Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang masuk kategori berat. Pasalnya, selain disyaratkan harus mampu secara fisik dan finansial, jemaah juga harus terjamin keselamatan dan keamanan selama proses manasik. Terlebih jika calon jemaah haji itu adalah kalangan wanita.
Wanita dengan segala keterbatasan yang melekat pada dirinya, seperti menstruasi, istihadah, iddah, tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak menunaikan ibadah. Bahkan bagi mereka yang menjalani ibadah haji tercatat berjuang (jihad) di jalan Allah.
Dalam salah satu hadits riwayat Al-Bukhari (1520), An-Nasa'i (4/115), dan Ibnu Majah (2901) :
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
Artinya: "Bersumber dari Aisyah, bahwa dia bertanya, Wahai Rasulullah, kami memandang jika jihad sebagai amalan yang paling utama, tidakkah kami diperbolehkan berjihad?, Nabi menjawab: Tidak, jihad yang paling utama (untuk kalian), adalah haji mabrur."
Jawaban Rasulullah ini menyiratkan makna bahwa seorang wanita berpotensi mendapat predikat sebagai haji mabrur jika disertai kesungguhan untuk memperbanyak ibadah sunah, dzikir, dan memperhatikan beberapa adab saat ihram, di antaranya:
Pertama, mandi meskipun sedang dalam masa haid atau nifas. Hal ini berdasarkan hadits bersumber dari Jabir yang bertutur tentang hajinya Nabi Muhammad saw. Hadits ini terekam lengkap dalam Sahih Muslim, 1218.
Sedangkan dalam Bulughul Maram meringkasnya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَجَّ، فَخَرَجْنَا مَعَهُ، حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ، فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ، فَقَالَ: اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ، وَأَحْرِمِي
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya Nabi Muhammad menunaikan haji dan kami keluar bersamanya, sehingga kami sampai di tanah Dzulhulaifah, kemudian Asma binti Umais melahirkan, Rasulullah bersabda: Mandilah dan tutuplah bagian tengah tubuhmu dengan sepotong kain yang melintang, dan berihramlah"
Kedua, memakai minyak wangi sebelum melaksanakan ihram. Sebab memakainya saat sedang ihram tidak diperbolehkan.
و يسن تطييب الثوب كالبدن قبل الإحرام كما في المنهاج و قيل يحرم و اعتمد ابن حجر في التحفة أنه مكروه (فتح العلام ج ٤ ص ١٨٥ )
Artinya: "Dalam keterangan kitab Al-Minhaj disunnahkan memakai wewangian pada baju seperti juga pada tubuh sebelum ihram, meskipun demikian ada pendapat yang mengatakan haram. Sedangkan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah berpendapat makruh."
Ketiga, membersihkan diri sebelum ihram, seperti memotong kuku, mencukur rambut (bulu). Sebab ketika sedang melakukan ihram, semua hal tersebut dilarang.
Keempat, perempuan boleh memakai pakaian apa saja yang diinginkan, tidak ada ketentuan khusus perihal ketentuan warnanya. Lebih diutamakan warna yang tidak mencolok seperti putih dan tidak memakai cadar dan kaos tangan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad:
وَلَاتَنْتَقِبِ المَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya: "Jangan sekali-kali wanita yang sedang ihram itu mengenakan cadar penutup muka dan jangan pula memakai kaos tangan." (HR. al-Bukhari (1838)
Kelima, Wanita boleh mengeraskan suara talbiyahnya jika memang dirasa aman dari fitnah. Meski demikian, yang paling utama suara talbiyahnya dilirihkan saja.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang wanita yang ingin mendapatkan predikat sebagai haji mabrur sebaiknya memperhatikan lima adab di atas. Sebab apabila wanita yang sedang ihram itu paham semua perkara yang diperbolehkan dan perkara yang dilarang ketika ihram, maka dia telah berusaha, berjuang, bersungguh-sungguh untuk mendapatkan haji mabrur. Oleh karena itu, bagi kalangan wanita yang ingin berjihad meraih haji mabrur seyogyanya memperhatikan kelima adab ini. Wallahu a'lam
Editor: Muhammad Faizin


