Dark
Light
Dark
Light

Teladan Kasih Sayang Rasulullah pada Binatang

Teladan Kasih Sayang Rasulullah pada Binatang

Arina.id - Islam bukan hanya agama yang memuliakan manusia, tetapi juga menebarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup. Rasulullah SAW sebagai utusan Allah bukan hanya teladan dalam ibadah dan muamalah antarsesama, tetapi juga contoh agung dalam memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih. Sikap beliau terhadap hewan bukan sekadar perlakuan etis, tetapi menjadi prinsip moral yang diatur dalam syariat Islam.

Salah satu hadits populer tentang kasih sayang Rasulullah terhadap hewan menyebutkan bahwa memberi minum kepada hewan yang sedang kehausan adalah perbuatan mulia yang berpahala besar, bahkan jika hewan itu seekor anjing. Diriwayatkan:

فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ ٱلنَّبِيَّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ ٱشْتَدَّ عَلَيْهِ ٱلْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا، فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ ٱلثَّرَى مِنَ ٱلْعَطَشِ، فَقَالَ ٱلرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا ٱلْكَلْبَ مِنَ ٱلْعَطَشِ مِثْلُ ٱلَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي، فَنَزَلَ ٱلْبِئْرَ، فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً، فَسَقَى ٱلْكَلْبَ، فَشَكَرَ ٱللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُولَ ٱللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي ٱلْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ فَقَالَ: فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: "Suatu ketika ada seorang laki-laki berjalan di sebuah jalan. Ia sangat kehausan, lalu menemukan sebuah sumur. Ia pun turun ke dalamnya, minum, lalu naik kembali. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang terengah-engah menjilat tanah karena kehausan. Lelaki itu berkata dalam hati: 'Anjing ini pasti mengalami dahaga seperti yang barusan aku rasakan.' Maka ia turun kembali ke sumur, mengisi sepatunya dengan air, lalu memberi minum anjing itu. Allah pun berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada hewan?" Beliau menjawab, "Setiap makhluk hidup yang memiliki hati dan nyawa, jika kamu berbuat baik padanya, maka ada pahalanya." (HR Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa kasih sayang dalam Islam tidak terbatas pada relasi antarmanusia, tetapi juga perhatian terhadap makhluk lain seperti hewan. Tindakan sederhana memberi minum anjing yang kehausan dihargai Allah sebagai amal kebaikan yang mendatangkan ampunan. Prinsip ini mengajarkan bahwa rahmat Allah bisa diraih dari kepedulian kecil yang dilakukan dengan niat tulus dan empati mendalam.

Hadits lain yang menunjukkan penghormatan universal, baik kepada manusia maupun makhluk lain seperti hewan, juga bisa kita lihat dari riwayat berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ:نَهَى رَسُولُ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ ٱلضَّرْبِ فِي ٱلْوَجْهِ، وَعَنِ ٱلْوَسْمِ فِي ٱلْوَجْهِ.

Artinya: “Dari Jabir RA, ia berkata: "Rasulullah SAW melarang memukul di wajah dan melarang memberi tanda (dengan besi panas) pada wajah." (HR Muslim)

Larangan memukul wajah yang dimaksud pada hadits ini bukan hanya berlaku terhadap wajah manusia, tetapi juga wajah binatang. Hal ini bisa kita lihat dari syarah Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim berikut:

وَأَمَّا ٱلضَّرْبُ فِي ٱلْوَجْهِ فَمَنْهِيٌّ عَنْهُ فِي كُلِّ ٱلْحَيَوَانِ ٱلْمُحْتَرَمِ، مِنَ ٱلْآدَمِيِّ وَٱلْحَمِيرِ وَٱلْخَيْلِ وَٱلْإِبِلِ وَٱلْبِغَالِ وَٱلْغَنَمِ وَغَيْرِهَا، لَكِنَّهُ فِي ٱلْآدَمِيِّ أَشَدُّ، لِأَنَّهُ مَجْمَعُ ٱلْمَحَاسِنِ، مَعَ أَنَّهُ لَطِيفٌ، لِأَنَّهُ يَظْهَرُ فِيهِ أَثَرُ ٱلضَّرْبِ، وَرُبَّمَا شَانَهُ، وَرُبَّمَا آذَى بَعْضَ ٱلْحَوَاسِّ.

Artinya: “Adapun memukul di wajah, hukumnya terlarang atas setiap makhluk hidup yang dihormati, baik manusia, keledai, kuda, unta, bagal, kambing, dan selainnya. Namun larangan itu lebih berat bagi manusia, karena wajah adalah pusat keindahan. Selain itu, wajah adalah bagian tubuh yang lembut; bekas pukulan mudah terlihat padanya, bisa merusaknya, bahkan dapat membahayakan sebagian fungsi indra.” (An-Nawawi, 1930:  juz 14, h. 97)

Paparan An-Nawawi ini menunjukkan bahwa larangan memukul wajah dalam Islam bersifat universal, artinya mencakup seluruh makhluk hidup yang memiliki martabat, bukan hanya manusia.

Wajah adalah bagian paling mulia dan sensitif, sehingga menyakitinya adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan ciptaan Allah. Semangat yang diangkat adalah penghargaan atas nilai kehidupan, rasa sakit, dan keutuhan tubuh setiap makhluk.

Prinsip universalitas Islam dalam memberi kasih sayang terhadap seluruh makhluk, termasuk kepada binatang, juga disampaikan secara eksplisit oleh Syekh Mustha’a As-Siba’i dalam Fathul Mun’im Syarh Sahih Muslim berikut:

وَقَدْ تَجَاوَزَتِ ٱلشَّرِيعَةُ ٱلْإِسْلَامِيَّةُ ٱلتَّرَاحُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ إِلَىٰ طَلَبِ ٱلتَّرَاحُمِ بَيْنَ ٱلْبَشَرِ وَبَيْنَ مَا حَوْلَهُمْ مِنَ ٱلْمَخْلُوقَاتِ، فَنَهَتْ عَنْ تَعْذِيبِ ٱلْحَيَوَانَاتِ بِأَيِّ نَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ ٱلتَّعْذِيبِ، فَقَدْ دَخَلَتِ ٱمْرَأَةٌ ٱلنَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّىٰ مَاتَتْ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكْتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ ٱلْأَرْضِ، وَغَفَرَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ سَقَىٰ كَلْبًا يَلْهَثُ مِنْ شِدَّةِ ٱلْعَطَشِ

Artinya: “Syariat Islam tidak hanya mengajarkan kasih sayang antar manusia, tetapi juga menuntut kasih sayang antara manusia dengan makhluk lain di sekitar mereka. Islam melarang menyiksa hewan dalam bentuk apapun. Seorang perempuan masuk neraka karena menahan seekor kucing hingga mati—ia tidak memberinya makan dan minum, dan juga tidak membiarkannya mencari makan sendiri dari serangga bumi. Sebaliknya, Allah mengampuni seorang laki-laki yang memberi minum seekor anjing yang terengah karena haus.” (As-Siba’i, tanpa tahun: juz 3, h. 132)

Penjelasan As-Siba’i ini menegaskan bahwa Islam memandang kasih sayang sebagai nilai yang melampaui batas antar manusia saja. Ia mencakup semua makhluk hidup. Bahkan perlakuan terhadap hewan bisa menjadi sebab seseorang masuk surga atau neraka. Prinsip ini menunjukkan betapa seriusnya Islam menempatkan belas kasih, bahkan pada makhluk kecil seperti kucing atau anjing yang kehausan. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo