Arina.id ~ Diantara syarat keabsahan wudhu ialah tidak terdapat sesuatu yang dapat mencegah sampainya air ke permukaan kulit. Tujuannya tentu tidak lain agar air dapat sampai ke seluruh anggota wudhu. Sehingga, bila terdapat sesuatu yang melekat di permukaan kulit anggota wudhu maka ia harus menghilangkannya terlebih dahulu agar praktik wudhunya dianggap sah. Lantas apakah keharusan menghilangkan tersebut juga berlaku pada kotoran yang berada di bawah kuku? Sahkah wudhunya orang yang di bawah kukunya terdapat kotoran?
Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa status kotoran di bawah kuku terdapat perincian, bilamana tidak sampai mencegah masuknya air ke bagian bawah kuku, maka wudhunya tetap sah, sedangkan bila sampai mencegah sampainya air maka wudhunya tidak sah. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
وَلَوْ كَانَ تَحْتَ الْأَظْفَارِ وَسَخٌ فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ وُصُوْلَ الْمَاءِ إلَى مَا تَحْتَهُ لِقِلَّتِهِ صَحَّ الْوُضُوْءُ وَإِنْ مَنَعَ فَقَطَعَ الْمُتَوَلِّي بِأَنَّهُ لَا يُجْزِيْهِ وَلَا يَرْتَفِعُ حَدَثُهُ: كَمَا لَوْ كَانَ الْوَسَخُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ الْبَدَنِ
Artinya: “Apabila dibawah kuku terdapat kotoran, maka bilamana tidak sampai mencegah sampainya air ke bagian bawah kuku karena sedikitnya kotoran tersebut, maka wudhunya sah. Dan bilamana mencegah sampainya air, maka Imam Al-Mutawalli menyatakan bahwa wudhunya tidak sah. Hal ini sama halnya dengan terdapat kotoran di tempat lainnya dari badan.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 287)
Ketentuan demikian berlaku terhadap kotoran yang berasal dari badan sendiri, misalnya keringat yang menggumpal. Adapun kotoran yang berasal dari benda lain seperti halnya debu, tanah dan semacamnya maka dapat mencegah sahnya wudhu bila tidak dihilangkan terlebih dahulu. Meskipun menghilangkannya menimbulkan kesulitan, selagi tidak menimbulkan dampak negatif. Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ibn Ziyad Az-Zubaidi (wafat 975 H) menerangkan:
لَوْ كَانَ فِي السُّرَّةِ أَوْ تَحْتَ الْأَظْفَارِ وَسْخٌ يَحْتَاجُ فِيْ إِزَالَتِهِ إِلَى تَعَهُّدٍ، فَإِنْ نَشَأَ عَنِ الْبَدَنِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ إِذْ هِيَ مَسْتُوْرَةٌ عَنِ الْغَبَارِ فَهُوَ جُزْءٌ مِنْهُ، فَلَا يُشْتَرَطُ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَى مَا تَحْتَهُ، كَمَا قَالَهُ الْقَفَالُ وَالْجُوَيْنِيُّ، وَإِنْ نَشَأَ مِنِ اجْتِمَاعِ بُخَارٍ وَنَحْوِهِ فَلَا بُدَّ مِنْ إِزَالَتِهِ وَلَوْ بِمَشَقَّةٍ مَا لَمْ يُؤَدِّ إِلَى ضَرَرٍ، كَمَا لَوْ كَانَ بِشُقُوْقِهِ وَسْخٌ وَكَانَ فِيْ إِزَالَتِهِ ضَرَرٌ، بِحَيْثُ يَكُوْنُ لَهُ غَوْرٌ فِي اللَّحْمِ لَمْ تَجِبْ إِزَالَتُهُ أَيْضاً
Artinya: “Jika di dalam pusar ataupun di bawah kuku terdapat kotoran yang menghilangkannya memerlukan usaha, bilamana kotoran tersebut timbul dari badan sebagaimana umumnya maka ia dianggap satu bagian. Sehingga tidak disyaratkan untuk sampainya air terhadap bagian bawahnya kuku, hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qaffal dan Imam Haramain Al-Juwaini. Sedangkan bila kotoran tersebut disebabkan uap atau yang lainnya maka harus menghilangkan kotoran tersebut. Meskipun timbul masyaqoh (kesulitan) selagi tidak menimbulkan dampak negatif, seperti halnya kasus ketika di dalam celah anggota wudhu terdapat kotoran, jika menghilangkan kotoran itu dapat menimbulkan dampak negatif sekira sampai ke dalam daging, maka tidak wajib menghilangkan kotoran yang terdapat di dalam celah anggota wudhu tersebut. (Abdurrahman Ibn Ziyad Az-Zubaidi, Ghayah Talkhis Al-Murad Min Fatawa Ibn Ziyad [Surabaya: Al-Haramain], h. 84)
Meski begitu, terdapat ulama yang menyatakan bahwa kotoran yang terdapat di bawah kuku statusnya diampuni (ma’fu). Pendapat ini dikemukakan oleh Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali, Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan Imam Al-Qaffal.
Oleh karena itu, pendapat ini dapat menjadi alternatif bagi orang awam serta para pekerja berat yang kesehariannya berinteraksi dengan benda-benda kotor seperti pekerja sawah, pekerja mesin, penggali tanah dan lain sebagainya. Syekh Abdurrahman Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya menjelaskan:
أَمَّا الْوَسَخُ الَّذِيْ يَجْتَمِعُ تَحْتَ اْلأَظْفَارِ فَإِنْ لَّمْ يَمْنَعْ وُصُوْلَ الْمَاءِ صَحَّ مَعَهُ الْوُضُوْءُ وَإِنْ مَنَعَ فَلاَ فِي اْلأَصَحِّ وَلَنَا وَجْهٌ وَجِيْهٌ بِالْعَفْوِ اخْتَارَهُ الْغَزَالِيُّ وَالْجُوَيْنِيُّ وَالْقَفَالُ بَلْ هُوَ أَظْهَرُ مِنْ حَيْثُ الْقَوَاعِدُ مِنَ الْقَوْلِ بِعَدَمِهِ عِنْدِيْ إِذِ الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ فَيُجُوْزُ تَقْلِيْدُهُ بِشَرْطِهِ وَلَوْ بَعْدَ الصَّلاَةِ
Artinya: “Adapun kotoran yang berkumpul di bawah kuku, maka apabila tidak mencegah sampainya air wudhunya dihukumi sah, sedangkan bila mencegah sampainya air maka wudhunya tidak sah menurut pendapat ashah. Dan di kalangan kita terdapat pendapat kuat yang menyatakan bahwasanya hal tersebut diampuni. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Ghazali, Imam Haramain Al-Juwaini dan Imam Al-Qaffal, bahkan pendapat tersebut lebih jelas dari sisi kaidah ketimbang pendapat yang menyatakan tidak sah menurutku. Sebab kesulitan (masyaqqah) itu dapat menarik kemudahan, maka diperbolehkan untuk mengikutinya dengan syarat yang telah ditentukan meskipun setelah shalat.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 45)
Menurut pandangan An-Nawawi, alasan yang melatarbelakangi Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa hukumnya di-ma’fu dalam kitab monumentalnya tersebut disinyalir karena faktor hajat (kebutuhan). Selain itu, beliau mendasarinya dengan hadist bahwasanya Nabi Saw. pernah memerintahkan sahabat untuk memotong kuku, dan mengingkari kotoran yang terdapat di bawahnya. Namun Nabi Saw. tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi shalatnya kembali:
وَقَطَعَ الْغَزَالِيُّ فِيْ الْإِحْيَاءِ بِالْإِجْزَاءِ وَصِحَّةِ الْوُضُوْءِ وَالْغُسْلِ وَأَنَّهُ يُعْفَى عَنْهُ لِلْحَاجَةِ: قَالَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُهُمْ بِتَقْلِيْمِ الْأَظْفَارِ وَيُنْكِرُ مَا تَحْتَهَا مِنْ وَسَخٍ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِإِعَادَةِ الصَّلَاةِ
Artinya: “Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya menyatakan kebolehan dan keabsahan wudhu serta mandi. Dan sesungguhnya diampuni (ma’fu) karena hajat (kebutuhan). Selain itu juga karena Nabi Saw. pernah memerintahkan sahabat untuk memotong kuku, dan mengingkari kotoran yang terdapat dibawahnya. Namun Nabi Saw. tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi shalatnya kembali.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 287)
Merujuk pelbagai referensi yang telah disebutkan di atas, maka bisa disimpulkan bahwasanya status kotoran dibawah kuku bilamana tidak sampai mencegah masuknya air ke bagian bawah kuku maka wudhunya tetap sah, sedangkan bila sampai mencegah sampainya air maka wudhunya tidak sah. Ketentuan ini berlaku terhadap kotoran yang berasal dari badan sendiri. Adapun kotoran yang berasal dari benda lain seperti halnya debu, tanah dan semacamnya maka dapat mencegah sahnya wudhu bila tidak dihilangkan terlebih dahulu, meski menghilangkannya menimbulkan kesulitan selagi tidak menimbulkan dampak negatif.
Namun, terdapat ulama yang menyatakan bahwa kotoran yang terdapat di bawah kuku statusnya diampuni (ma’fu). Pendapat ini dikemukakan oleh Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali, Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan Imam Al-Qaffal. Sehingga, pendapat ini dapat menjadi alternatif bagi kalangan awam serta para pekerja berat yang kesehariannya berinteraksi dengan benda-benda kotor seperti pekerja sawah, penggali tanah dan lain sebagainya. Wallahu’alam Bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Zunus


