Dark
Light
Dark
Light

4 Hal yang Harus Dilakukan jika Gagal Membayar Utang Puasa hingga Ramadan Berikutnya

4 Hal yang Harus Dilakukan jika Gagal Membayar Utang Puasa hingga Ramadan Berikutnya

Arina.id — Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau alasan syar'i lainnya. 

Jika seseorang masih memiliki utang puasa dan belum menggantinya hingga datangnya Ramadan berikutnya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Kewajiban Mengqadha Puasa

Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan, ia wajib menggantinya (qadha) sebelum datang Ramadan berikutnya. Hal ini Allah SWT sampaikan dalam Surah Al-Baqarah 184:


مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ

"Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Oleh karena itu, kita harus segera melakukan qadha puasa sebelum bertambahnya utang puasa dari tahun ke tahun.

2. Membayar Fidyah Jika Gagal Bayar Utang Puasa

Jika seseorang menunda qada hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka menurut banyak ulama, ia harus membayar fidyah sebagai bentuk denda. Fidyah tersebut berupa kewajiban memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari puasa yang belum tergantikan.

Dalam kitab Kanz al-Raghibin, j. II, h. 87, Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:


 (ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز. 

Artinya:“Orang yang mengakhirkan qada Ramadan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadan yang lain, maka selain qada ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadan. Adapun orang yang tidak imkan mengqada, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqada. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qada tentu lebih boleh”.

Harus diingat dalam hal ini bahwa fidyah ini adalah denda akibat keterlambatan meng-qada puasa. Bukan denda puasa itu sendiri. Artinya, jika seseorang misalkan memiliki utang puasa Ramadan 2024 sebanyak 6 hari karena haidl, kemudian hingga Ramadan 2025 ia tidak membayarnya, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak 6 Mud beras. Kemudian, di Ramadan 2025 sendiri ia haid selama 7 hari. Maka di bulan Syawal 2025 ia punya kewajiban membayar puasa sebanyak 6 tambah 7 hari, yaitu 13 hari.

Perlu juga diingat bahwa fidyah ini akan diakumulasikan jika di Ramadan berikutnya ia tetap tidak mampu membayar utang puasa. 

Masih menurut Syekh Jalaluddin al-Mahalli, beliau melanjutkan:

(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) 

Artinya:“Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun”.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan agar seseorang segera membayar utang puasanya sebelum datang Ramadan berikutnya, agar ia tidak harus membayar fidyah atau setidaknya fidyahnya tidak sampai akumulatif.

3. Bertobat dan Memohon Ampunan

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh al-Mahalli di atas, mengutip pendapat Imam Nawawi, bahwa menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah merupakan kelalaian dalam menjalankan kewajiban. Oleh karena itu, memiliki potensi berdosa. Maka, penting untuk segera bertaubat kepada Allah SWT, memohon ampunan, dan berniat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya.

4. Memperbanyak Amalan Sunnah Lainnya seperti Sedekah

Selain membayar fidyah yang diwajibkan, seseorang yang menunda pembayaran utang puasa juga dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sunnah dan sedekah. Bersedekah kepada fakir miskin sebagai bentuk kebaikan tambahan dapat membantu menebus kelalaian yang telah dilakukan.

Terakhir, kesalahan menunda qada puasa harus menjadi pelajaran agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban. Segera menunaikan qada setelah Ramadan akan menghindarkan diri dari konsekuensi yang lebih berat di masa mendatang.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang belum membayar utang puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib menggantinya serta wajib membayar fidyah sebagai konsekuensi atas keterlambatannya.

Selain itu, taubat dan istighfar sangat dianjurkan agar Allah SWT mengampuni kelalaian tersebut. Dengan menjalankan langkah-langkah di atas, kita dapat memperbaiki diri dan lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban di tahun-tahun mendatang.
 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo