Arina.id — Kurban adalah satu diantara sekian bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah kurban sebagai manifestasi ketaatan dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah. Perintah untuk berkurban tercantum dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, yang merupakan pedoman hidup bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang secara eksplisit memberikan perintah untuk berkurban, menjadikan ibadah ini sebagai bagian penting dalam praktik keagamaan umat Muslim.
Melalui perintah ini, umat Muslim diajak untuk mengorbankan sebagian harta mereka dengan menyembelih hewan tertentu, seperti kambing, sapi, atau unta, sebagai simbol pengorbanan dan kepatuhan kepada Allah.
Ibadah kurban tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga sosial, karena daging kurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat solidaritas dan kebersamaan dalam masyarakat.
Nah berikut ini ayat-ayat perintah kurban dalam Al-Qur’an;
1. Surah Al-Kautṡar [108], ayat 2
Sejatinya, ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk melaksanakan shalat dan berkurban. Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menjelaskan, surat Al-Kautsar ayat 2 berisi perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk melaksanakan shalat dan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Ayat ini menekankan, karena Allah telah dan pasti akan menganugerahkan banyak sekali anugerah kepada Nabi Muhammad, maka sangatlah wajar jika Rasulullah diperintahkan untuk beribadah dan bersedekah.
Allah mengingatkan agar tidak mengikuti jejak orang-orang yang dicela dalam surat sebelumnya, yaitu mereka yang menghardik anak yatim yang meminta sedikit daging sembelihan. Dengan demikian, ibadah shalat dan penyembelihan hewan kurban di sini dimaksudkan sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah. [Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid XV, [Ciputat: Lentara Hati: 2002], halaman 564].
Sementara itu, Tafsir as-Sam’ani, karya Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, menjelaskan ayat ini mengandung perintah untuk melakukan shalat dan menyembelih hewan kurban. Interpretasi yang pertama menyatakan bahwa “صل” (shalat) mengacu pada shalat lima waktu, sedangkan “انحر” (menyembelih) mengacu pada menyembelih hewan kurban di Mina. Tafsir ini yang dikatakan oleh Mujahid dan Atha.
Pada sisi lain, Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa maskud ayat “وانحر” dalam ayat tersebut berarti meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat shalat. Ada juga tafsiran lain yang menyatakan bahwa “وانحر” berarti menghadap kiblat dengan dada. Tafsiran ini mengandung makna bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan menghadap kiblat, sehingga menekankan pentingnya arah kiblat dalam ibadah ini.
{فصل لِرَبِّك وانحر} أَي: صل الصَّلَوَات الْخمس، وانحر الْبدن، وَقيل: صل بِجمع، وانحر بمنى، قَالَه مُجَاهِد وَعَطَاء، وَعَن عَليّ - رَضِي الله عَنهُ - أَن معنى قَوْله: {وانحر} هُوَ وضع الْيَمين على الشمَال فِي الصَّلَاة على النَّحْر. وَقيل: وانحر واستقبل الْقبْلَة بنحرك
Artinya; ““ {فصل لِرَبِّك وانحر} yaitu: Laksanakanlah shalat lima waktu, dan sembelihlah hewan kurban. Dikatakan juga: Laksanakanlah shalat dan sembelihlah hewan kurban di Mina, sebagaimana dikatakan oleh Mujahid dan ‘Atha’. Dan dari Ali - semoga Allah meridainya - bahwa makna dari firman Allah: {وانحر} adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat sholat. Dikatakan juga: {وانحر} berarti menghadaplah ke arah kiblat sembelihan.”
2. Surah al-Hajj ayat 37
Ayat ini menerangkan esensi dari ibadah kurban bukanlah pada daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan pada ketakwaan dan niat tulus dari orang yang berkurban. Allah tidak membutuhkan daging atau darah hewan tersebut, tetapi yang dinilai dan diterima oleh-Nya adalah ketakwaan umat-Nya yang menjalankan perintah ini dengan ikhlas. Hal ini mengingatkan kita bahwa dalam menjalankan ibadah kurban, niat dan ketulusan hati jauh lebih penting daripada aspek materiil dari hewan kurban itu sendiri. Dengan demikian, ibadah kurban menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah.
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya; “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin,”.
Syekh Zuhaili dalam kitab Tafsir Munir, Jilid XVII, halaman 217 menjelaskan bahwa maksud ayat ke-37 dari Surah al-Hajj [لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ ] menegaskan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang diterima oleh-Nya adalah ketakwaan dari umat manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa ibadah kurban bukan semata-mata tentang aspek fisik atau material, melainkan tentang niat, keikhlasan, dan ketakwaan yang terkandung di dalamnya. Allah SWT mensyariatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk pengingat untuk selalu mengingat dan menyebut nama-Nya dalam setiap ibadah dan tindakan. Oleh karena itu, esensi dari ibadah kurban terletak pada niat yang tulus dan ketakwaan yang mengiringi tindakan tersebut.
3. Surah al-Hajj ayat 34
Surah Al-Hajj ayat 37 memberikan perintah tentang penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah yang telah disyariatkan kepada setiap umat. Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama dari kurban adalah untuk mengingat dan menyebut nama Allah atas rezeki berupa binatang ternak yang telah diberikan oleh-Nya. Dalam konteks ini, kurban menjadi simbol ketaatan dan syukur kepada Allah yang Maha Esa. Dengan menyembelih hewan kurban, umat Islam menunjukkan pengabdian dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah, mengakui bahwa segala rezeki berasal dari Allah.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
Sementara itu, Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatih al-Ghaib, Jilid XXIII, halaman 225 menjelaskan bahwa Allah telah mensyariatkan bagi setiap umat, sejak zaman Nabi Ibrahim a.s hingga sesudahnya, untuk melakukan kurban. Hal ini bertujuan agar mereka senantiasa mengingat nama Allah Ta’ala saat melakukan manasik haji.
Sebelum Islam, orang-orang Arab terbiasa menyembelih hewan kurban untuk berhala yang mereka sebut dengan ‘al-’atr dan ‘al-’atirah’. Praktik ini kemudian diubah oleh Allah dengan mensyariatkan kurban hanya untuk Allah semata, dan menjadikannya bagian dari ibadah haji.
أَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَالْمَعْنَى شَرَعْنَا لِكُلِّ أُمَّةٍ مِنَ الْأُمَمِ السَّالِفَةِ مِنْ عَهْدِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى مَنْ بَعْدَهُ ضَرْبًا مِنَ الْقُرْبَانِ وَجَعَلَ الْعِلَّةَ فِي ذَلِكَ أَنْ يَذْكُرُوا اسْمَ اللَّه تَقَدَّسَتْ أَسْمَاؤُهُ عَلَى الْمَنَاسِكِ، وَمَا كَانَتِ الْعَرَبُ تَذْبَحُهُ لِلصَّنَمِ يُسَمَّى الْعَتْرَ وَالْعَتِيرَةَ كَالذَّبْحِ وَالذَّبِيحَةِ، وَقَرَأَ أَهْلُ الْكُوفَةِ إِلَّا عَاصِمًا مَنْسِكًا بِكَسْرِ السِّينِ وَقَرَأَ الْبَاقُونَ بِالْفَتْحِ وَهُوَ مَصْدَرٌ بِمَعْنَى النُّسُكِ وَالْمَكْسُورُ بِمَعْنَى الْمَوْضِعِ.
Artinya: “Adapun firman Allah Ta’ala: [وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ] .” Maknanya adalah: Kami telah mensyariatkan bagi setiap umat dari umat-umat terdahulu sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam sampai sesudahnya, suatu jenis kurban. Dan Allah menjadikan sebabnya adalah agar mereka mengingat nama Allah Ta’ala pada saat melakukan manasik haji. Dan orang-orang Arab dahulu kala menyembelih hewan kurban untuk berhala yang mereka sebut dengan ‘al-’atr dan ‘al-’atirah’, seperti menyembelih hewan yang disebut ‘adh-dhabh’ dan ‘adh-dhabihah’. Dan orang-orang Kufah, kecuali ‘Asim, membaca kata “مَنْسِكًا” dengan kasrah pada huruf sin-nya. Sedangkan orang-orang lainnya membacanya dengan fathah. Kata “ مَنْسَكاً” adalah bentuk masdar yang bermakna “pengabdian”, sedangkan bacaan dengan kasrah bermakna “tempat”. [Imam Fakhruddin Ar Razi, Mafatih al-Ghaib, [Beirut: Darul Turats al-Arabi, 1420 H] Jilid XXIII, halaman 225].
4. Surah al-Hajj ayat 36
Sejatinya, Surah al-Hajj ayat 36 ini menjelaskan tentang ibadah kurban dan makna di baliknya. Ayat ini diawali dengan penegasan bahwa unta-unta kurban merupakan bagian dari syiar agama Allah, yang berarti menjadi simbol dan perwujudan ketaatan kepada Allah SWT.
Lebih lanjut, ayat ini menjelaskan bahwa terdapat banyak kebaikan dalam ibadah kurban. Daging kurban dianjurkan untuk dimakan sebagian dan dibagikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Hal ini merupakan wujud kepedulian sosial dan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
Menurut Imam Abu Muhammad al-Baghawi, dalam Tafsir Ma’alim at-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an, Jilid III, halaman 341, Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan unta untuk dimanfaatkan oleh manusia dan menjadikannya sebagai salah satu tanda kebesaran-Nya dengan mengorbankannya sebagai binatang kurban untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Allah juga menjanjikan pahala berlipat ganda bagi orang-orang yang berkurban di akhirat.
Menurut pendapat Atha dan Suddi, “Budna” yang disebutkan dalam ayat tersebut merujuk kepada unta atau sapi. Pendapat ini diperkuat oleh pendapat Ibnu Umar yang menyatakan bahwa “badanah” hanya memiliki makna unta dan sapi. Dalam Sebuah hadis dari Rasulullah saw menyebutkan bahwa seekor unta atau sapi dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang. Jabir ra melaporkan bahwa saat mereka melakukan ibadah haji bersama Rasulullah saw, mereka menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا اْلاِبِلَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)
Berkata Jabir ra, “Kami menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw, maka kami berkurban seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Riwayat Muslim)
Simak penjelasan Imam Baghawi berikut;
وَالْبُدْنَ، جَمْعُ بَدَنَةٍ سُمِّيَتْ بَدَنَةً لِعِظَمِهَا وَضَخَامَتِهَا يُرِيدُ الْإِبِلَ الْعِظَامَ الصِّحَاحَ الْأَجْسَامِ، يُقَالُ بَدَنَ الرَّجُلُ بُدْنًا وَبَدَانَةً إِذَا ضَخُمَ، فَأَمَّا إِذَا أَسَنَّ وَاسْتَرْخَى يُقَالُ بَدَنَ تَبْدِينًا. قَالَ عَطَاءٌ وَالسُّدِّيُّ: الْبُدْنُ [الْإِبِلُ] [٢] وَالْبَقَرُ، أَمَّا الْغَنَمُ فَلَا تُسَمَّى بَدَنَةً
Artinya; Budana, jamak dari badanah, dinamakan demikian karena besar dan gemuknya. Yang dimaksud adalah unta-unta besar yang sehat tubuhnya. Dikatakan “badan” seorang laki-laki “budna” dan “badanah” jika dia gemuk. Adapun jika sudah tua dan lemah, dikatakan “badana” dengan “tabdinan”. Sementara ‘Atha’ dan as-Suddi berkata: “Budna” adalah unta dan sapi, sedangkan kambing tidak disebut badanah. Kami jadikan itu untuk kalian sebagai syiar Allah, sebagai tanda-tanda agama-Nya. [Abu Muhammad al-Baghawi, dalam Tafsir Ma’alim at-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an, Jilid III, [Beirut: Dar Ihya Turats al-Arabi, 1420 H], halaman 341]
Editor: Muhammad Zunus


