Shalat jumat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Dalam rangkaiannya, shalat Jumat diawali dengan penyampaian dua khutbah yang disampaikan oleh khatib dan wajib didengarkan oleh para jamaah.
Sebelum khatib naik, jamaah mendengar pembacaan tarqiyyah, bacaan sebagai tanda khatib akan segera naik ke atas mimbar oleh bilal. Secara bahasa, tarqiyyah berarti “menaikkan”. Dalam prosesi tersebut, bilal (muadzin) mengingatkan para jamaah untuk mendengarkan dengan seksama materi apa yang akan disampaikan oleh khatib.
Pada umumnya, para bilal mengingatkan jamaah dengan hadits yang terkait dengan larangan berbicara khutbah berlangsung. Di antaranya adalah:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ، وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Abu Huraiarah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ketika kamu berkata "diamlah" kepada temanmu pada hari Jumat (shalat Jumat), sedangkan khatib sedang berkhotbah, maka kamu telah melakukan hal yang sia-sia. Barang siapa yang melakukan hal sia-sia, maka tidak ada Jumat baginya”.
Setelah menyampaikan hadits ini, bilal pun mengingatkan dengan kalimat:
أَنْصِتُوا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ اللهِ
Artinya: “Diamlah, dengarkanlah, dan taatilah, semoga Allah memberikan kepada kamu sekalian."
Karena menggunakan bahasa Arab, maka ada sebagian jamaah yang tidak mengerti fungsi dan maksud dari apa yang diingatkan oleh bilal tersebut. Sehingga di sebagian daerah, ada yang mengingatkan jamaah dengan hadits ini dan kemudian ditambah dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah setempat untuk memahamkan para jamaah.
Prosesi tarqiyyah ini pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saat melaksanakan khutbah haji wada’. Kala itu Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabat untuk memberi instruksi kepada jamaah untuk mendengarkan secara seksama khutbahnya Nabi.
Hal ini tertulis dalam Kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab karya Syekh Sulaiman al-Jamal. Dalam kitab tersebut dituliskan: “Syekh Ibnu Hajar berkata, saya mengatakan, dalil mengangkat muraqqi dari sunah Nabi adalah bahwa Rasulullah memerintahkan seseorang untuk mengintruksikan manusia untuk diam saat beliau Nabi hendak menyampaikan khutbah Mina di Haji wada’, yang demikian ini adalah ciri khas dari seorang muraqqi, maka tradisi tarqiyyah sama sekali tidak masuk dalam kategori bid’ah.”
Hukum bermain HP saat Khutbah
Walau sudah diingatkan dengan tarqiyyah, terkadang masih ada saja jamaah yang melanggar hal-hal yang telah diingatkan oleh bilal di antaranya ngborol atau tidak mendengarkan khatib karena tidur sambil duduk. Terlebih di zaman modern saat ini, masyarakat sudah tidak terlepas dari yang namanya handphone atau smartphone.
Lalu sebenarnya, bagaimana hukum main handphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?. Untuk menjawab hal ini, penulis suguhkan penjelasan yang dikutip dari Kitab Hasyiyatul Jamal karya Syaikh Sulaiman Al-Jamal yang mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan.
Di antara hal yang dimakruhkan dan disebut dalam kitab tersebut seperti berjalan di antara barisan jamaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main handphone. Pasalnya dengan memainkan handphone dengan banyak aplikasi di dalamnya, maka jamaah akan akan menyebabkan seseorang tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat. Dijelaskan:
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ
Artinya: “Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah shalat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jamaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.”
Sementara dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengungkapkan kemakruhan lain yang bisa mengurangi pahala rangkaian ibadah Jumat. Disebutkan sebagai berikut:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
Artinya: “Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.”
Berdasarkan dua keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa mengoperasikan handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan, bisa jadi shalat Jumat yang dilakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat. Sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat.
Editor: Muhammad Faizin


