Dark
Light
Dark
Light

Viral Patung Biawak, Bagaimana Pandangan Hukum Fiqih?

Viral Patung Biawak, Bagaimana Pandangan Hukum Fiqih?

Arina.id - Publik terkagum-kagum oleh patung biawak yang dikerjakan oleh seniman Wonosobo. Pasalnya, patung tersebut mirip sekali dengan biawak asli. Tidak hanya itu, biaya pembuatan dengan menggunakan APBD juga terbilang hemat, yakni 50 juta.

Patung seringkali digunakan sebagai simbol atau ikon suatu daerah agar mudah diingat oleh masyarakat, termasuk wisatawan yang mengunjungi daerah tersebut. Selain itu, patung juga sering menjadi monumen bersejarah atas sebuah peristiwa, seperti patung pahlawan Revolusi, maupun sekedar ikon daerah setempat. Misalnya, patung Bung Karno di Blitar, patung Hiu dan Buaya di Surabaya, patung Komodo di pulau Komodo, dan sejenisnya.

Dalam perspektif kesenian, pembuatan patung merupakan seni rupa yang lumrah. Berbeda dalam perspektif agama Islam (fiqih) yang sering mempertanyakan hukumnya: Bagaimana hukum membuat patung seperti patung biawak menurut pandangan Islam?

Perlu diketahui bahwa patung adalah seni rupa dan tergolong gambar (taswir) berupa tiga dimensi yang memiliki volume, bentuk, dan bayangan. Patung dalam bahasa Arab bisa disebut dengan tamatsil atau mitslun yang artinya contoh atau penyerupaannya.

Berkenaan dengan pembuatan gambar atau patung, terdapat sebuah hadits yang melarangnya:

عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ، فَقَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Artinya: "Diriwayatkan dari Muslim, ia berkata: kami bersama Masruq di rumah Yasar bin Numair, kemudian Masruq melihat patung di sekitar serambinya, dia lalu berkata, aku mendengar Abdullah mengatakan, Aku mendengar Rasulullah bersabda, sesungguhnya orang yang mendapatkan siksaan berat dari Allah di hari kiamat adalah orang yang menggambar (termasuk pelukis, pematung)." (HR. Sahih Bukhari: 7/167)

Imam Qastalani dalam Irsyadussari ( 8/481) syarah Sahih Bukhari menampilkan pendapat Imam Nawawi yang sangat tegas terkait hukum menggambar hewan:

وقال النووي قال العلماء: تصوير الحيوان حرام شديد التحريم وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد وسواء صنعه لما يمتهن أم لغيره، وسواء كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير ما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام.

Artinya: "Imam Nawawi menyampaikan pendapat para ulama, bahwa menggambar binatang hukumnya sangat haram dan tergolong dosa besar, sebab ancamannya (larangan) sangat serius, baik remeh atau tidak, baik digambar dalam baju, karpet, dirham, dinar, uang, wadah, tembok dan sebagainya. Sedangkan menggambar sesuatu selain hewan hukumnya tidak haram." 

Hukum haram ini memiliki alasan yang kuat, yakni menjaga akidah umat Islam dari kesyirikan agar tidak menyembah patung. Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. 

Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Yesus, atau Maryam, atau berbentuk binatang sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka, pembuatan patung demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat, bahkan kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran. Sedangkan orang yang menghalalkannya termasuk terkena hukum kafir.

Lantas bagaimana menyikapi patung Biawak di Wonosobo maupun patung Hiu dan Buaya di Surabaya? Mengingat patung yang tampak asli itu hanya sebagai simbol saja, bukan untuk sesembahan?

Menurut pendapat Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Fiqh al-Madzahib al-Arba’ah menguraikan perincian hukum pembuatan seni rupa sebagaimana berikut:

وذلك لأن الصورة إما أن تكون صورة لغير حيوان كشمس وقمر وشجر ومسجد، أو تكون صورة حيوان عاقل أو غير عاقل والقسم الأول جائز لا كلام فيه.

Artinya: "Demikian itu dikarenakan menggambar adakalanya menggambarkan bentuk selain hewan seperti matahari, bulan, tanaman dan masjid. Adakalanya menggambarkan hewan yang berakal ataupun tidak berakal. Untuk poin pertama (menggambar matahari, bulan, tanaman) itu diperbolehkan dan tidak perlu dipermasalahkan."

وأما القسم الثاني فإن فيه تفصيل المذاهب على أن المحرم منه إنما حرم في نظر الشارع إذا كان لغرض فاسد كالتماثيل التي تصنع لتعبد من دون الله. فإن فاعل هذا له أسوأ الجزاء.

"Adapun poin yang kedua (menggambar binatang), maka ada perincian hukum dari beberapa madzhab. Bahwa yang diharamkan, menurut pandangan syari’at, jika terdapat tujuan yang tidak benar, seperti, gambar yang dibuat dengan tujuan untuk disembah. Maka sungguh orang yang melakukannya  berhak mendapat siksa yang sangat buruk."

وكذلك إذا ترتب عليها تشبه بالتماثيل أو تذكر لشهوات فاسدة، فإنها في هذه الحالة تكون كبيرة من الكبائر، فلا يحل عملها ولا بقاءها ولا التفرج عليها.

"Begitu pula jika dari hasil gambar yang dibuat menimbulkan keserupaan terhadap patung-patung atau dapat membangkitkan syahwat yang buruk. Menggambar dengan model demikian termasuk dosa besar, dan tidak halal pembuatannya, atau membiarkannya serta mendukung atas tindakannya."

أما إذا كانت لغرض صحيح كتعلم وتعليم فإنها تكون مباحة لا إثم فيها، ولهذا استثنى بعض المذاهب لعب البنات «العرائس» الصغيرة الدمى، فإن صنعها جائز، وكذلك بيعها وشراؤها. لأن الغرض من ذلك إنما هو تدريب البنات الصغار على تربية الأولاد، وهذا الغرض كاف في إباحتها.

"Adapun ketika terdapat tujuan dari pembuatan menggambar merupakan tujuan yang benar seperti untuk kegiatan belajar mengajar (edukasi), maka hal itu mubah dan tidak berdosa. Maka dari itu, sebagian madzhab fiqih mengecualikan boneka mainan anak perempuan yang dikenal dengan ara’is, sehingga pembuatannya legal, begitu pula memperjualbelikannya. Karena tujuan dari pembuatannya adalah mendidik anak perempuan sesuai  pendidikan anak."

وكذلك إذا كانت الصورة مرسومة على ثوب مفروش أو بساط أو مخدة فإنها جائزة، لأنها في هذه الحالة تكون ممتهنة فتكون بعيدة الشبه بالأصنام،

"Dari tujuan ini cukup untuk melegalkan pembuatan gambar. Begitu pula jika menggambar yang dibuat di selembar kain yang diletakkan di bawah, untuk dijadikan alas atau dijadikan bantal. Karena dalam keadaan demikian tidak ada potensi dimuliakan. Sehingga tidak berpotensi mirip dengan berhala."

وبالجملة فإن غرض الشريعة الإسلامية إنما هو القضاء على الوثنية ومحوآثارها من جميع الجهات، فكل ما يدني منها أو يثير ذكراها فهومحرم، وما عدا ذلك فهوجائز يرشدك إلى ذلك ما ذكرناه لك في أسفل الصحيفة من تفاصيل المذاهب

"Secara keseluruhan, terlepas dari rincian yang disebutkan, sesungguhnya tujuan syariat Islam adalah menghapus praktik kemusrikan dari segala sisi. Sehingga segala hal yang dapat membangkitkan kesyirikan maka hukumnya haram. Jika selain itu (tidak membangkitkan kesyirikan), maka hukumnya boleh."

Dengan demikian, dari memahami beberapa keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum membuat patung Biawak, Hiu dan Buaya, yang memang diperuntukkan sebagai simbol sebuah daerah, bukan untuk diagungkan maupun disembah, tapi murni untuk edukasi sebuah daerah, maka itu hukumnya boleh. Pertimbangannya bahwa pembuatan patung tersebut didasari kebutuhan daerah setempat terhadap gambar atau patung yang menunjukkan identitas dan kekhasan daerahnya, serta untuk mempersatukan seluruh lapisan masyarakatnya. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo