Arina.id - Badal haji adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik seseorang melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang berhalangan melaksanakan sendiri, baik karena meninggal dunia atau uzur fisik yang permanen. Di Indonesia, fenomena badal haji cukup marak, terutama bagi mereka yang sudah tua, sakit parah, atau telah meninggal tetapi semasa hidupnya belum sempat menunaikan kewajiban haji.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki antrian panjang dalam pemberangkatan haji. Bahkan, di beberapa daerah, antrean haji bisa mencapai 20 hingga 30 tahun. Hal ini mendorong banyak keluarga yang orang tuanya meninggal sebelum giliran haji tiba untuk menggunakan badal haji sebagai solusi. Selain itu, praktik badal haji juga dilakukan untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak memungkinkan secara fisik untuk menjalani ritual haji yang cukup berat.
Terkait keabsahan badal haji ini, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan:
قَالَ المُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَتَجُوزُ النِّيَابَةُ فِي حَجِّ الفَرْضِ فِي مَوْضِعَيْنِ: (أَحَدُهُمَا): فِي حَقِّ المَيِّتِ إِذَا مَاتَ وَعَلَيْهِ حَجٌّ، وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ حَدِيثُ بُرَيْدَةَ. (وَالثَّانِي): فِي حَقِّ مَنْ لاَ يَقْدِرُ عَلَى الثُّبُوتِ عَلَى الرَّاحِلَةِ إِلَّا بِمَشَقَّةٍ غَيْرِ مُعْتَادَةٍ، كَالزَّمِنِ وَالشَّيْخِ الكَبِيرِ، وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ مَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ فِي الحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ، أَدْرَكْتُ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمْسِكَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَتْ: أَيَنْفَعُهُ ذَلِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، كَمَا لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ نَفَعَهُ. وَلِأَنَّهُ أَيِسَ مِنَ الحَجِّ بِنَفْسِهِ، فَنَابَ عَنْهُ غَيْرُهُ كَالمَيِّتِ
Artinya, “Penulis kitab berkata: Diperbolehkan melakukan perwakilan (badal) dalam haji wajib pada dua keadaan. Pertama, dalam hal orang yang sudah meninggal dunia tetapi masih memiliki kewajiban haji, dan dalilnya adalah hadis dari Buraidah. Kedua, dalam hal seseorang yang tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan (tunggangan) kecuali dengan kesulitan yang luar biasa, seperti orang yang sakit parah atau sudah sangat tua.”
‘Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: Seorang wanita dari Khats‘am datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hamba-Nya telah datang. Aku mendapati ayahku sudah sangat tua, ia tidak mampu bertahan di atas tunggangan. Apakah aku boleh menghajikannya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Iya.” Wanita itu bertanya lagi, “Apakah hal itu akan bermanfaat baginya?” Beliau menjawab, “Iya, sebagaimana jika ayahmu memiliki utang, lalu engkau melunasinya, maka itu akan bermanfaat baginya.”
“Hal ini diperbolehkan karena ia sudah tidak mampu melaksanakan haji secara langsung, sehingga boleh diwakilkan oleh orang lain sebagaimana orang yang sudah meninggal.” (An-Nawawi, 2011: juz 8, h. 137)
Dari penjelasan An-Nawawi ini dapat dipahami bahwa praktik badal haji memiliki dasar yang kuat dalam syariat, khususnya untuk dua keadaan: pertama, bagi orang yang telah meninggal tetapi belum melaksanakan haji, dan kedua, bagi orang yang secara fisik tidak mampu menunaikan haji tanpa kesulitan yang luar biasa, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis. An-Nawawi menegaskan bahwa perwakilan ini sah secara fikih, sebagaimana utang yang bisa diwakilkan pembayarannya oleh orang lain.
Badal Haji Sunnah
Ketentuan terkait badal haji di atas berlaku bagi haji wajib, yaitu haji pertama bagi orang yang sudah memenuhi kategori wajib. Bagaimana dengan badal dalam kasus haji sunnah? Perlu diketahui, haji sunnah adalah haji bagi seseorang yang sudah pernah melaksanakan haji wajib (haji pertama). Artinya, ia sudah pernah haji sebelumnya.
Dalam mazhab Syafi’i, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyebutkan bahwa badal untuk haji sunnah tidak boleh. Sebab, orang tersebut tidak ada kebutuhan mendesak untuk melaksanakannya. Berbeda dengan haji wajib, jika seseorang sedang sakit misalnya, maka apabila dia sudah memenuhi syarat wajib haji, ia bisa menggunakan jasa badal untuk menggugurkan kewajibannya.
Sementara pendapat kedua menyebutkan boleh badal untuk haji sunnah. Sebab, ibadah yang dalam status wajibnya boleh digantikan (dibadalkan), maka berlaku juga dalam status sunnahnya. Karena haji wajib boleh memakai badal, maka haji sunnah pun demikian. Pendapat ini merupakan yang sahih dalam mazhab Syafi’i. Dua pandangan ini dipaparkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab berikut:
وَفِي حَجِّ التَّطَوُّعِ قَوْلَانِ: (أَحَدُهُمَا): لاَ يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُضْطَرٍّ إِلَى الاسْتِنَابَةِ فِيهِ، فَلَمْ تَجُزِ الاسْتِنَابَةُ فِيهِ كَالصَّحِيحِ. (وَالثَّانِي): أَنَّهُ يَجُوزُ، وَهُوَ الصَّحِيحُ؛ لِأَنَّ كُلَّ عِبَادَةٍ جَازَتِ النِّيَابَةُ فِي فَرْضِهَا جَازَتِ النِّيَابَةُ فِي نَفْلِهَا كَالصَّدَقَةِ
Artinya, “Dalam haji sunnah (tathawwu‘) terdapat dua pendapat. (Pertama): Tidak diperbolehkan, karena seseorang tidak berada dalam kondisi darurat yang mengharuskan perwakilan (badal) dalam haji sunnah, sehingga tidak sah diwakilkan, sebagaimana orang yang sehat tidak diperkenankan mewakilkan hajinya. (Kedua): Diperbolehkan, dan ini adalah pendapat yang lebih sahih (benar); karena setiap ibadah yang diperbolehkan menggunakan perwakilan dalam pelaksanaan wajibnya, juga diperbolehkan dalam pelaksanaan sunnahnya, seperti sedekah.” (An-Nawawi, 2011: juz 8, h.138)
Sebagai kesimpulan, praktik badal haji sunnah menurut pandangan mazhab Syafi’i tetap memiliki legitimasi berdasarkan analogi dengan ibadah lain yang dapat diwakilkan. Meskipun ada perbedaan pendapat, pendapat yang sahih menyatakan bahwa jika haji wajib dapat diwakilkan, maka haji sunnah pun dapat demikian. Ini menunjukkan keluasan syariat dalam memfasilitasi umat Islam yang ingin mendekatkan diri kepada Allah meskipun dengan perantara orang lain. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


