib berhijab di hadapan mahram.
  3. Boleh berinteraksi dalam batas-batas yang diizinkan syariat.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa dalam Islam, anak tiri dari mantan istri hanya menjadi mahram jika dalam pernikahan telah terjadi hubungan suami-istri. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan mahram ini agar dapat menjaga hubungan sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a’lam bish shawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo