Dalam kehidupan sehari-hari, salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah mengenai prioritas dalam menafkahi. Manakah yang lebih utama, menafkahi istri atau orangtua, seperti ibu terlebih dahulu? Pertanyaan ini tidak hanya relevan secara finansial, tetapi juga menyentuh aspek moral dan spiritual, karena kedua pihak (istri dan ibu) memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan seorang laki-laki.
Dalam Islam, terdapat panduan yang jelas untuk membantu umatnya menentukan prioritas ini dengan bijak.
Kewajiban Menafkahi Istri
Dalam syariat Islam, seorang suami memiliki kewajiban yang jelas untuk menafkahi istrinya. Hal ini merupakan salah satu hak istri yang harus dipenuhi oleh suami sebagai bagian dari pernikahan. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233, Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada mereka dengan cara makruf. Seseorang tidak boleh dituntut diluar kemampuannya”
Ayat ini menekankan bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan dasar istri, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelangsungan hidup. Nafkah ini tidak hanya sebatas kebutuhan materi, tetapi juga mencakup perlindungan dan perawatan yang penuh tanggung jawab.
Sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab atas kesejahteraan istri dan anak-anaknya. Jika seorang suami gagal menafkahi istrinya, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Kewajiban Berbakti dan Menafkahi Ibu
Di sisi lain, Islam juga memberikan perhatian yang besar terhadap kewajiban berbakti kepada orang tua, terutama ibu. Berbakti kepada ibu adalah salah satu perintah yang sangat ditekankan dalam Islam, bahkan disandingkan dengan perintah untuk beribadah kepada Allah SWT.
Dalam Surat Al-Isra ayat 23, Allah berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Namun, meskipun berbakti kepada orang tua, termasuk menafkahi ibu jika diperlukan, adalah kewajiban besar dalam Islam. Hal ini tidak menggugurkan kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri. Perintah berbakti kepada ibu lebih berkaitan dengan sikap penghormatan, pelayanan, dan menjaga kesejahteraan orang tua, terutama ketika mereka sudah lanjut usia atau tidak mampu mencari nafkah sendiri.
Prioritas dalam Menafkahi: Istri atau Ibu?
Dalam kondisi spesial ketika seorang lelaki tidak memiliki cukup harta dan hanya mampu menghidupi salah satu di antara istri atau ibunya, maka dalam perspektif Islam, nafkah istri harus lebih didahulukan. Terdapat sebuah hadits yang menegaskan hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir.
Rasulullah SAW bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَىْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا. يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ (رواه مسلم وأبو داود والنسائي، وهذا لفظ مسلم)
Artinya: “Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu (orang-orang lain seperti tetangga yang membutuhkan)” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa‘i).
Dalam hadits ini ditegaskan bahwa prioritas nafkah ialah untuk diri sendiri, kemudian istri, dan selanjutnya ialah kerabat yang meliputi anak, orangtua serta sanak saudara lainnya.
Sekilas, mungkin pernyataan lebih mementingkan nafkah istri ketimbang nafkah ibu seolah berlawanan dengan kewajiban seorang anak lelaki untuk senantiasa memprioritaskan ibunya dalam kebaikan.
Namun dalam hal ini harus dipisahkan antara kebaikan dalam arti berbakti dan hormat kepada ibu di satu sisi dan kewajiban menafkahi di sisi lainnya. Para ulama sepakat bahwa dalam persoalan nafkah, maka istri yang harus lebih diprioritaskan ketimbang yang lainnya. Sebagaimana dijelaskan alasannya oleh Al-Mu’thi dalam kitab Takmilah Majmu’:
وَإِنَّمَا قُدِّمَتْ نَفَقَةُ الزَّوْجَةِ عَلَى نَفَقَةِ الْقَرِيبِ، ِلأَنَّهَا تَجِبُ لِحَاجَتِهِ إِلَيْهَا، وَنَفَقَةُ الْقَرِيبِ مُوَاسَاةٌ
Artinya: “Sungguh nafkah istri didahulukan dari pada nafkah kerabat (termasuk ibu), karena nafkah istri menjadi wajib sebab adanya kebutuhan suami terhadap istri, sementara nafkah kerabat merupakan muwasah (kepedulian terhadap kerabat)." (Muhammad Najib Al-Muthi’i, Takmilatul Majmu’, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad), juz xx, halaman 196)
Bisa kita simpulkan bahwa dalam Islam, menafkahi istri adalah kewajiban utama seorang suami, sementara menafkahi ibu adalah bagian dari kewajiban berbakti kepada orang tua yang tidak boleh diabaikan jika ibu memerlukan bantuan.
Namun, urutan prioritas jelas: nafkah untuk istri lebih didahulukan karena merupakan tanggung jawab utama sebagai kepala keluarga. Sikap yang bijak adalah memenuhi kewajiban ini dengan seimbang, penuh pengertian, dan komunikasi yang baik antara suami, istri, dan ibu.
Dengan mengikuti ajaran Islam yang menekankan tanggung jawab, kasih sayang, dan sikap adil, seorang suami dapat menjalankan kewajibannya dengan bijaksana tanpa mengabaikan salah satu pihak yang penting dalam hidupnya. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


