Dengan berbagai corak warna, bentuk tubuh yang unik, dan tingkah lakunya yang lucu membuat hewan kucing menjadi incaran banyak orang. Banyak orang yang memelihara dan membudidayakan berbagai jenis kucing serta diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Lalu, bolehkah memperjualbelikan kucing dalam Islam? Apakah hal ini dilarang?
Merujuk salah satu redaksi hadits, memang dijumpai pernyataan Rasulullah SAW yang melarang praktik jual beli kucing yaitu:
عَنْ جَابِرٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Jabir: bahwasanya Nabi Muhammad SAW melarang uang (hasil dari penjualan) kucing.” (H.R. Abu Dawud)
Secara tekstual, hadits tersebut tampak melarang jual beli kucing. Akan tetapi, jika ditelaah lebih lanjut menurut para ulama fiqih, ternyata hukum jual beli kucing tidak semutlak itu. Mereka membagi hukum jual beli kucing berdasarkan jenis kucingnya.
Apabila berupa kucing rumahan, maka hukum jual belinya menurut mayoritas ulama di antaranya kalangan Syafi’iyyah diperbolehkan. Sedangkan, bila berupa kucing liar maka hukum jual belinya adalah makruh tanzih (makruh yang mendekati haram).
Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya seraya mengutip pernyataan Imam Al-Qaffal (wafat 417 H):
وَمِنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ. قَالَ الْقَفَّالُ: الْمُرَادُ: الْهِرَّةُ الْوَحْشِيَّةُ، إِذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسٍ وَلَا غَيْرِهِ. قُلْتُ: مَذْهَبُنَا: أَنَّهُ يَصِحُّ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - وَغَيْرُهُ
Artinya: “Dan sebagian daripada larangan jual beli adalah: sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (hasil dari penjualan) kucing. Imam Al-Qaffal berkomentar: Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan yang terdapat padanya, baik bersifat sebagai penghibur atau selainnya. Aku (Imam Nawawi) berkata: Menurut pandangan mazhab kami (Syafi’iyyah) bahwa menjual kucing rumahan hukumnya diperbolehkan dan sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Imam As-Syafi’i RA dan selainnya.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raud At-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 3, h. 400)
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) memberikan penjelasan yang serupa. Menurutnya, larangan jual beli kucing dalam hadits tersebut merujuk pada kucing liar yang tidak memiliki manfaat bagi manusia. Lebih lanjut, beliau mengklasifikasikan larangan tersebut sebagai makruh tanzih, yang berarti bukan larangan secara mutlak:
وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا فِي مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُوْلٌ عَلَى الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيْهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أَوْ الْكَرَاهَةُ فِيْهِ لِلتَّنْزِيْهِ
Artinya: “Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang larangan mengambil uang hasil penjualan kucing dalam hadits Imam Muslim ditakwil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits itu ialah kucing liar, sebab tidak bermanfaat sebagai penghibur dan selainnya. Adapun larangan dalam hadits tersebut tergolong makruh tanzih.” (Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 2, h. 31)
Lebih daripada itu, Imam An-Nawawi dalam kompilasi fatwanya menyebutkan bahwa jual beli kucing sebagaimana terlaku di masyarakat sudah memenuhi kriteria sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan, sehingga praktik tersebut dianggap sah:
مَسْأَلَةٌ: يَصِحُّ بَيْعُ الْهِرَّةِ وَالْقِرَدِ؛ لِأَنَّهُمَا طَاهِرَانِ مُنْتَفَعٌ بِهِمَا جَامِعَانِ شُرُوْطَ الْمَبِيْعِ
Artinya: “Permasalahan: Praktik jual beli kucing dan kera dihukumi sah lantaran keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Fatawa Al-Imam An-Nawawi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 76)
Mengenai pemahaman hadits ini, dapat diambil beberapa sudut pandang seperti yang dikemukakan oleh Imam Al-Khattabi (wafat 388 H) berikut: Pertama, hadits itu masih ditanyakan validitasannya. Kedua, sebagaimana komentar Imam Al-Qaffal bahwa yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak bernilai manfaat. Ketiga, larangan dalam hadits ini merupakan larangan yang bersifat tanzih dan tidak sampai haram:
وَالْجَوَابُ عَنِ الْحَدِيْثِ مِنْ أَوْجُهٍ، ذَكَرَهَا الْخَطَّابِيُّ. أَحَدُهَا: أَنَّهُ تَكَلَّمَ فِي صِحَّتِهِ. وَالثَّانِي: جَوَابُ الْقَفَّالِ. وَالثَّالِثُ: أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ
Artinya: “Adapun jawaban tentang hadits ini bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti yang diutarakan oleh Imam Al-Khattabi. Salah satunya: bahwa hadits tersebut masih dipertanyakan mengenai kesahihannya. Kedua: jawaban dari Al-Qaffal. Ketiga: bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raud At-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 3, h. 400)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, praktik jual beli kucing peliharaan hukumnya diperbolehkan. Sedangkan, adanya nash hadits perihal larangan jual beli kucing maksudnya ialah merujuk pada kucing liar yang tidak bermanfaat bagi manusia. Disamping itu, larangan tersebut bersifat makruh tanzih, tidak sampai haram.
Kendati demikian, perlu diingat tatkala melangsungkan transaksi jual beli hewan peliharaan, termasuk kucing, kita perlu memastikan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi kesejahteraan hewan. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


