Dark
Light
Dark
Light

Hukum Buka Puasa Ramadan di Rumah Non-Muslim

Hukum Buka Puasa Ramadan di Rumah Non-Muslim

Arina.id - Suasana kemeriahan Ramadan di Indonesia, di tengah keberagaman agama, tak hanya dirasakan oleh umat Islam saja. Umat non-Muslim juga ikut merasakan euforia bulan Ramadan. 

Dulu, sempat viral fenomena war takjil, di mana umat non-Muslim turut berburu hidangan berbuka bersama Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Fenomena ini menunjukkan bagaimana bulan Ramadan menjadi momen kebersamaan dan ajang toleransi.

Bentuk kebersamaan dan toleransi antara umat Islam dan non-Muslim di bulan Ramadan lainnya adalah ketika umat non-Muslim mengajak sahabat atau rekan kerja Muslim yang sedang berpuasa untuk berbuka di rumah mereka. 

Lantas, bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim dalam menghadapi hal ini? Apakah mereka boleh berbuka di rumah non-Muslim, mengingat mereka tidak mengetahui cara mensucikan najis dan dikhawatirkan wadah yang digunakan terkena najis?

Dalam literatur kitab fan fiqih ditemukan keterangan bahwa ulama memperbolehkan minum dari bekas minuman non-Muslim, bahkan makan satu wadah dengannya sekalipun.

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي العَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الجُنُبِ وَالحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالمُسْلِمِ وَالكَافِرِ وَالبَغْلِ وَالحِمَارِ وَالفَرَسِ وَالفَأْرِ وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالحَشَرَاتِ، بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، وَهُوَ مَا سِوَى الكَلْبِ وَالخِنزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا، وَلَا كَرَاهَةَ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا، وَكَذَا لَا كَرَاهَةَ فِي سُؤْرِ شَيْءٍ مِنْهَا، وَهُوَ بَقِيَّةُ مَا شَرِبَتْ مِنْهُ.

Artinya: ”Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam status kesucian keringat, air liur, ingus, dan air mata antara orang yang junub, wanita haid, orang yang suci, Muslim, non-Muslim, baighal, keledai, kuda, tikus, semua hewan buas, dan serangga. Semua itu tetap suci dari makhluk-makhluk tersebut serta dari setiap hewan yang dihukumi suci, kecuali anjing, babi, dan keturunan salah satu dari keduanya. Dan tidak kemakruhan dalam setiap hal disebut menurut kami, juga tidak makruh bekas minuman mereka.” (Al Majmu’ Syarh Muhadzab, juz 2 hal. 559)

Namun Syekh Khatib As Syirbini dalam kitabnya Mughni Al Muhtaj berpendapat bahwa hukum menggunakan peralatan makan dan minum milik non-Muslim bergantung pada kebiasaan mereka dalam menjaga kebersihan dari najis. 

خَاتِمَةٌ: أَوَانِي الْمُشْرِكِينَ إنْ كَانُوا لَا يَتَعَبَّدُونَ بِاسْتِعْمَالِ النَّجَاسَةِ كَأَهْلِ الْكِتَابِ فَهِيَ كَآنِيَةِ الْمُسْلِمِينَ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «تَوَضَّأَ مِنْ مَزَادَةِ مُشْرِكَةٍ» ، وَتَوَضَّأَ عُمَرُ مِنْ جُرِّ نَصْرَانِيَّةٍ، وَالْجُرُّ وَالْجِرَارُ جَمْعُ جَرَّةٍ، وَيُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهَا لِعَدَمِ تَحَرُّزِهِمْ وَإِنْ كَانُوا يَتَدَيَّنُونَ بِاسْتِعْمَالِ النَّجَاسَةِ كَطَائِفَةٍ مِنْ الْمَجُوسِ يَغْتَسِلُونَ بِبَوْلِ الْبَقَرِ تَقَرُّبًا، فَفِي جَوَازِ اسْتِعْمَالِهَا وَجْهَانِ، أَخَذَ مِنْ الْقَوْلَيْنِ فِي تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالْغَالِبِ، وَلَكِنْ يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُ أَوَانَيْهِمْ وَمَلْبُوسِهِمْ وَمَا يَلِي إسَافَهُمْ. أَيْ مِمَّا يَلِي الْجِلْدَ أَشَدُّ، وَأَوَانِي مَائِهِمْ أَخَفُّ، وَيَجْرِي الْوَجْهَانِ فِي أَوَانِي مُدْمِنِي الْخَمْرِ وَالْقَصَّابِينَ الَّذِينَ لَا يَحْتَرِزُونَ مِنْ النَّجَاسَةِ. وَالْأَصَحُّ الْجَوَازُ: أَيْ مَعَ الْكَرَاهَةِ أَخَذًا مِمَّا مَرَّ

Artinya: ”Peralatan makan dan minum milik orang musyrik, jika mereka tidak memiliki kebiasaan ibadah yang melibatkan najis seperti Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) hukumnya sama dengan peralatan milik Muslim. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu dari kantung air milik seorang wanita musyrik, dan Umar bin Khattab juga pernah berwudhu dari tempat air milik seorang Nasrani. Namun, penggunaannya tetap makruh karena mereka umumnya kurang menjaga kebersihan. Jika mereka memiliki kebiasaan ibadah yang menggunakan najis, seperti sebagian kaum Majusi yang mandi dengan air kencing sapi sebagai bentuk ibadah, maka ada dua pendapat mengenai hukum penggunaannya. Pendapat ini muncul karena adanya pertentangan antara hukum asal (yang membolehkan) dan kebiasaan yang berlaku (yang cenderung najis). Meskipun demikian, tetap makruh menggunakan peralatan makan dan pakaian mereka, terutama yang bersentuhan langsung dengan kulit. Adapun peralatan yang digunakan untuk air memiliki tingkat kemakruhan yang lebih ringan. Pendapat ini juga berlaku untuk peralatan yang digunakan oleh para peminum khamr dan tukang daging yang tidak menjaga kebersihan dari najis. Pendapat yang lebih kuat adalah memperbolehkan penggunaan peralatan mereka, tetapi tetap dengan hukum makruh." (Mughni al-Muhtaj, Juz 1, hal 139) 

Dengan demikian, dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa hukum berbuka puasa di rumah non-Muslim diperbolehkan dengan syarat tuan rumah menjaga kebersihan, tidak menggunakan sesuatu yang najis menurut syariat, serta menyajikan makanan yang halal dan tidak tercampur dengan makanan haram.

Namun, jika terdapat keraguan mengenai kesucian dan kehalalan makanan yang disajikan, seperti kemungkinan tercampur dengan makanan haram, sebaiknya seorang Muslim bersikap hati-hati. Dalam kondisi tersebut, menolak ajakan berbuka puasa dengan cara yang santun adalah pilihan yang lebih bijak. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo