Dark
Light
Dark
Light

Kebolehan Memberikan Zakat Fitrah dan Harta pada Saudara Kandung

Kebolehan Memberikan Zakat Fitrah dan Harta pada Saudara Kandung

Arina.id - Seseorang yang telah memenuhi kewajiban zakat umumnya berada dalam kondisi mampu, baik karena memiliki usaha, perdagangan, maupun hasil pertanian. Namun, dalam realitas kehidupan, tidak semua anggota keluarga memiliki tingkat kesejahteraan yang sama. Ada kalanya seseorang hidup berkecukupan, sementara saudara kandungnya justru berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Atas dasar kepedulian, tidak sedikit orang yang ingin menyalurkan zakatnya kepada saudara kandung yang kurang mampu, dengan harapan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Lalu, bagaimana hukum memberikan zakat, khususnya zakat fitrah, kepada saudara sendiri?

Pada dasarnya, zakat maupun kafarat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah, seperti orang tua, anak, dan istri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu al-Hasan al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa orang yang wajib dinafkahi tidak boleh menerima zakat dari pihak yang menanggung nafkahnya.

Sebaliknya, zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak menjadi tanggungan nafkah, selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin.

كُلُّ مَنْ يَلْزَمُهُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِ بِنَسَبٍ كَالْوَالِدَيْنِ وَالْمَوْلُودِينَ ، أَوْ بِسَبَبٍ كَالزَّوْجَاتِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَدْفَعَ إِلَيْهِمْ مِنْ كَفَّارَتِهِ ، وَلَا مِنْ زَكَاةِ مَالِهِ ، وَمَنْ لَا يَلْزَمُهُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ ، جَازَ أَنْ يُعْطِيَهُمْ مِنْ كَفَّارَتِهِ وَزَكَاتِهِ ، إِذَا كَانُوا فَقُرَاءَ فَهَذَا أَصْلٌ مُعْتَبَرٌ

Artinya: “Setiap orang yang wajib dinafkahi entah sebab nasab seperti orang tua dan anak, atau sebab pernikahan seperti istri-istri tidak boleh diberi zakat atau kafarat oleh pelaku, dan orang yang tidak wajib dinafkahi oleh pelaku boleh untuk diberikan zakat dan kafaratnya jika mereka berstatus faqir, dan ini adalah pendapat pokok yang otoritatif.” (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Maktabah Syamilah], juz XV, hal. 303.).

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Yahya ibn Sharaf al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Ia menjelaskan bahwa tidak diperkenankan memberikan zakat kepada orang tua maupun anak, karena selain mereka telah tercukupi dengan nafkah, pemberian zakat kepada mereka juga dapat menimbulkan kesan menggugurkan kewajiban nafkah yang semestinya tetap ditunaikan.

لَا يَجُوْزُ لِلْاِنْسَانِ أَنْ يَدْفَعَ اِلَي وَلَدِهِ ولَا وَالِدِهِ الذى يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنْ سَهْمِ الفُقَرَاء والْمَسَاكِيْن لِعِلَّتَيْن (احداهما) أنه غَنِيَ بِنَفَقَتِه (والثانية) انه بِالدَّفْعِ إِلَيْهِ يَجْلِبُ اِلَي نَفْسِهِ نَفْعًا وهو مَنْعُ وُجُوْبِ النَّفَقَة عَلَيْه

Artinya: “Tidak diperbolehkan untuk memberikan zakat atas nama faqir dan miskin kepada anak dan orang tuanya karena dua alasan yakni mereka sudah dicukupkan dengan nafkah yang diberikan olehnya, dan sebab diberi zakat maka terkesan pelaku mendapatkan benefit untuk tidak memberikan nafkah yang wajib dia lakukan.” (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu Syarh Muhadzab, (Beirut: Darul Fikr, 2021], juz VI, hal. 219.).

Lalu, bagaimana dengan saudara kandung? Apakah termasuk pihak yang wajib dinafkahi?

Dalam penjelasannya, Abu al-Hasan al-Mawardi membagi kerabat menjadi dua kategori: pertama, kerabat yang wajib dinafkahi seperti orang tua dan anak beserta turunannya; kedua, kerabat yang tidak wajib dinafkahi, seperti saudara kandung, paman, bibi, serta kerabat lainnya.

 قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ أَقَارِبَ صَاحِبِ الْمَالِ مِنْ مَنَاسِبِهِ وَذَوِي رَحِمِهِ أَوْلَى بِزَكَاةِ مَالِهِ مِنَ الْأَجَانِبِ ، وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَهُمْ ضَرْبَانِ : ضَرْبٌ تَجِبُ نَفَقَاتُهُمْ وَضَرْبٌ لَا تَجِبُ .

فَأَمَّا مَنْ تَجِبُ نَفَقَتُهُ بِفَقْرِهِ وَزَمَانَتِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ فَهُمُ الْوَالِدُونَ وَالْمَوْلُودُونَ ، فَالْوَالِدُونَ الْآبَاءُ وَالْأُمَّهَاتُ وَالْأَجْدَادُ وَالْجَدَّاتُ مِنْ قِبَلِ الْآبَاءِ وَالْأُمَّهَاتِ .

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ فَالْبَنُونَ وَالْبَنَاتُ وَبَنُو الْبَنِينَ وَبَنُو الْبَنَاتِ .

وَأَمَّا مَنْ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُمْ فَهُمْ مَنْ عَدَا مَنْ ذَكَرْنَا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ وَالْأَعْمَامِ وَالْعَمَّاتِ وَالْأَخْوَالِ وَالْخَالَاتِ وَمَنِ اتَّصَلَ بِهِمْ مِنْ أَبْنَائِهِمْ

Artinya: “Telah kami singgung kerabat pemilik harta dari jalur nasab dan dzawil arham (saudara tapi tidak berhak mewaris) lebih utama untuk diberi zakat dari pada orang lain, jika ketentuannya demikian maka ada dua pembagian tentang nafkah kepada keluarga yaitu yang wajib dan yang tidak.

Yang wajib dinafkahi sebab faqir atau catat (tidak produktif) adalah orang tua dan anak, orang tua mencakup ayah, ibu, kakek, nenek baik dari jalur ayah atau ibu, sedangkan dari jalur anak adalah anak laki-laki, anak perempuan, cucu dari anak laki-laki dan perempuan.

Yang tidak wajib dinafkahi adalah selain yang telah disebutkan, mereka adalah saudara dan saudari, paman, bibi dari ayah atau dari ibu dan para sepupu." (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Maktabah Syamilah], juz VIII, hal. 117.).

Dengan demikian, saudara kandung termasuk dalam kelompok yang tidak wajib dinafkahi. Oleh karena itu, apabila mereka berada dalam kondisi fakir atau miskin, maka diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada mereka. Bahkan, dalam banyak pendapat ulama, memberikan zakat kepada kerabat dekat yang membutuhkan dinilai lebih utama dibandingkan kepada orang lain, karena selain menunaikan kewajiban zakat juga mempererat hubungan kekeluargaan.

Kesimpulannya, menyalurkan zakat fitrah kepada saudara kandung yang kurang mampu adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Wallahu a’lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo