Dark
Light
Dark
Light

Ragu Batu Tak Sampai Marma saat Lempar Jumrah, Wajib Bayar Dam?

Ragu Batu Tak Sampai Marma saat Lempar Jumrah, Wajib Bayar Dam?

Arina.id - Termasuk rangkaian yang wajib dilakukan saat melaksanakan ibadah haji adalah melempar jumrah. Melempar jumrah berarti melempar batu kerikil ke arah tiga jumrah, yaitu Ula, Wustha, dan Kubra, dengan niat agar batu tersebut mengenai sasaran (marma) dan masuk ke dalam lubang marma. Hukum melempar jumrah adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan pelaku berkeharusan untuk membayar dam (denda) atau fidyah sebagai gantinya.

Lontaran jumrah dilakukan dalam dua tahap, yaitu melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melempar jumrah pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setiap kali melempar, dilakukan sebanyak 7 kali lemparan menggunakan batu kerikil.

Melontar jumrah melambangkan perlawanan terhadap unsur-unsur kejahatan dan sifat-sifat setan yang ada dalam diri manusia. Tindakan ini juga mengingatkan para jemaah haji bahwa setan selalu berusaha menghalangi manusia untuk berbuat baik. Dengan demikian, melontar jumrah menjadi simbol perjuangan melawan segala godaan setan.

Dalam pelaksanaan lempar jumrah, terdapat beberapa ketentuan salah satunya adalah batu kerikil harus tepat mengenai marma. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya:

يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الرَّمْيِ مُطْلَقًا مَا يَأْتِي: أَنْ يَقَعَ الْحَصَى فِي الْمَرْمَى، فَإِنْ وَقَعَ دُونَهُ، لَمْ يَجْزِئْهُ بِالِاتِّفَاقِ؛ لِأَنَّهُ مَأْمُورٌ بِالرَّمْيِ وَلَمْ يَرْمِ

Artinya: “Syarat sahnya lemparan secara mutlak adalah sebagai berikut: bahwa batu kerikil harus mengenai sasaran (marma). Jika mengenai di depannya, maka tidak sah menurut kesepakatan ulama karena yang diperintahkan adalah melempar, tetapi dia tidak melempar dengan benar.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 197)

Kendati demikian, ada sebagian jemaah haji yang merasa ragu apakah batu kerikil yang dilemparkan benar-benar sampai ke marma. Hal ini bisa terjadi karena beberapa jemaah lansia yang sudah kelelahan, ada juga yang kondisinya tidak memungkinkan untuk mendekati area lempar karena kerumunan jemaah yang padat, dan alasan lainnya.

Lantas, wajibkah membayar dam (denda) ketika ragu batu kerikil untuk pelemparan jumrah tidak sampai mengenai objek jumrah?

Dalam pelaksanaan ibadah haji, dam (denda) wajib dibayar apabila seseorang yang sedang ihram haji atau umrah melakukan pelanggaran, baik karena mengerjakan hal yang dilarang maupun meninggalkan kewajiban dalam nusuk (ritual ihram haji dan umrah).

Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Menurut qaul jadid hukumnya wajib membayar dam. Sementara itu, menurut qaul qadim tidak berkeharusan untuk membayar dam. Pemetaan hukum ini dijelaskan secara rinci oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

فَرْعٌ: لَوْ رَمَى حَصَاةً إِلَى الْمَرْمَى وَشَكَّ هَلْ وَقَعَتْ فِيْهِ أَمْ لَا فَقَوْلَانِ مَشْهُوْرَانِ فِي الطَّرِيْقَتَيْنِ حَكَاهُمَا الشَّيخُ أَبُوْ حَامِدٍ وَالدَّارِمِيُّ وَأَبُوْ عَلِيٍّ الْبَنْدَنِيْجِيُّ وَالْقَاضِي أَبُوْ الطَّيِّبِ وَالْمَاوْرَدِيُّ وَالْمَحَامِلِيُّ وَابْنُ الصَّبَّاغِ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَآخَرُوْنَ مِنَ الْعِرَاقِيِّيْنَ وَالْقَاضِي حُسَيْنٌ وَالْمُتَوَلِّي وَآخَرُوْنَ مِنَ الْخُرَاسَانِيِّيْنَ قَالُوْا كُلُّهُمْ هُمَا جَدِيْدٌ وَقَدِيْمٌ

Artinya: “Cabang permasalahan: Jika seseorang melempar batu kerikil ke arah sasaran (marma) dan ragu apakah batu itu benar-benar mengenai sasaran atau tidak, maka ada dua pendapat yang cukup populer dari dua versi tersebut. Pendapat-pendapat ini diriwayatkan oleh Syekh Abu Hamid, Al-Darimi, Abu Ali Al-Bandaniji, Qadhi Abu Thayyib, Al-Mawardi, Al-Mahamili, Ibn Al-Sabbagh, Sahib Al-Bayan, dan lainnya dari kalangan ulama Irak serta Qadhi Husain, Al-Mutawalli, dan selainnya dari kalangan ulama Khurasan. Mereka mengatakan bahwa kedua pendapat itu adalah pendapat jadid dan qadim.

(الْجَدِيْدُ) الصَّحِيْحُ لَا يُجْزِئُهُ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الْوُقُوْعِ فِيْهِ وَالْأَصْلُ أَيْضًا بَقَاءُ الرَّمْيِ عَلَيْهِ (وَالْقَدِيْمُ) يُجْزِئُهُ لِأَنَّ الظَّاهِرَ وُقُوْعُهُ فِي الْمَرْمَى قَالَهُ الْقَاضِي أَبُوْ الطَّيِّبِ فِي تَعْلِيْقِهِ وَالْمَحَامِلِيُّ فِي الْمَجْمُوْعِ وَالْقَاضِي حُسَيْنٌ فِي تَعْلِيْقِهِ

Menurut versi qaul jadid menyatakan bahwa lemparan itu tidak sah karena pada dasarnya tidak tepat mengenai sasaran, dan pada dasarnya lemparan itu tetap harus mengenai sasaran. Sedangkan versi qaul qadim menyatakan bahwa lemparan itu sah karena secara lahiriah batu itu mengenai sasaran. Pendapat ini dikatakan oleh Qadhi Abu Thayyib dalam catatannya, Al-Mahamili dalam kitab Al-Majmu’, dan Qadhi Husain dalam ta’liqnya.

قَالَ أَصْحَابُنَا هَذَا الْقَوْلُ الْمَنْقُوْلُ عَنِ الْقَدِيْمِ لَيْسَ مَذْهَبَنَا لِلشَّافِعِيِّ بَلْ حَكَاهُ عَنْ غَيْرِهِ

Namun, kalangan Ashab Syafi’i mengatakan bahwa pendapat yang dikaitkan dengan qaul qadim itu bukanlah termasuk mazhab Syafi'i, melainkan diriwayatkan dari selainnya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 175)

Berdasarkan pandangan ulama Syafi’iyyah terkait kewajiban membayar dam, dapat disimpulkan bahwa bagi jemaah haji yang merasa ragu saat prosesi melempar jumrah apakah batu kerikil yang dilemparnya benar-benar sampai ke marma atau tidak, maka terjadi perbedaan pendapat. Menurut qaul jadid, wajib membayar dam. Sedangkan, menurut qaul qadim tidak berkeharusan untuk membayar dam. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo