Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Mematikan HP Saat Sholat?

Bolehkah Mematikan HP Saat Sholat?

Arina.id - Pernahkah Anda mengalami situasi saat sholat, tiba-tiba HP yang Anda bawa berdering karena lupa mematikan atau mengatur nadanya? Suara nada dering yang nyaring bisa mengganggu kekhusyukan, baik bagi diri sendiri maupun jamaah di sekitar.

Dalam kondisi demikian, sebagian orang memilih membiarkan HP itu berdering hingga selesai, sementara sebagian lain segera mematikannya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mematikan HP saat sholat? Apakah tindakan itu membatalkan sholat?

Menurut pandangan para ulama, tindakan mematikan HP ketika berdering di tengah sholat tidak membatalkan sholat, selama gerakannya sedikit dan dilakukan bukan untuk bermain-main. Justru mematikannya menjadi tindakan yang dianjurkan karena menjaga kekhusyukan jamaah lain agar tidak terganggu.

Sayyid Bakri Syatha dalam I’anatuth Thalibin (juz I, hlm. 248) menjelaskan:

وَمَحَلُّ عَدَمِ الْبُطْلَانِ بِالْفِعْلِ الْقَلِيلِ إِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ اللَّعِبُ وَإِلَّا أَبْطَلَ

Artinya: “Sholat tidak batal karena sedikit gerakan, selama gerakan itu tidak dimaksudkan untuk bermain-main. Jika diniatkan bermain-main, maka sholatnya menjadi batal.”

Dengan demikian, menekan tombol HP untuk mematikannya selama sholat, apabila dilakukan seperlunya, tidak membatalkan sholat. Gerakan kecil ini bahkan termasuk tindakan yang dibolehkan karena menghindari gangguan bagi jamaah lain.

Batasan Gerakan dalam Sholat

Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan rinci mengenai batasan gerakan yang bisa membatalkan sholat. Gerakan disebut banyak apabila dilakukan tiga kali berturut-turut tanpa jeda yang berarti. Jika gerakan dilakukan terpisah dengan jeda yang cukup lama, maka tidak dihitung sebagai gerakan banyak.

Imam an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin menyebutkan bahwa suatu gerakan dianggap terpisah apabila gerakan berikutnya tidak bersambung langsung dengan yang sebelumnya.

Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam Fath al-Mu’in (juz 1, hlm. 251) memperinci: “Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu kali. Begitu juga mengangkat tangan dari dada lalu meletakkannya di tempat menggaruk, jika dilakukan secara langsung (ittishal), dihitung satu gerakan. Namun jika disertai jeda, maka tiap gerakan dihitung sendiri.”

Ketentuan ini tidak berlaku untuk gerakan kecil seperti jari-jari, bibir, atau lidah. Misalnya seseorang menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan ujung jari, hal itu tidak membatalkan sholat meskipun dilakukan beberapa kali. Namun jika dilakukan berlebihan tanpa alasan, hukumnya makruh karena mengurangi kekhusyukan.

Lalu, bagaimana jika gerakan terjadi secara refleks, misalnya karena kaget atau kedinginan? Para ulama memandang gerakan seperti itu tidak membatalkan sholat karena tidak disengaja dan merupakan reaksi alami tubuh. Syekh Zainuddin al-Maliabari menegaskan bahwa gerakan yang tidak dimaksudkan (ghairu ikhtiyariyah) dimaafkan dan tidak mengganggu sahnya ibadah.

Menjaga Kekhusyukan di Era Teknologi

Khusyuk adalah inti dari sholat. Gangguan sekecil apa pun bisa mengurangi kualitas ibadah ini. Oleh karena itu, sikap bijak sebelum sholat adalah memastikan HP dalam mode senyap atau dimatikan agar tidak mengganggu.

Mematikan HP saat sholat bukan sekadar soal etika sosial, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap ibadah. Ini menunjukkan bahwa hati dan pikiran kita benar-benar sedang tertuju kepada Allah SWT, bukan kepada dunia yang fana.

Karena itu, apabila HP berdering di tengah sholat, segera matikan dengan gerakan ringan tanpa niat bermain-main. Dengan begitu, kekhusyukan terjaga dan pahala sholat tidak berkurang.

Sholat adalah momen suci bertemu dengan Sang Khalik. Mari jaga kesuciannya, termasuk dengan menundukkan “panggilan dunia” dari HP yang berbunyi di tengah ibadah. Wallahu a’lam. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo