Dark
Light
Dark
Light

Hukum Makan Bulu Babi atau Landak Laut

Hukum Makan Bulu Babi atau Landak Laut

Arina.id - Bulu babi dikenal juga dengan nama landak laut (Sea Urchin atau Diadema Setosum). Nama ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan babi yang hidup di daratan. Di sebagian wilayah Indonesia, landak laut dijadikan sebagian makanan seperti di sebagian masyarakat pesisir di perairan laut Sulawesi.

Bulu babi ini dimakan langsung dari laut dalam kondisi mentah dan bagian yang dimakan adalah gonad yang berada di dalam bulatan cangkang. Alodokter.com melansir bahwa gonad kaya akan nutrisi, sepeti protein, vit. A, vit. C, omega 3 dan omega 6, yang sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh.

Landak laut adalah biota laut yang suci dan hukumnya halal dimakan. Meskipun bukan tergolong sebagai jenis ikan, landak laut adalah biota laut invertebrata yang tidak membahayakan kesehatan manusia ketika dikonsumsi, sebagaimana teripang.

Pada dasarnya, segala biota laut yang tidak membahayakan untuk dikonsumsi manusia adalah halal. Hukum tersebut mengacu kepada Al-Qur’an surat al-Ma’idah ayat 96 sebagai berikut:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ 

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Ulama madzhab Syafi’iyah berbeda pendapat terkait kehalalan hewan laut yang tidak berbentuk ikan pada umumnya. Imam Nawawi dalam Raudhatut Talibin [Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1991, vol. 3, hal. 274.), menjelaskan menjadi tiga kesimpulan sebagai berikut:

وَأَمَّا مَا لَيْسَ عَلَى صُورَةِ السُّمُوكِ الْمَشْهُورَةِ، فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ. وَيُقَالُ: ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. أَصَحُّهَا: يَحِلُّ مُطْلَقًا، وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي «الْأُمِّ» ، وَفِي رِوَايَةِ الْمُزَنِيِّ وَاخْتِلَافِ الْعِرَاقِيِّينَ؛ لِأَنَّ الْأَصَحَّ أَنَّ اسْمَ السَّمَكِ يَقَعُ عَلَى جَمِيعِهَا. وَالثَّانِي: يَحْرُمُ. وَالثَّالِثُ: مَا يُؤْكَلُ نَظِيرُهُ فِي الْبَرِّ، كَالْبَقَرِ وَالشَّاءِ، فَحَلَالٌ، وَمَا لَا، كَخِنْزِيرِ الْمَاءِ فِي كَلْبِهِ، فَحَرَامٌ. فَعَلَى هَذَا، مَا لَا نَظِيرَ لَهُ حَلَالٌ.

Artinya: "Terdapat tiga pendapat terkait hewan laut (air) yang tidak berbentuk seperti ikan pada umumnya. Pertama, yang paling sahih, halal absolut, dan ini yang tercatat dala al-Umm, dan riwayat Imam Muzani, dan perdebatan ulama Irak, sebab sebenarnya nama “Samak” mencakup segala jenis hewan akuatik. Kedua, haram. Ketiga, hewan yang mempunyai kemiripan dengan hewan darat yang halal, maka halal, seperti sapi, dan kambing. Jika sebaliknya, maka haram, seperti babi air, anjing air. Atas dasar pendapat ini, untuk yang tidak mempunyai padanan dengan hewan darat, maka halal."

Perlu diingat bahwa seluruh hewan akuatik, baik tawar atau asin, memang halal dimakan. Akan tetapi, kehalalan itu bisa direnggut jika hewan tersebut bisa membahayakan terhadap kesehatan manusia, seperti ikan buntal (puffer fish). 

Hukum tersebut selaras dengan catatan lanjutan Imam Nawawi [hal. 275] berikut:

وَذَوَاتُ السُّمُومِ حَرَامٌ قَطْعًا

Artinya: "Hewan akuatik yang mengandung racun hukumnya haram mutlak." 

Bulu babi tidak mengandung racun yang bisa membahayakan kesehatan tubuh manusia, justru mengandung banyak sekali nutrisi yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Bulu babi juga bukan merupakan hewan akuatik yang berbentuk sama seperti ikan pada umumnya, bahkan bulu babi juga tidak memiliki padanan hewan darat.

Atas dasar dua faktor ini, sebagaimana catatan Imam Nawawi, bisa disimpulkan bahwa hukum memakan gonad bulu babi atau landak laut adalah halal. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo