Dark
Light
Dark
Light

Pelipatgandaan Pahala di Makkah: Untuk Shalat Fardhu Saja atau Termasuk Sunnah?

Pelipatgandaan Pahala di Makkah: Untuk Shalat Fardhu Saja atau Termasuk Sunnah?

Arina.id - Salah satu keutamaan yang dimiliki oleh Masjidil Haram adalah pelipatgandaan pahala dalam melaksanakan Sholat. Pasalnya, satu kali melaksanakan sholat, pahalanya setara dengan 100.000 kali sholat di masjid pada umumnya. Maka wajar jika pada musim haji, Masjidil Haram terlihat penuh sesak jamaah sehingga sebagian orang harus rela tidak mendapatkan tempat Sholat di bagian dalam. Terkait keutamaan ini, Nabi Muhammad pernah bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ بِصَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِ الْقَبَائِلِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِ الْمَدِينَةِ بِخَمْسِينَ أَلْفَ صَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ.

Artinya, “Sholat seorang laki-laki di rumahnya bernilai satu pahala sholat, sholatnya di masjid kampung atau masjid komunitas bernilai dua puluh lima kali lipat, sholatnya di Masjid al-Aqsha dan Masjid Nabawi bernilai lima puluh ribu kali lipat, dan Sholatnya di Masjidil Haram bernilai seratus ribu kali lipat.” (HR Ibnu Majah)

Penting untuk dicatat, meskipun redaksi hadits secara eksplisit menyebutkan Masjidil Haram, hal ini bukan berarti membatasi keutamaan hanya pada area masjid tersebut. Sejumlah ulama menjelaskan, selagi seseorang melaksanakan sholat di wilayah Makkah, maka keutamaan dan pelipatgandaan pahala yang dimaksud tetap berlaku. Karena itu, jamaah yang tidak mendapatkan tempat di dalam masjid tidak perlu berkecil hati, sebab mereka tetap berhak atas pahala yang sama selama berada di wilayah Tanah Haram.

Khusus Sholat Fardhu atau Termasuk Sholat Sunnah?

Pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan pelipatgandaan pahala sholat di Tanah Makkah, apakah keutamaan tersebut hanya berlaku untuk Sholat fardhu saja atau termasuk sholat sunnah? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, keutamaan pelipatgandaan pahala tersebut bersifat umum dan berlaku untuk semua jenis sholat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Hal ini berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim sebagai berikut:

وَاعْلَمْ أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ لا يَخْتَصُّ هَذَا التَّفْضِيلُ بِالصَّلاَةِ فِي هَذَيْنِ المَسْجِدَيْنِ بِالفَرِيضَةِ، بَلْ يَعُمُّ الفَرْضَ وَالنَّفْلَ جَمِيعًا، وَبِهِ قَالَ مُطَرِّفٌ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ، وَقَالَ الطَّحَاوِيُّ: يَخْتَصُّ بِالفَرْضِ، وَهَذَا مُخَالِفٌ إِطْلَاقَ هَذِهِ الأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ. وَاللهُ أَعْلَمُ.

Artinya, “Ketahuilah bahwa menurut mazhab kami, keutamaan sholat di dua masjid ini (yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) tidak terbatas hanya pada sholat fardhu, melainkan mencakup pula sholat sunnah secara keseluruhan. Pendapat ini juga dipegang oleh Mutarrif, salah seorang ulama mazhab Malik. Sedangkan Imam Ṭaḥāwī berpendapat bahwa keutamaan tersebut hanya berlaku untuk sholat fardhu saja. Namun, pendapat Ṭaḥāwī ini bertentangan dengan keumuman redaksi hadits-hadits sahih yang telah disebutkan. Dan Allah Maha Mengetahui.” (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 9, h. 513)

Dari penjelasan Imam An-Nawawi ini dapat dipahami bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat pelipatgandaan pahala berlaku untuk sholat fardhu maupun sunnah. Pandangan ini didasarkan pada keumuman redaksi hadits-hadits sahih yang menyebutkan keutamaan sholat di Tanah Haram. Dalam hadits-hadits tersebut, tidak ditemukan batasan yang secara eksplisit membedakan antara sholat wajib dan sholat sunnah.

Berbeda dengan ulama Syafi’iyah, ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa pelipatgandaan pahala sholat di Tanah Haram hanya berlaku untuk sholat fardhu, tidak termasuk sholat sunnah. Sebab, Rasulullah bersabda bahwa sholat sunnah lebih baik dilaksanakan di rumah, bukan di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa sholat sunnah seharusnya tetap dilaksanakan di rumah, meskipun berada di Tanah Haram. Redaksi hadits yang dimaksud adalah berikut:

فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Artinya, “Hendaknya kalian melakukan sholat di rumah kalian, sesungguhnya sebaik-baik sholat seseorang adalah di rumahnya kecuali Sholat wajib.” (HR. Al-Bukhari)

Terkait argumen Maliki dan Hanafi tersebut, kita bisa melihat penjelasan Syekh Muhammad Sayyid Al-Wakil dalam Al-Masjid An-Nawawi ‘Abrat Tarikh:

وَابْنُ أَبِي زَيْدٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ: أَنَّ مُضَاعَفَةَ الْأَجْرِ خَاصَّةٌ بِالْفَرْضِ دُونَ النَّفْلِ... وَاسْتَدَلَّ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ: عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ. فَقَالُوا: مَا دَامَتْ صَلَاةُ النَّافِلَةِ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلَ، بِنَصِّ الْحَدِيثِ، فَإِنَّهَا لا تُضَاعَفُ فِي الْمَسْجِدِ، وَلَوْ ضُوعِفَ أَجْرُهَا فِي الْمَسْجِدِ لَكَانَتْ صَلَاتُهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلَ، وَهَذَا يُنَاقِضُ الْحَدِيثَ الصَّحِيحَ الْمَذْكُورَ

Artinya, “Ibnu Abī Zayd dari kalangan mazhab Mālikī berpendapat bahwa pelipatan pahala (di masjid-masjid utama) khusus untuk sholat fardhu, tidak termasuk sholat sunnah. Para ulama Ḥanafiyyah dan Mālikiyyah berdalil dengan sabda Nabi ﷺ: “Kerjakanlah sholat di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baik sholat seseorang adalah di rumahnya, kecuali sholat wajib.” Mereka (yakni Ḥanafiyyah dan Mālikiyyah) berargumen: Selama sholat sunnah lebih utama dilaksanakan di rumah, sebagaimana bunyi hadits tersebut, maka itu menunjukkan bahwa sholat sunnah tidak dilipatgandakan pahalanya di masjid. Sebab, jika benar pahala sholat sunnah di masjid dilipatgandakan, niscaya melaksanakannya di masjid lebih utama, dan ini jelas bertentangan dengan hadits sahih yang menegaskan keutamaan sholat sunnah di rumah. (Al-Wakil, 1988: juz 1, h. 86)

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa dalam pandangan mazhab Maliki dan Hanafi, keumuman redaksi hadits pelipatgandaan pahala sholat di Masjidil Haram ditakwil atau dipersempit maknanya (takhshish) oleh hadits lain yang menjelaskan keutamaan sholat sunnah di rumah. Namun, pendapat ini tidak sejalan dengan pandangan Ibnu Hajar al-‘Asqalani yang memilih untuk mempertahankan keumuman makna hadits tanpa melakukan penyempitan makna.

Menariknya, Ibnu Hajar tampil menawarkan jalan tengah di antara dua pendapat yang tampak bertentangan tersebut. Menurutnya, tidak ada halangan untuk tetap mempertahankan keumuman hadits keutamaan sholat di Tanah Haram. Ia berpendapat bahwa sholat sunnah yang dilakukan di dalam rumah di wilayah Makkah tetap mendapatkan pahala berlipat dibandingkan sholat sunnah di rumah yang berada di luar kedua kota suci tersebut. Dengan demikian, keutamaan pelipatgandaan pahala tetap berlaku, meskipun sholat sunnah lebih utama dilakukan di rumah. Sebab, keutamaan tempat tidak terhapus oleh keutamaan bentuk pelaksanaan. 

Pandangan Ibnu Hajar ini dikutip oleh Muhammad Sayyid Al-Wakil berikut:

وانْبَرَى ابْنُ حَجَرٍ رَحِمَهُ اللهُ يُوَفِّقُ بَيْنَ القَوْلَيْنِ، فَقَالَ: وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ: لا مَانِعَ مِنْ إِبْقَاءِ الحَدِيثِ عَلَى عُمُومِهِ، فَتَكُونُ صَلَاةُ النَّافِلَةِ فِي بَيْتٍ بِالمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ تُضَاعَفُ عَلَى صَلَاتِهَا فِي البَيْتِ بِغَيْرِهِمَا، وَكَذَا فِي المَسْجِدَيْنِ، وَإِنْ كَانَتْ فِي البُيُوتِ أَفْضَلَ مُطْلَقًا.

Artinya, “Ibnu Hajar rahimahullah tampil mencoba mengompromikan antara dua pendapat tersebut. Ia berkata: “Bisa saja dikatakan bahwa tidak ada halangan untuk mempertahankan keumuman hadits tersebut, sehingga sholat sunnah yang dilakukan di rumah yang berada di Madinah atau Makkah tetap mendapat pahala berlipat dibanding jika dilakukan di rumah di luar kedua kota itu. Demikian pula jika sholat sunnah dilakukan di dua masjid agung (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), meskipun pada dasarnya sholat sunnah lebih utama dilakukan di rumah secara mutlak.” (Al-Wakil, 1988: juz 1, h. 86)

Kesimpulannya, pelipatgandaan pahala sholat di Tanah Haram menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa keutamaan ini berlaku fardhu maupun sunnah. Hal ini berdasarkan redaksi hadits yang bersifat umum. Sebaliknya, ulama Maliki dan Hanafi membatasi pelipatgandaan hanya untuk sholat fardhu dengan argumen keutamaan sholat sunnah dilaksanakan di rumah sesuai hadits Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar menawarkan solusi kompromi dengan mempertahankan keumuman hadits pelipatgandaan pahala. Ia menyatakan bahwa sholat sunnah yang dilakukan di rumah di wilayah Makkah tetap mendapat pahala lebih besar dibanding di luar wilayah tersebut. Pendekatan ini menggabungkan keutamaan tempat dan keutamaan pelaksanaan, sehingga umat dapat meraih pahala optimal tanpa mengabaikan sunnah Nabi ﷺ. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo