Dark
Light
Dark
Light

Disebut Allah sebagai Hewan Tunggangan dan Perhiasan, Apakah Daging Kuda Halal Dikonsumsi?

Disebut Allah sebagai Hewan Tunggangan dan Perhiasan, Apakah Daging Kuda Halal Dikonsumsi?

Arina.id - Firhan Ashari, Runner-up MasterChef Indonesia Season 6 pernah mencoba memakan daging kuda ketika berkunjung di Uzbekistan. Momen itu dia abadikan dalam video di akun TikTok pribadinya. Video itu hingga kini sudah ditonton sekitar 33 juta viewers, dan mendapatkan sekitar 1,8 juta like.

Firhan menampilkan ekspresi yang tidak sesuai dengan apa yang dia rasakan, dia menampakkan raut muka nikmat ketika memakannya, dan mengungkapkan komentar lezat dalam bahasa Inggris. Sedangkan yang dia rasakan sebaliknya, dan berkomentar tidak enak dalam bahasa Indonesia.

Daging kuda sebenarnya tidak hanya dikonsumsi di Uzbekistan. Di Indonesia daging kuda juga banyak dikonsumsi di beberapa daerah. Hanya saja kuda dibudidayakan tidak untuk menjadi komoditi kuliner tidak sebagaimana sapi dan kambing. Harga kuda yang termasuk mahal sehingga bisa memengaruhi mahalnya harga ketika dihidangkan dalam menu kuliner.

Kuda pernah disinggung dalam Al-Qur’an dan disebutkan fungsinya sebagai tunggangan dalam surat al-Nahl ayat 8 berikut:

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: "(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui."

Ayat tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan terkait kehalalan memakan daging ketiga jenis hewan yang disebutkan. Tidak sebagaimana ketika Al-Qur’an menyebutkan hewan ternak (al-An’am) dan secara eksplisit menyebutkan fungsinya sebagai makanan dalam ayat sebelumnya, yakni ayat ke-5 surat an-Nahl berikut:

وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ 

Artinya: "Dia telah menciptakan hewan ternak untukmu. Padanya (hewan ternak itu) ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagian (daging)-nya kamu makan."

Terkait hukum memakan daging kuda, Muhammad Tahir bin Asyur dalam Al-Tahrir wa al-Tanwir [Tunisia: Dar Tunisia, 1984, vol. 14, hal. 109], ketika menafsirkan al-Nahl ayat 8 tersebut sebagai berikut:

وأن الخيل والبغال والحمير سواء في أن الآية لا تشمل حكم أكلها. فالمصير في جواز أكلها ومنعه إلى أدلة أخرى.

"Terkait kuda, baghal (peranakan silang antara kuda dan keledai), dan keledai di ayat tersebut tidak disinggung hukum memakan dagingnya. Oleh karena itu, terkait pro-kontra kehalalannya membutuhkan analisis dalil yang lain."

فأما الخيل والبغال ففي جواز أكلها خلاف قوي بين أهل العلم، وجمهورهم أباحوا أكلها. وهو قول الشافعي وأحمد وأبي يوسف ومحمد بن الحسن والظاهري، وروي عن ابن مسعود وأسماء بنت أبي بكر وعطاء والزهري والنخعي وابن جبير.

"Terkait kehalalan memakan daging kuda dan baghal, terdapat perbedaan pendapat antara para pakar, mayoritas ulama menghalalkannya, yaitu pendapat al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, dan al-Dzahiri, dan meriwayatkan kehalalannya dari Ibnu Mas’ud, Asma’ binti Abu Bakar, Atha’, al-Zuhri, al-Nakha’i, dan Ibnu Jabir. "

وقال مالك وأبو حنيفة: يحرم أكل لحوم الخيل، وروي عن ابن عباس. واحتج بقوله تعالى: لتركبوها وزينة، ولو كانت مباحة الأكل لامتن بأكلها كما امتن في الأنعام بقوله: ومنها تأكلون [سورة النحل: 5] .

"Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah haram memakan daging kuda, dan meriwayatkannya dari Ibnu Abbas, juga terkait dengan firman Allah “untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan”. Jika memang boleh dimakan, maka diebutkan kebolehan memakannya, sebagaimana terkait hewan ternak dalam ayat “serta sebagian (daging)-nya kamu makan."

وهو دليل لا ينهض بمفرده. فيجاب عنه بما قررنا من جريان الكلام على مراعاة عادة المخاطبين به. وقد ثبتت أحاديث كثيرة أن المسلمين أكلوا لحوم الخيل في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلمه. ولكنه كان نادرا في عادتهم

"Itu adalah dalil yang tidak berdiri sendiri, maka pendapat itu dijawab dengan apa yang telah kami (Ibnu Asyur) tetapkan terkait penekanan konteks pembicaraan sesuai dengan kebiasaan lawan bicara (fungsi kuda sebagai tunggangan). Bahkan telah banyak dalil hadits yang menyatakan bahwa masyarakat Muslim memakan daging kuda di era Rasulullah, dan beliau mengetahui hal itu. Hanya saja hal ini sangat jarang terjadi di budaya mereka."

Telepas dari rasa dan aromanya yang kurang bisa diterima di lidah, Firhan Asyhari dengan olahan khas masakan masyarakat Uzbekistan, daging kuda pada dasarnya adalah halal untuk dimakan sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi’i dan catatan Ibnu Asyur. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo