Dark
Light
Dark
Light

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?

Arina.id - Alkisah, Tono dan Tini (tentu saja bukan nama asli), bersepakat untuk mengarungi bahtera pernikahan dengan restu kedua orangtua mereka. Selayaknya pasangan suami-istri biasa, tentu mereka merindukan kehadiran seorang anak. Namun, anak yang diharapkan tak muncul hadir di kehidupan mereka.

Fakta ini nyatanya tak menyurutkan cinta kasih antara mereka berdua. Di belakang layar, sesungguhnya saudara-saudara Tono menyarankan agar ia menceraikan saja istrinya dan mencari pengganti yang lain yang lebih borpetensi untuk melahirkan keturunan. Demikian halnya dengan saudara-saudara Tini.

Tak kurang ikhtiar yang mereka lakukan. Upaya secara medis, bahkan secara klenik (yang ini jangan ditiru ya!) telah mereka tempuh. Nyatanya tanda-tanda kehadiran sang buah hati tak kunjung menjadi kenyataan. Pada akhirnya mereka sepakat untuk mengadopsi seorang anak bayi. Anggap saja anak tersebut bernama Tina, dan anggap saja ia berasal dari sebuah panti asuhan.

Tono dan Tini lantas merawat Tina dengan baik. Diberikan kasih sayang dan dididik hingga lulus sarjana. Tina pada akhirnya tahu bahwa ia sesungguhnya hanyalah anak angkat belaka. Fakta itu tak mengurungkan dirinya untuk mengasihi keduanya dengan tak sederhana.

Bahkan di masa tuanya Tono dan Tini, Tina merawat mereka dengan baik. Sigap menyuapi mereka saat mereka tak sanggup lagi makan sendiri. Mengelap tubuh mereka, mengecek kesehatan hingga mengantarkan berobat jika mereka sakit. Bagaimana dengan saudara-saudara mereka berdua? Betul, bahwa awalnya mereka sering berkunjung, namun lama kelamaan frekuensi kunjungan itu semakin jarang bahkan tak pernah sama sekali.

Pada akhirnya, mereka berdua dipanggil oleh Allah SWT. Saudara-saudara mereka yang sebelumnya jarang sekali datang berkunjung tiba-tiba merapatkan frekuensi kunjungan mereka ke bekas rumah peninggalan Tono dan Tini yang saat ini tentu secara logika ditinggali oleh Tina.

Tak lama kemudian mereka datang membawa seorang Ustadz, mengajak Tina untuk membicarakan pembagian waris kedua orangtua angkatnya. Akhir cerita, Tina disuruh untuk keluar dari rumah itu. Diminta menjelaskan dan menyerahkan mana saja harta peninggalan kedua orangtua angkatnya. Keseluruhan harta tersebut lantas dibagikan kepada saudara-saudara Tono dan Tini. Tina sendiri tak mendapatkan apapun. Mereka berdalih bahwa Ustadz sudah memutuskan bahwa secara Islam, tak ada hak waris bagi anak angkat.

Hak Waris Anak Angkat dalam Islam

Polemik hak waris anak angkat dalam konteks hukum Islam telah menjadi topik diskusi yang intensif. Di satu sisi, hukum Islam memiliki pandangan yang jelas tentang hak waris, tetapi di sisi lain, implementasinya sering kali menimbulkan kontroversi.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa adopsi atau pengangkatan anak telah menjadi fenomena sosial yang umum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, dalam hukum Islam, status anak angkat relatif lebih kompleks dibandingkan dengan anak kandung. Prinsip utama dalam pewarisan Islam adalah hubungan darah atau nasab, yang mana anak angkat tidak termasuk dalam kategori ini.

Dalam sejarahnya, Islam diturunkan dalam kondisi sosial ketika masyarakat Jahiliyyah lebih memilih untuk mencintai saudara-saudara angkat mereka ketimbang saudara-saudara sedarah mereka. Mereka berfikir bahwa hukum buatan manusia lewat prosedur pengangkatan saudara lebih berwibawa ketimbang hukum buatan Allah yang telah mentakdirkan manusia bersaudara dengan kakak adiknya lewat hubungan darah.

Dalam persoalan waris mereka kerap melupakan anak dan saudara kandung mereka dan lebih memilih memberikan harta peninggalan mereka kelak kepada saudara angkat mereka. Fenomena semacam ini kemudian dikritik oleh Allah SWT yang berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 6: 

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًاۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا ۝٦

Artinya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab (Allah)”.

Allah kemudian juga memberi penegasan serupa melalui QS. Al-Baqarah ayat 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖ ࣙالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَۗ ۝١٨٠

Artinya: “Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”.

Meskipun menggunakan redaksi “wasiat”, ayat ini perlu dipahami sebagai sistematika pembagian waris yang menegaskan bahwa yang memiliki hak waris ialah orang tua, saudara, kerabat, termasuk anak yang memiliki hubungan darah.

Atas pertimbangan ini, maka para ulama hukum Islam klasik menyatakan bahwa anak angkat tidak memiliki potensi untuk mendapatkan hak waris.

Wasiat Wajibah

Dalam persoalan penyelesaian masalah harta peninggalan mayit (pusaka), waris bukanlah satu-satunya metode. Terdapat metode lainnya yakni wasiat. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan merujuk pada pendapat hukum mazhab Syafi’iyyah, meskipun jelas mazhab yang mereka anut tidak menyebutkan adanya hak waris bagi anak angkat, namun ada jalan lain untuk pemberian pusaka bagi anak angkat, yakni mekanisme wasiat.

Mekanisme wasiat untuk anak angkat tersebut sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 yang menyebutnya sebagai “Wasiat Wajibah”. Bunyi pasal tersebut ialah:

"Wasiat Wajibah: Jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka berdasarkan Pasal 209 KHI, anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Wasiyat wajibah ini adalah wasiat yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi dan keadilan kepada anak angkat."

Mekanisme Wasiat Wajibah terjadi jika sebelumnya, orang tua angkat tidak membuatkan wasiat untuknya. Dengan kata lain, orang tua angkat diperkenankan untuk membuat wasiat yang diperuntukkan bagi anak angkat dengan ketentuan sebagai berikut:

"Wasiat: Orang tua angkat dapat memberikan harta kepada anak angkat melalui wasiat, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan. Contoh klasik dari hadits Nabi Muhammad SAW tentang wasiat menunjukkan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan, karena meninggalkan waris yang kaya lebih baik dari meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia."

Harmoni dalam Kesetaraan

Dengan adanya ketentuan wasiat yang tak terbatas (maksimal sepertiga dari total pusaka) atau wasiat wajibah, akan memberikan kenyamanan finansial bagi semua orang yang ditinggal oleh sang mayit. Satu sisi saudara-saudara sedarahnya bisa mendapatkan hak waris, dan di sisi lain, anak angkat bisa mendapatkan haknya dalam bentuk wasiat.

Dengan jalan tersebut, sebagaimana yang telah diputuskan oleh para ulama kontemporer di Indonesia lewat ijtihad berupa Kompilasi Hukum Islam yang telah diputuskan sebagai bagian dari sumber hukum positif di Indonesia, maka diharapkan konflik sengketa terkait pusaka mayit akan semakin diminimalisasi di Indonesia, karena semuanya mendapatkan kesetaraan dalam memperoleh pusaka. Wallahu a’lam bi shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo