Dark
Light
Dark
Light

Hukum Keluar Sperma saat Puasa karena Berkhayal atau Nonton Film Tak Senonoh

Hukum Keluar Sperma saat Puasa karena Berkhayal atau Nonton Film Tak Senonoh

Arina.id - Puasa secara literal berarti menahan diri atau mengendalikan diri dari sesuatu, yaitu menahan dua jenis syahwat, yaitu syahwat makan dan syahwat seksual. Puasa berlangsung dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya sperma secara sengaja saat menjalankan ibadah puasa.

Bulan Ramadan biasanya dimanfaatkan oleh umat Islam untuk melaksanakan berbagai aktivitas ibadah. Namun, tidak jarang ada sebagian orang yang sambil menunggu waktu berbuka, membuka smartphone dan menonton film atau konten-konten yang tidak senonoh di media sosial. Akibatnya, terlintas pikiran kotor yang dapat menyebabkan keluarnya sperma meskipun mereka sedang berpuasa.

Lalu, apakah puasanya tetap sah?

Dalam perspektif fiqih, jika seseorang terbiasa memandang atau membayangkan perempuan hingga terangsang dan mengeluarkan sperma, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, jika tidak sampai mengeluarkan sperma, maka puasanya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:

قَوْلُهُ: (وَالإِنْزَالُ بِنَظَرٍ وَفِكْرٍ) أَيْ وَكَالإِنْزَالِ بِنَظَرٍ وَفِكْرٍ، فَإِنَّهُ لَا يُفَطِّرُ بِهِ، لِانْتِفَاءِ الْمُبَاشَرَةِ. قَالَ الْبُجَيْرُمِيُّ: مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِهِمَا، وَإِلَّا أَفْطَرَ كَمَا قَرَّرَهُ شَيْخُنَا

Artinya: “Perkataan: (dan keluar sperma akibat melihat dan mengkhayal) Maksudnya seperti halnya keluar sperma akibat melihat dan mengkhayal, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasa karena tidak terdapat kontak secara langsung. Imam Al-Bujairami berkata: Hal ini berlaku selama tidak menjadi kebiasaannya untuk keluar sperma dengan melihat dan mengkhayal, jika tidak maka puasanya batal seperti halnya yang telah dijelaskan oleh guru kami.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 256)

Demikian pula, jika seseorang merasa akan mengeluarkan sperma akibat melihat sesuatu yang tidak senonoh, tetapi ia tetap melanjutkan untuk memandang atau menikmatinya hingga akhirnya mengeluarkan sperma, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

وَالْخَامِسُ (الْإِنْزَالُ) وَلَوْ قَطْرَةً (عَنْ مُبَاشَرَةٍ) بِنَحْوِ لَمْسٍ كَقُبْلَةٍ بِلا حَائِلٍ لِأَنَّهُ يُفَطِّرُ بِالْإِيلاَجِ بِغَيْرِ إِنْزَالٍ فَبِالْإِنْزَالِ مَعَ نَوْعِ شَهْوَةٍ أَوْلَى بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ بِحَائِلٍ أَوْ نَظَرٍ أَوْ فِكْرٍ وَلَوْ بِشَهْوَةٍ لِأَنَّهُ إِنْزَالٌ بِغَيْرِ مُبَاشَرَةٍ كَالِاحْتِلَامِ

Artinya: “Hal kelima yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya sperma, meskipun hanya setetes akibat kontak langsung antara kulit, seperti mencium tanpa penghalang. Mengingat bahwa memasukkan dzakar ke dalam farji tanpa mengeluarkan sperma dapat membatalkan puasa, maka keluarnya sperma yang disertai syahwat tentu lebih membatalkan. Sebaliknya, keluarnya sperma yang terjadi dengan adanya penghalang (tanpa kontak kulit secara langsung) atau akibat melihat dan membayangkan sesuatu, meskipun disertai syahwat, maka tidak membatalkan puasa karena hal ini tidak termasuk dalam kategori kontak kulit secara langsung, seperti halnya mimpi basah.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 237)

Menonton film atau konten yang tidak senonoh merupakan aktivitas melihat suatu objek yang disertai dengan syahwat. Sementara itu, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Pengendalian diri terhadap syahwat ini merupakan inti dan tujuan utama dari ibadah puasa yang ditetapkan oleh Allah.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan:

وَيَكُفُّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَالْمَقْصُودُ الْأَعْظَمُ مِنْهُ

Artinya: “Orang yang berpuasa agar mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa.” (Raud At-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 2, h. 368)

Dengan demikian, aktivitas menonton film atau konten yang tidak senonoh melalui smartphone saat berpuasa memiliki hukumnya diperinci. Jika seseorang terbiasa memandang atau membayangkan perempuan hingga terangsang dan mengeluarkan sperma, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, jika tidak sampai mengeluarkan sperma maka puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun tindakan tersebut tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, hal itu dapat mengurangi nilai pahala dan kualitas puasa yang dijalankan. Sebab, ibadah puasa tidak hanya berkaitan dengan keabsahan semata, tetapi juga menyangkut sejauh mana usaha seseorang dalam meraih hikmah puasa, yaitu mengendalikan diri dari melihat hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, seperti menonton film atau konten yang tidak senonoh, serta dari perilaku tercela seperti berbicara kasar dan kotor. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo