Arina.id - Garam ruqyah menjadi satu komoditi dengan omset penjualan mencapai miliaran rupiah di beberapa e-commers. Bisnis ini terlihat prospektif sebab dibalut dengan dalil agama dan keuntungannya berlipat ganda mencapai ratusan persen. Harga garam biasa yang pada umumnya hanya 5 ribu Rupiah per 500 gram, ketika diberi label ruqyah, maka harganya melonjak tinggi menjadi 100 ribu Rupiah.
Pada dasarnya, praktik ruqyah sendiri memang ada dalam ajaran Islam. Bahkan ruqyah dengan media garam itu sendiri disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 23553 berikut:
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ يُصَلِّي فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى الْأَرْضِ فَلَدَغَتْهُ عَقْرَبٌ، فَتَنَاوَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِنَعْلِهِ فَقَتَلَهَا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْعَقْرَبَ، لَا تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلَا غَيْرَهُ، أَوْ نَبِيًّا وَلَا غَيْرَهُ إِلَّا لَدَغَتْهُمْ، ثُمَّ دَعَا بِمِلْحٍ وَمَاءٍ فَجَعَلَهُ فِي إِنَاءٍ، ثُمَّ جَعَلَ يَصُبُّهُ عَلَى إِصْبَعِهِ حَيْثُ لَدَغَتْهُ وَيَمْسَحُهَا وَيُعَوِّذُهَا بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ.
Artinya: "Ali berkata: suatu malam Rasulullah shalat dan meletakkan tangannya dilantai kemudian beliau disengat kalajengking, lalu beliau menyisihkannya dengan sandal dan membunuhnya. Setelah selesai sholat beliau bersabda: Semoga Allah melaknat kalajengking yang menyengat orang sholat atau tidak, nabi atau bukan. Kemudian beliau meminta garam dan air dan mencampur keduanya dalam wadah kemudian menuangkan kejarinya yang tersengat kalajengking sambil mengusap dan membacakan surat al-Falaq dan al-Naas." (Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah, Al-Kitab al-Mushannaf fil Ahadits wal Atsar, [Riyadh: Maktabah al-Rusyd, 1989], juz 5, hal. 44.).
Ibnu Abdil Barr mengomentari hadits tersebut sebagai berikut:
ولذا قال ابن عبد البر رقى نَفْسَهُ لَمَّا لُدِغَ مِنَ الْعَقْرَبِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ وَكَانَ يَمْسَحُ الْمَوْضِعَ الَّذِي لُدِغَ بِمَاءٍ فِيهِ مِلْحٌ كَمَا فِي حَدِيثِ عَلِيٍّ
Artinya: "Oleh karena itu Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa Nabi meruqyah dirinya sendiri ketika disengat kalajengking dengan surat al-Mu’awwidzatain, beliau mengusap bagian yang tersengat dengan air yang dicampur garam sebagaimana dalam hadits riwayat Ali." (Syaraful Haq Adhim Abadi, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah], juz 10, hal. 271.).
Meskipun hadits tersebut merupakan praktik ruqyah pribadi yang dilakukan oleh Nabi kepada dirinya, tidak menutup kemungkinan dikaji dari sudut pandang medis dan ilmiah.
Syekh Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam Thibbun Nabawi mengomentari hadits tentang ruqyah Nabi ketika tersengat kalajengking dengan media air garam yang dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bentuk pengobatan fisik dan metafisik.
Ibnul Qayyim menyebutkan media air garam sebagai berikut:
وَأَمَّا الْعِلَاجُ الطَّبِيعِيُّ فِيهِ، فَإِنَّ فِي الْمِلْحِ نَفْعًا لِكَثِيرٍ مِنَ السُّمُومِ، وَلَا سِيَّمَا لَدْغَةُ الْعَقْرَبِ، قَالَ صَاحِبُ الْقَانُونِ : يُضَمَّدُ بِهِ مَعَ بَزْرِ الْكَتَّانِ لِلَسْعِ الْعَقْرَبِ، وَذَكَرَهُ غَيْرُهُ أَيْضًا. وَفِي الْمِلْحِ مِنَ الْقُوَّةِ الْجَاذِبَةِ الْمُحَلِّلَةِ مَا يَجْذِبُ السُّمُومَ وَيُحَلِّلُهَا، وَلَمَّا كَانَ فِي لَسْعِهَا قُوَّةٌ نَارِيَّةٌ تَحْتَاجُ إِلَى تَبْرِيدٍ وَجَذْبٍ وَإِخْرَاجٍ جَمَعَ بَيْنَ الْمَاءِ الْمُبَرَّدِ لِنَارِ اللَّسْعَةِ، وَالْمِلْحِ الَّذِي فِيهِ جَذْبٌ وَإِخْرَاجٌ
Artinya: "Terkait pengobatan fisik, garam beranfaat banyak untuk penawar raun, terlebih racun sengatan kalajengking. Ibnu Sina dalam al-Qanun fit Thib dan pakar medis lain mengatakan garam dicampur dengan biji rami untuk menetralisir sengatan kalajengking. Garam mengandung kekuatan untuk menetralisir dan mengurai racun, ketika sengatan itu memberikan efek panas yang harus segera dinetralisir, Nabi mencampur air dengan garam untuk menetralisir racun sengatan tersebut. " (Beirut: Darul Hilal, hal. 135.).
Pandangan Ibnul Qayyim ini patut dipertimbangkan sebagai bentuk perpaduan antara pengobatan fisik dan metafisik yang seharusnya berjalan bersama dan tidak saling antipati satu sama lain. Hal ini juga menjadi pertimbangan bagi calon konsumen garam ruqyah sebelum memutuskan untuk membelinya.
Dalam thibbun Nabawi, ruqyah hanya sebatas pengobatan metafisika (ilahiyat) bukan pengobatan fisik (thabi'at). Praktik ruqyah dengan media garam merupakan penyembuhan fisik dari racun kalajengking. Sedangkan ruqyah dengan al-muawwidzatain adalah upaya metafisik untuk penyembuhan.
Komersialisasi garam ruqyah menawarkan beberapa khasiat yang terkadang tidak masuk diakal. Kegunaan itu menurut konsumen yang belum tercerahkan dengan literasi Islam, merasa sebanding dengan harga yang harus dibayarkan. Sebut saja seperti khasiat mengusir santet, dan gangguan jin sebagaimana yang tertulis dalam produk ini yang terjual di e-commers.
Kontekstualisasi hadits tentang garam sebagai media ruqyah adalah karena garam itu sendiri mempunyai khasiat untuk menetralisir racun yang disebabkan oleh sengatan kalajengking. Hal ini bisa dirasionalisasikan sebagai bentuk pengobatan fisik dan metafisik sebagaimana menurut Ibnul Qayyim.
Sedangkan untuk khasiat seperti menetralisir sihir dan gangguan jin tidak ada sama sekali dalil otoritatif yang mengatakan demikian. Yang ada dan banyak ditemukan adalah ruqyah itu sendiri adalah dengan dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir serta doa-doa, bukan garam secara khusus yang dibacakan ayat-ayat tersebut.
Perlu diingat yang terpenting dalam ruqyah adalah bacaan ayat-ayat Al-Qur’annya, bukan tentang media yang digunakan. Pasalnya, ruqyah sendiri dilegalkan oleh mayoritas ulama dengan tiga syarat, pertama menggunakan ayat Al-Qur’an atau nama-nama Allah atau sifat-Nya, kedua menggunakan bahasa Arab atau dengan bahasa yang dimengerti, ketiga harus meyakini bahwa pengaruh ruqyah hanya atas izin Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, juz 23, hal. 97.).
Oleh karena itu, komersialisasi garam ruqyah ini adalah fenomena yang problematik, ironis serta mengandung berbagai macam anomali. Karena literasi otoritatif tentang ruqyah adalah terkait ayat atau dzikir yang dibaca bukan tentang media yang digunakan.
Tentunya dalil hadits terkait garam sebagai media ruqyah adalah tentang khasiat garam itu sendiri untuk menetralisi racun kalajengking yang menyengat tangan Rasulullah. Dalil ini tidak bisa digeneralisiasi dan dijustifikasi sebagai dalil tentang normalisasi komersial garam ruqyah yang ternyata problematik secara literasi otoritatif keislaman. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


